Pada hari Senin, 11 Desember 2023, Rafael Alun Trisambodo telah dituntut hukuman pidana selama 14 tahun oleh JPU KPK. Jaksa menilai mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Tindak pidana korupsi yang dimaksud itu sebagaimana yang diatur dalam Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahaun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kesatu.
Tak hanya kurungan penjara, Rafael Alun juga dituntut pidana denda sebesar Rp 18.994.806.147 atau sekitar Rp 18,99 miliar. Bila ia tidak membayar uang pengganti dalam kurun waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka jaksa berhak menyita harta benda terdakwa untuk kemudian dilelang.
Dalam kasus tersebut, jaksa KPK mendakwa Rafael Alun Trisambodo menerima gratifikasi senilai Rp 16,6 miliar.
Dalam surat dakwaannya disebutkan bahwa perolehan harta yang bersangkutan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara sah karena menyimpang dari profil penghasilan terdakwa selaku pegawai negeri pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dan c UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Adapun pencucian uang tersebut dilakukan Rafael Alun dengan gratifikasi Rp 5.101.503.466 atau sekitar Rp 5,1 miliar dan penerimaan lain Rp 31.727.322.416 atau sekitar Rp 31,73 miliar.
Sementara itu, uang sebesar Rp 31,7 miliar tersebut masih belum dijelaskan asal usulnya. Jaksa menyebutkan bahwa uang Rp 5,1 miliar itu merupakan bagian dari gratifikasi Rp 16,6 miliar yang merupakan dakwaan pertama terdakwa yakni Rafael Alun soal penerimaan gratifikasi.
ANTARA
Pilihan Editor: Fakta Baru Rafael Alun, Transaksi Janggal Senilai Rp 500 Miliar dan 40 Rekening Diblokir