Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemegang Polis Wanaartha Life Lakukan Audiensi Kedua dengan OJK, Apa Hasilnya?

image-gnews
Aliansi Korban Wanaartha menggelar demonstrasi di depan Kantor Otoritas Jasa Keuangan, Jakarta Pusat pada Senin, 8 Januari 2023. Mereka menuntut OJK melakukan penindakan hukum pada pelakukasus gagal bayar polis asuransi Wanaartha yang mencapai Rp 15 Triliun. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Aliansi Korban Wanaartha menggelar demonstrasi di depan Kantor Otoritas Jasa Keuangan, Jakarta Pusat pada Senin, 8 Januari 2023. Mereka menuntut OJK melakukan penindakan hukum pada pelakukasus gagal bayar polis asuransi Wanaartha yang mencapai Rp 15 Triliun. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Para pemegang polis PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (WanaArtha Life/WAL) telah melakukan audiensi kedua bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Rabu, 10 Januari 2024. Dalam pertemuan tersebut, para pemegang polis meminta kejelasan sekaligus menindak pemilik WanaArtha Life dengan pidana sektor keuangan sesuai kewenangan OJK.

Perwakilan Aliansi Korban Asuransi WanaArtha, Christian Tunggal, mengatakan dari hasil audiensi tersebut, pihak OJK tidak bisa melakukan apa-apa termasuk untuk penegakan hukum dari sisi pidana atau penangkapan terhadap pemilik WanaArtha Life, yakni Eveline Pietruschka dan Manfred Pietruschkaz.

“Apalagi sampai membawa pulang buronan red notice tersebut, menurut mereka (OJK) wewenang ada di Bareskrim,” ujar Christian kepada Tempo, Rabu.

Menurutnya, dari hasil audiensi, pihak OJK juga tidak bisa melakukan penelusuran aset pribadi yang diduga pencucian uang dan pidana penggelapan yang diduga dilakukan pemilik WanaArtha, karena wewenang bukan di pihak OJK.

Christian menjelaskan OJK meminta para pemegang polis untuk menunggu perkembangan lebih lanjut atau menanyakan langsung ke Bareskrim terkait hal ini. 

“Menurut pihak OJK, dalam hal terjadi dugaan pidana penggelapan polis senilai Rp 12 triliun yang dilakukan sejak 2012, mereka sudah melakukan pengaturan, pengawasan, dan perlindungan dengan ketentuan yang berlaku,” tuturnya.

Jika pihak pemegang polis merasa ada tindakan OJK yang dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan, maka para nasabah dipersilahkan melakukan pengaduan ke lembaga yang berwenang atau melakukan penuntutan sesuai ketentuan yang berlaku.

Di sisi lain, Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) maupun instansi terkait untuk dapat melakukan pengejaran pada aset PT WAL.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Selain upaya hukum yang telah dilaksanakan oleh APH, OJK juga mengidentifikasi adanya indikasi awal fraud yang dilakukan oleh para pihak di PT WAL dan mengkoordinasikannya dengan APH,” kata Ogi dalam keterangan tertulis.

OJK juga mematangkan beberapa persiapan langkah hukum yang ditujukan untuk kepentingan pemegang polis dengan telah berkoordinasi dengan instansi terkait. 

Lebih lanjut, saat ini OJK juga telah memberikan persetujuan atas Neraca Sementara Likuidasi PT WAL. “Neraca Sementara Likuidasi memberikan gambaran sementara jumlah asset dan kewajiban yang sejauh ini berhasil diidentifikasi oleh Tim Likuidasi. Jumlah asset yang sudah cleardan clean akan segera dilakukan pembagian kepada pemegang polis,” tuturnya.

Selanjutnya, Tim Likuidasi PT WAL akan melanjutkan perhitungan nilai recovery assets dengan memperhatikan jumlah aset dan kewajiban yang didasarkan atas neraca penutupan yang telah diaudit sebelumnya.

