Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

29 Desember 2023 Jadi Hari Terakhir Peroleh Dividen Interim BRI

image-gnews
Iklan

INFO BISNIS – Pemegang saham BBRI bersiap untuk menerima dividen interim yang akan dibagikan oleh perseroan. Berdasarkan jadwal pembagian dividen interim yang diumumkan sebelumnya, hari Jumat, 29 Desember 2023 menjadi tanggal cum date dividen interim pasar regular dan negosiasi, atau periode perdagangan saham dengan hak dividen interim saham BBRI.

Cum date dividen adalah tanggal terakhir pada perdagangan saham di bursa yang mana hak untuk mendapatkan dividen masih melekat. Investor yang membeli saham pada tanggal cum date berhak menerima dividen.

Sebelumnya melalui Keterbukaan Informasi yang diterbitkan perseroan pada Selasa (19/12), BRI akan membagikan Dividen Interim dengan total nilai Rp12,7 triliun atau sebesar Rp84,- (delapan puluh empat rupiah) per lembar saham. Dari total nilai tersebut, dividen interim sebesar Rp6,8 triliun disetorkan kepada pemerintah dan sekitar Rp5,9 triliun akan dibagikan kepada publik.

Direktur Utama BRI Sunarso mengungkapkan pembagian Dividen Interim ini merupakan bentuk komitmen BRI dalam memberikan economic value utamanya bagi para shareholders. Melalui strategi dan inisiatif yang didukung pengelolaan modal yang baik, pihaknya optimistis akan mampu untuk terus create value dan memberikan return yang optimal kepada pemegang saham.

Lebih lanjut, Sunarso menjelaskan BRI memiliki potensi untuk membagikan dividen payout ratio lebih tinggi dari kondisi normal. Hal tersebut telah dicapai perseroan ketika BRI membayarkan 85% dari net profit tahun 2021 dan 2022 kepada shareholders sebagai dividen.

“Perseroan memastikan pembagian dividen interim ini tidak mengganggu permodalan BRI, dan disisi lain semua kebutuhan investasi, seperti investasi untuk IT, telah terpenuhi serta cadangan untuk meng-cover berbagai risiko telah disediakan dengan memadai,” pungkas Sunarso.

Adapun timeline pembagian dividen interim saham BBRI adalah sebagai berikut:

No

Keterangan

Tanggal

1

Pengumuman Jadwal dan Tata Cara Pembagian Dividen Interim

19 Desember 2023

2

Akhir Periode Perdagangan Saham dengan Hak Dividen Interim (cum Dividen):

  1. Pasar Reguler dan Negosiasi
  2. Pasar Tunai

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

   29 Desember 2023

3 Januari 2024

3

Awal Perdagangan Saham Tanpa Hak Dividen Interim         (ex Dividen):

  1. Pasar Reguler dan Negosiasi
  2. Pasar Tunai

2 Januari 2024

4 Januari 2024

4

Daftar Pemegang Saham yang berhak Dividen Interim

(recording date)

  3 Januari 2024

5

Pembayaran Dividen Interim

18 Januari 2024

(*)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Legislator Minta Kapal Ikan Non-Tuna di Pelabuhan Benoa Segera Direlokasi

22 jam lalu

Legislator Minta Kapal Ikan Non-Tuna di Pelabuhan Benoa Segera Direlokasi

Komisi VI DPR dukung percepatan pembangunan Bali Maritime Tourism Hub


BNPT Apresiasi Partisipasipan yang Aktif Melakukan Pencegahan Terorisme

23 jam lalu

BNPT Apresiasi Partisipasipan yang Aktif Melakukan Pencegahan Terorisme

Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), berikan Sertifikat Penerapan Standar Minimum Pengamanan kepada 18 pengelola objek vital strategis dan transportasi di Jakarta.


Bamsoet Apresiasi Perkembangan Bisnis Wikinara

1 hari lalu

Bamsoet Apresiasi Perkembangan Bisnis Wikinara

Wikinara merupakan perusahaan network marketing terdaftar di Kementrian Perdagangan RI yang fokus dalam pemasaran produk nutrisi, kecantikan dan alat kesehatan.


Ketua MPR Dorong Menkopolhukam Gunakan Dalil Keselamatan Rakyat untuk Tangani OPM

1 hari lalu

Ketua MPR Dorong Menkopolhukam Gunakan Dalil Keselamatan Rakyat untuk Tangani OPM

Instruksi dan koordinasi dari satu pintu, yakni dari kantor Kemenkopolhukam, memastikan setiap pergerakan pasukan TNI-Polri hingga intelijen di lapangan termonitor dengan baik.


Azwar Anas Minta Pemda Percepat Input Formasi Kebutuhan ASN

1 hari lalu

Azwar Anas Minta Pemda Percepat Input Formasi Kebutuhan ASN

Badan Kepegawaian Negara sedang melakukan verifikasi dan validasi rincian formasi ASN yang sudah ditetapkan berdasarkan usulan dari seluruh instansi pusat dan daerah.


Pemkot Surabaya Raih Nilai 97 Persen Percepatan Pencegahan Korupsi

1 hari lalu

Pemkot Surabaya Raih Nilai 97 Persen Percepatan Pencegahan Korupsi

Nilai capaian MCP Pemkot Surabaya di atas nilai rata-rata Provinsi Jatim maupun nasional.


Bupati Kotawaringin Timur Turunkan Tim Telusuri Pelabuhan Batu Bara di Luwuk Bunter

1 hari lalu

Bupati Kotawaringin Timur Turunkan Tim Telusuri Pelabuhan Batu Bara di Luwuk Bunter

Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor menurunkan tim untuk menelusuri pelabuhan batu bara di Desa Luwuk Bunter, Kecamatan Cempaga yang diprotes warga.


Program Electrifying Agriculture PLN, Mampu Tingkatkan Produktivitas Pertanian

1 hari lalu

Program Electrifying Agriculture PLN, Mampu Tingkatkan Produktivitas Pertanian

Program Electrifying Agriculture (EA) dari PT PLN (Persero), terus memberikan dampak positif bagi pertanian di Indonesia.


Astra International Tebar Dividen Rp 21 T, Dapat Rp 519 per Saham

1 hari lalu

Logo Astra international . Foto : Wikipedia
Astra International Tebar Dividen Rp 21 T, Dapat Rp 519 per Saham

Astra International akan bagi-bagi dividen tunai tahun buku 2023 mencapai Rp 21 triliun atau Rp 519 per saham. Ada Rp 12,8 triliun laba ditahan.


Program JKN Bisa Layani Pengobatan dengan KTP

1 hari lalu

Program JKN Bisa Layani Pengobatan dengan KTP

Salah satu kemudahan yang diberikan saat ini adalah peserta JKN aktif dapat berobat hanya dengan menunjukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP).