Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jasa Raharja Beri Santunan Rp 50 Juta untuk Korban Jiwa Kecelakaan Kereta di Cicalengka

image-gnews
Foto udara kondisi kereta yang hancur saat tabrakan di Cicalengka, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, 5 Januari 2024. Satu gerbong kereta anjlok hingga masuk ke sawah akibat tabrakan yang terjadi.  TEMPO/Prima Mulia
Foto udara kondisi kereta yang hancur saat tabrakan di Cicalengka, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, 5 Januari 2024. Satu gerbong kereta anjlok hingga masuk ke sawah akibat tabrakan yang terjadi. TEMPO/Prima Mulia
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - PT Jasa Raharja bakal memberikan santunan sebesar Rp 50 juta untuk korban jiwa tabrakan antara KA Turangga dengan kereta lokal Commuter Line Bandung Raya, yang terjadi di lintas Haurpugur Cicalengka, KM181+700, Bandung, Jawa Barat, pada Jumat, 5 Januari 2024.

Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana mengatakan, santunan tersebut diberikan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017 yang menyatakan bahwa korban meninggal dunia mendapat santunan dari Jasa Raharja sebesar
Rp 50 juta yang diserahkan kepada ahli waris sah.

"Untuk korban luka, kami telah menerbitkan jaminan biaya rawatan (guarantee letter) sebesar maksimal Rp 20 juta yang dibayarkan kepada pihak rumah sakit tempat korban dirawat,” ujar Dewi dalam keterangannya yang dikutip pada Jumat, 5 Januari 2024. 

Jasa Raharja, kata Dewi telah merespons kejadian ini dengan cepat dan langsung berkoordinasi dengan dengan kepolisian dan instansi terkait untuk melakukan pendataan korban guna percepatan penyerahan santunan. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebagai informasi, PT KAI melaporkan semua penumpang selamat dari kecelakaan kereta api di Kecamatan Cikuya, Cicalengka, Kabupaten Bandung pada lintas Cicalengka-Haurpugur KM 181+700 pada Jumat, 5 Januari 2024 pukul 06.03 WIB. Kecelakaan itu melibatkan dua kereta yaitu KA Turangga dengan Kereta Lokal Bandung Raya.

Dari total penumpang KA Turangga sebanyak 287 orang dan Kereta Lokal Bandung Raya atau Commuter Line Bandung sebanyak 191 penumpang, ada sekitar 22 penumpang yang luka ringan. Mereka telah dibawa ke Rumah Sakit terdekat, untuk mendapat perawatan. Rinciannya ada 18 penumpang dilarikan RSUD Cicalengka, RS Edelweis 2 Orang, dan RS AMC 2 Orang.

YOHANES MAHARSO | MOH. KHORY ALFARIZI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Jasa Raharja Serahkan Santunan Kepada Ahli Waris Korban Kecelakaan KM 58

12 hari lalu

Jasa Raharja Serahkan Santunan Kepada Ahli Waris Korban Kecelakaan KM 58

Santunan diserahkan secara simbolis kepada masing-masing ahli waris, bersamaan dengan serah terima jenazah dari pihak kepolisian.


Lepas Arus Balik One Way, Dirut Jasa Raharja Minta Pemudik Kooperatif Ikuti Arahan Petugas

12 hari lalu

Lepas Arus Balik One Way, Dirut Jasa Raharja Minta Pemudik Kooperatif Ikuti Arahan Petugas

Pemberlakuan one way ditandai dengan flag off pada pukul 15.00 WIB


Korban Kecelakaan Bus Rosalia Indah di Tol Batang-Semarang Dapat Santunan dari Jasa Raharja, Berapa Nilainya?

16 hari lalu

Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan bersama Dirut PT Jasa Raharja Rivan Purwantono meninjau lokasi kecelakaan bus Rosalia Indah di KM 370 Tol Semarang-Batang, Jawa Tengah, Kamis, 11 April 2024. Dok. Korlantas Polri
Korban Kecelakaan Bus Rosalia Indah di Tol Batang-Semarang Dapat Santunan dari Jasa Raharja, Berapa Nilainya?

