TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Ombudsman Hery Susanto mengungkap temuan penyebab kecelakaan yang sering terjadi di Jalan Tol Cipali—Jalan Tol Jalur Trans Jawa yang menghubungkan DKI Jakarta dengan kota lainnya di Pulau Jawa. Temuan itu berdasarkan tinjauan lapangan yang dilakukan pada 9 Desember 2023 lalu, terkait efektivitas dan efisiensi serta dampak beroperasinya jalan tersebut.
Menurut Hery, berdasarkan keterangan PT Lintas Marga Sedaya atau Astra Tol Cipali, yang merupakan pemegang saham mayoritas jalan tol tersebut, sebagian besar penyebab kecelakaan didominasi oleh kelalaian sopir saat menjalankan kendaraan.
Baca Juga:
“Kondisi ruas Jalan Tol Cipali yang lurus, halus dan panjang, dengan pemandangan tanah tandus membuat pengemudi kendaraan berpotensi terlena dan mengantuk,” ujar dia di Kantor Ombudsman, Jakarta Selatan, pada Jumat, 29 Desember 2023.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, kata Hery, pengelola jalan tol menyediakan delapan rest area di sepanjang Jalan Tol Cipali untuk istirahat para pengemudi. Di antaranya Rest Area Type A yang berada di KM 102 A, 101B, 166A, 164B; lalu ada juga Rest Area Type B yang berada di KM 86 A, 86B, 130A, 130B
Adapun untuk perbedaan antara Rest Area Type A dan B terletak pada ada atau tidaknya stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). “Jika Rest Area Type A memiliki SPBU, masjid, restoran, parkir dan toilet, sedangkan Rest Area Type B hanya tersedia masjid, restoran,parkir dan toilet,” ucap Hery.
Selain itu, Hery juga mengungkap standar pelayanan minimal di Jalan Tol Cipali. Menurut dia, untuk kondisi jalan, telah diadakan pelebaran sejak awal 2023 mulai dari KM 72-KM 87 dengan progress pengerjaan 100 persen dan target selesai 15 Desember 2023.
Mengenai lokasi yang berpotensi terjadi genangan, dilakukan pembersihan drainase secara rutin tiap bulan. Sedangkan untuk mengantisipasi kelongsoran, Hery berujar, dilakukan perbaikan lereng. Kecepatan tempuh di Jalan Tol Cipali minimum 60 kilometer per jam dan maksimal 100 kilometer per jam dan terdapat kamera pengawas setiap 1 kilometer.
Selanjutnya: “Terkait dengan transaksi di gerbang tol rata-rata...."