TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Barat Romie Erfianto mengatakan, pihaknya menjamin seluruh korban tabrakan antara KA Turangga dengan kereta lokal Commuter Line Bandung Raya, yang terjadi di lintas Haurpugur Cicalengka, KM181+700, Bandung, pada Jumat, 5 Januari 2024. Romie menyebut, santunan kematian yang diberikan totalnya 48 kali upah.
Romie menyebut, biaya perawatan seluruh pasien atau peserta ditanggung oleh penjamin pertama oleh PT Jasa Raharja (Collaboration Of Benefit) sampai batas ketentuan penjaminan Jasa Raharja. "Jika biaya perawatan melebihi Rp 20 juta maka seluruh biaya perawatan menjadi tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis," ujar Romie dalam keterangannya kepada Tempo pada Jumat, 5 Januari 2024.
Nantinya, kata Romie, empat orang yang meninggal akan dibayarkan santunan kematian karena kecelakaan kerja, jaminan hari tua dan pensiun termasuk mendapatkan beasiswa hingga perguruan tinggi bagi korban yang meninggalkan anak yang masih sekolah.
"Besaran santunan kematian yang diberikan totalnya 48 kali upah yang dilaporkan tergantung dari upah masing-masing pekerja, baik masinis, kondektur, security, pramugara," ucapnya.
Romie juga menjelaskan korban kecelakaan yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Dari total 36 korban kecelakaan kereta, tiga belas di antaranya merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan.
PT KAI melaporkan semua penumpang selamat