TEMPO.CO, Jakarta - Komisi VII DPR RI bakal memanggil PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS) buntut insiden ledakan tungku smelter di kawasan PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) tersebut. Namun, Media Relations Head PT IMIP Dedy Kurniawan mengaku belum mendapat informasi ataupun surat panggilan tersebut.
Kendati begitu, Dedy mengatakan perusahaan akan berupaya memenuhi panggilan Komisi VII. "Insyaallah," kata dia melalui aplikasi perpesanan kepada Tempo, Rabu, 10 Januari 2024.
Ihwal ancaman sanksi pelanggaran kesehatan dan keselamatan kerja (K3), Dedy mengklaim perusahaan akan mematuhi putusan pemerintah.
Adapun sebelumnya, Wakil Ketua Komisi VII Eddy Soeparno mengatakan bakal memanggil PT ITSS dan Kementerian Perindustrian untuk dimintai keterangan soal kronologi kecelakaan tersebut. Agenda itu dijadwalkan setelah DPR memasuki masa sidang pada 16 Januari 2024, setelah rampung masa reses.
"(Keterangan) itu diperlukan untuk kami melihat dan evaluasi sistem dan keselamatan kerja smelter lain. Jangan sampai terulang lagi, apalagi sampai memakan korban jiwa," ujar Eddy ketika ditemui di Le Meridien Jakarta, Selasa, 9 Januari 2024.
Sementara ini, lanjut Eddy, Komisi VII masih menunggu hasil penyelidikan dan audit Kementerian Perindustrian dan Kementerian Tenaga Kerja. Eddy pun tidak mau menduga-duga penyebab insiden ledakan tungku 41 itu. "Kami tidak mau berspekulasi. Lebih baik menunggu hasil penyelidikan aparat penegak hukum dan hasil audit."
Ia mengatakan operasional smelter harus dihentikan sampai hasil penyelidikan aparat penegak hukum (APH) dan hasil audit keluar. "Tentunya kami minta agar ada transparansi dari perusahaan untuk menyampaikan latar belakang dan urut kejadian sampai kejadian tersebut," ujarnya.
Ledakan tungku smelter PT ITSS di Kawasan PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Sulawesi Tengah, terjadi pada Minggu, 24 Desember 2023, sekitar pukul 05.30 WITA. Insiden itu menyebabkan 11 pekerja Indonesia dan 8 Tenaga Kerja Asing (TKA) Cina meninggal.
Kemenko Marves bersama Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Perindustrian, Korem, Polda, Polres, Kodim, dan Pemerintah Daerah setempat telah menurunkan tim ke lokasi untuk menyelidiki penyebab kecelakaan kerja tersebut. Dari investigasi awal, ada indikasi tindakan yang melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP). Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan pun menekankan kepada semua kementerian/embaga atau K/L terkait untuk menangani masalah ini dengan serius.
Pilihan Editor: Jaga Cadangan Nikel, Ganjar-Mahfud Janjikan Moratorium Smelter Jika Terpilih