TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas buka suara soal perizinan ekspor pasir laut. Ia mengatakan Kementerian Perdagangan akan memberi izin ekspor pasir laut apabila Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengeluarkan rekomendasinya.
"Kami nunggu ESDM karena Kemendag enggak bisa mengatur tambang," ujar Zulhas dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR RI di Gedung DPR, Jakarta Selatan pada Senin, 27 November 2023. "Jadi kalau ESDM oke, bisa ekspor. Kami enggak ada masalah."
Ia mengatakan Kementerian ESDM adalah pihak yang dapat menilai apakah kadar sedimen pasir laut yang akan diekspor telah memenuhi aturan. Apabila Kementerian ESDM sudah menerbitkan rekomendasi, ia berujar Kementerian Perdagangan akan segera membuat Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) ihwal kebijakan tersebut.
Menurutnya, Kementerian Perdagangan tidak bisa ikut campur soal keputusan karena Presiden Joko Widodo alias Jokowi telah menekan Peraturan Pemerintah (PP) ihwal kebijakan ini.
Seperti diketahui, Jokowi kembali membuka keran ekspor pasir laut setelah 20 tahun dilarang. Kebijakan tersebut dimuat dalam PP Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di laut. Aturan tersebut memuat rangkaian kegiatan pengangkutan, penempatan, penggunaan, dan penjualan, termasuk ekspor hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut.
Permohonan izin tersebut wajib disertai proposal