Kongsi TikTok dan Tokopedia
Penutupan layanan belanja dari TikTok, yakni TikTok Shop menjadi perbincangan hangat sejak pertengahan 2023. Fitur niaga elektronik yang bersatu dalam platform media sosial itu dituding telah melemahkan UMKM lokal dan para pedagang di pasar luring seperti Tanah Abang.
Penutupan TikTok Shop berkaitan dengan terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Akhirnya pada 27 September 2023, Kementerian Perdagangan menerbitkan Permendag Nomor 31 Tahun 2023, revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Setelah sebulan berhenti beroperasi, TikTok Shop hidup kembali di Indonesia usai berkongsi dengan perusahaan e-commerce Tokopedia. Pada 11 Desember 2023, PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) hari ini mengumumkan kerja sama dengan TikTok.
Melalui kemitraan tersebut, bisnis Tokopedia dan TikTok Shop Indonesia akan dikombinasikan di bawah PT Tokopedia. Tiktok pun sepakat menyuntikan modal kepada GoTo sebesar lebih dari US$1,5 miliar atau sekitar Rp 23 triliun. Melalui kerja sama ini, GoTo mengatakan bahwa TikTok akan memiliki pengendalian atas PT Tokopedia. Fitur layanan belanja dalam aplikasi TikTok di Indonesia juga akan dioperasikan dan dikelola oleh PT Tokopedia.
Namun pada peluncuran kerja sama antara Tokopedia dan TikTok Shop, fitur TikTok Shop tidak terintegrasi dengan Tokopedia. Layanan yang beroperasi masih sama dengan yang sebelumnya, hanya saja tampilan laman TikTok Shop kini bernuansa hijau dan berlogo Tokopedia di pojok kanan atas.
Di sisi lain, Direktur Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa Kemendag Rifan Ardianto mengungkapkan hingga kerja sama itu diluncurkan, pihak perusahaan belum juga mengajukan izin baru ihwal layanan bisnis tersebut.
Perihal layanan TikTok Shop yang masih sama seperti model bisnis sebelumnya, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Isy Karim menegaskan platform TikTok hanya boleh menampilkan promosi atau iklan dan tidak boleh menyediakan layanan belanja. Tetapi, Kementerian Perdagangan memberikan waktu hingga empat bulan kepada perusahaan untuk melakukan transisi.
Pilihan Editor: Zulhas: Izin Ekspor Pasir Laut Bakal Keluar Setelah Rilis Rekomendasi dari Kementerian ESDM