Di samping itu, kata Ogi, OJK juga meminta kepada Tim Likuidasi untuk terus mengoptimalkan recovery assets termasuk melalui permintaan pertanggungjawaban kepada PSP.

Pilihan EditorNasabah Desak OJK Tindak Pemilik WanaArtha Life Pidana Keuangan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

1 hari lalu

Ilustrasi: Rio Ari Seno
YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

Kabid Pengaduan YLKI Rio Priambodo mengungkapkan, lembaganya telah mengirim surat kepada Satgas Pasti terkait aduan konsumen Pinjol ilegal.


Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

1 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi (tengah) bersama Wadirreskrimsus AKBP Hendri Umar (kiri) dan Kanit 2 Subdit Siber AKP Charles Bagaisar (kanan) saat konferensi pers di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 April 2024. Penyidik Polda Metro Jaya menangkap tersangka berinisial EP (40), BYP (37), DA (24), dan TA (41) terkait perjudian online. Keempat orang tersebut merupakan admin dari channel YouTube Bos Zaki @dzakki594. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.


Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

2 hari lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.


YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

2 hari lalu

Ilustrasi Pinjaman Online. Freepix: Rawpixel.com
YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

Satgas Pasti menemukan 537 entitas pinjol ilegal di sejumlah situs dan aplikasi sepanjang Februari hingga Maret 2024.


Hari Kartini, OJK Prioritaskan Peningkatan Literasi Keuangan Perempuan

5 hari lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi. TEMPO/Tony Hartawan
Hari Kartini, OJK Prioritaskan Peningkatan Literasi Keuangan Perempuan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen meningkatkan edukasi literasi keuangan untuk perempuan.


Terkini: OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak, Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah Teknologi Cina di Kalimantan Tengah

5 hari lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi (kiri) berdialog dengan pelajar saat Kegiatan Edukasi Keuangan di Indonesia Banking School, Jakarta, Senin, 22 Januari 2024. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyelenggarakan kegiatan Edukasi Keuangan terkait investasi, pinjaman hingga perencanaan keuangan yang diikuti sekitar 1.500 pelajar secara luring dan daring guna meningkatkan literasi keuangan masyarakat khususnya bagi pelajar. TEMPO/Tony Hartawan
Terkini: OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak, Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah Teknologi Cina di Kalimantan Tengah

Kepala Eksekutif OJK Friderica Widyasari Dewi memberikan sejumlah tips yang dapat diterapkan oleh ibu-ibu dalam menyikapi isi pelemahan rupiah.


OJK Imbau Para Ibu agar Tak Ciptakan Generasi Sandwich

5 hari lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi. TEMPO/Tony Hartawan
OJK Imbau Para Ibu agar Tak Ciptakan Generasi Sandwich

toritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan para ibu agar tidak menciptakan generasi sandwich. Apa itu?


Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

5 hari lalu

Ilustrasi Pinjaman Online. Freepix: Rawpixel.com
Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

Selain 537 entitas pinjol ilegal, Satgas PASTI juga menemukan 48 konten penawaran pinjaman pribadi dan 17 entitas yang menawarkan investasi.


Cerita Korban Pinjol Pundi Kas: Transfer Dulu, Bayar Utang Kemudian

5 hari lalu

Ilustrasi: Rio Ari Seno
Cerita Korban Pinjol Pundi Kas: Transfer Dulu, Bayar Utang Kemudian

Penyedia pinjol belakangan punya banyak tipu muslihat. Platform Pundi Kas menjebak korban dengan cara mentransfer sejumlah uang tanpa persetujuan.


OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak di Tengah Pelemahan Rupiah

5 hari lalu

Ilustrasi belanja / kelas menengah. ANTARA/Adwit B Pramono
OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak di Tengah Pelemahan Rupiah

OJK memberikan sejumlah tips yang dapat diterapkan oleh ibu-ibu dalam menyikapi isi pelemahan rupiah.