TEMPO.CO, Jakarta - Para pemegang polis PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (WanaArtha Life/WAL) telah melakukan audiensi kedua bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Rabu, 10 Januari 2024. Dalam pertemuan tersebut, para pemegang polis meminta kejelasan sekaligus menindak pemilik WanaArtha Life dengan pidana sektor keuangan sesuai kewenangan OJK.
Perwakilan Aliansi Korban Asuransi WanaArtha, Christian Tunggal, mengatakan dari hasil audiensi tersebut, pihak OJK tidak bisa melakukan apa-apa termasuk untuk penegakan hukum dari sisi pidana atau penangkapan terhadap pemilik WanaArtha Life, yakni Eveline Pietruschka dan Manfred Pietruschkaz.
“Apalagi sampai membawa pulang buronan red notice tersebut, menurut mereka (OJK) wewenang ada di Bareskrim,” ujar Christian kepada Tempo, Rabu.
Menurutnya, dari hasil audiensi, pihak OJK juga tidak bisa melakukan penelusuran aset pribadi yang diduga pencucian uang dan pidana penggelapan yang diduga dilakukan pemilik WanaArtha, karena wewenang bukan di pihak OJK.
Christian menjelaskan OJK meminta para pemegang polis untuk menunggu perkembangan lebih lanjut atau menanyakan langsung ke Bareskrim terkait hal ini.
“Menurut pihak OJK, dalam hal terjadi dugaan pidana penggelapan polis senilai Rp 12 triliun yang dilakukan sejak 2012, mereka sudah melakukan pengaturan, pengawasan, dan perlindungan dengan ketentuan yang berlaku,” tuturnya.
Jika pihak pemegang polis merasa ada tindakan OJK yang dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan, maka para nasabah dipersilahkan melakukan pengaduan ke lembaga yang berwenang atau melakukan penuntutan sesuai ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) maupun instansi terkait untuk dapat melakukan pengejaran pada aset PT WAL.
“Selain upaya hukum yang telah dilaksanakan oleh APH, OJK juga mengidentifikasi adanya indikasi awal fraud yang dilakukan oleh para pihak di PT WAL dan mengkoordinasikannya dengan APH,” kata Ogi dalam keterangan tertulis.
OJK juga mematangkan beberapa persiapan langkah hukum yang ditujukan untuk kepentingan pemegang polis dengan telah berkoordinasi dengan instansi terkait.
Lebih lanjut, saat ini OJK juga telah memberikan persetujuan atas Neraca Sementara Likuidasi PT WAL. “Neraca Sementara Likuidasi memberikan gambaran sementara jumlah asset dan kewajiban yang sejauh ini berhasil diidentifikasi oleh Tim Likuidasi. Jumlah asset yang sudah cleardan clean akan segera dilakukan pembagian kepada pemegang polis,” tuturnya.
Selanjutnya, Tim Likuidasi PT WAL akan melanjutkan perhitungan nilai recovery assets dengan memperhatikan jumlah aset dan kewajiban yang didasarkan atas neraca penutupan yang telah diaudit sebelumnya.
Di samping itu, kata Ogi, OJK juga meminta kepada Tim Likuidasi untuk terus mengoptimalkan recovery assets termasuk melalui permintaan pertanggungjawaban kepada PSP.
Pilihan Editor: Nasabah Desak OJK Tindak Pemilik WanaArtha Life Pidana Keuangan