Jasa Raharja sudah memberikan santunan kepada seluruh korban kecelakaan bus Rosalia Indah di KM 370 Tol Batang-Semarang. Berapa nilainya?


Jasa Raharja Jamin Korban Kecelakaan Bus Rosalia Indah

16 hari lalu

Jasa Raharja Jamin Korban Kecelakaan Bus Rosalia Indah

Jasa Raharja akan menjamin seluruh penumpang korban kecelakaan bus Rosalia Indah, di KM 370 A, Tol Batang - Semarang, Jawa Tengah.


Jasa Raharja Serahkan Santunan Ahli Waris Korban Kecelakaan di Kilometer 58

17 hari lalu

Jasa Raharja Serahkan Santunan Ahli Waris Korban Kecelakaan di Kilometer 58

Dirut Jasa Raharja Rivan A Purwantono menyerahkan santunan sebesar Rp50 juta kepada satu ahli waris korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi di kilometer 58 beberapa waktu lalu.


Perlindungan Asuransi Kecelakaan Jasa Raharja Bagi Pemudik, Apa yang perlu Diketahui?

19 hari lalu

Polisi memeriksa bangkai kendaraan yang mengalami kecelakaan di Tol Jakarta-CIkampek KM 58, Karawang Timur, Jawa Barat, Senin, 8 April 2024. Kecelakaan yang  melibatkan tiga kendaraan yaitu Bus Primajasa, Grand Max dan Daihatsu Terios tersebut mengakibatkan 12 orang tewas. ANTARA/Awaludin
Perlindungan Asuransi Kecelakaan Jasa Raharja Bagi Pemudik, Apa yang perlu Diketahui?

Bagi pemudik, memiliki asuransi kecelakaan langkah cerdas untuk memastikan keamanan dan kenyamanan selama perjalanan menuju kampung halaman.


Jasa Raharja Beri Santunan Rp 50 Juta untuk Korban Meninggal Akibat Kecelakaan di KM 58

20 hari lalu

Seorang petugas melihat bangkai bus Primajasa pascakecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek KM 58 di Pool Derek Cikopo, Purwakarta, Jawa Barat, Senin, 8 April 2024. Seluruh penumpang dan sopir Grand Max dikabarkan tewas dalam kecelakaan. ANTARA/Bayu Pratama S
Jasa Raharja Beri Santunan Rp 50 Juta untuk Korban Meninggal Akibat Kecelakaan di KM 58

Kecelakaan lalu lintas di KM 58+600 arah Jakarta ruas Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat terjadi pada Senin, 8 April 2024, pukul 07.04.


Cara Klaim Asuransi Kecelakaan Jasa Raharja, Ketahui Syarat dan Prosedurnya Sebelum Mudik Lebaran

25 hari lalu

Cara Klaim Asuransi Kecelakaan Jasa Raharja, Ketahui Syarat dan Prosedurnya Sebelum Mudik Lebaran

Besaran santunan Jasa Raharja bagi korban kecelakaan lalu lintas mencapai Rp50 juta. Begini cara klaim asuransi Jasa Raharja. Apa syaratnya,?


Jasa Raharja Berangkatkan Mudik Gratis dengan Kereta Api

26 hari lalu

Jasa Raharja Berangkatkan Mudik Gratis dengan Kereta Api

Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A Purwantono melepas keberangkatan mudik gratis dengan transportasi kereta api di Stasiun Pasar Senen, Selasa, 2 April 2024.


4 Jenis Kecelakaan yang Tak Dijamin BPJS Kesehatan, Bagaimana Prosedur Klaimnya?

26 hari lalu

Petugas melayani peserta BPJS Kesehatan di kantor cabang Proklamasi, Jakarta.
4 Jenis Kecelakaan yang Tak Dijamin BPJS Kesehatan, Bagaimana Prosedur Klaimnya?

Begini syarat dan ketentuan jika korban kecelakaan dapat ditanggung BPJS.