TEMPO.CO, Jakarta – Rafael Alun Trisambodo, mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan diketahui telah melakukan transaksi janggal senilai Rp 500 miliar. Sebanyak 40 rekening yang terafiliasi dengan akun rekening milik pribadi Rafael Alun dan keluarga itu kemudian dibekukan atau diblokir.
Hal itu dibenarkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) saat dikonfirmasi Tempo pada Selasa, 7 Maret 2023.
“Ya, di atas 40 rekening yang terafiliasi dengan milik Rafael dan keluarga yang dibekukan,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana. Lebih jauh Ivan mengatakan, rekening yang dibekukan milik Rafael dan keluarga, dan beberapa individu serta badan hukum atau perusahaan.
Ivan juga membenarkan jumlah uang yang ada di 40 transaksi itu senilai Rp 500 miliar.
Sebelumnya, PPATK telah melakukan pemblokiran rekening seorang konsultan pajak lantaran diduga menjadi perpanjangan tangan dugaan tindak pidana pencucian uang eks pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo.
"Kita mensinyalir adanya peran profesional money launderer yang selama ini berperan untuk RAT," ujar dia dalam keterangan pada Jum'at 3 Maret 2023.
Pada kesempatan sebelumnya, Ivan sempat menyebut PPATK menduga ada tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh Rafael Alun. Ia menyebut PPATK juga mensinyalir adanya keterlibatan pihak lain dalam hal tersebut.
"Ya transaksi signifikan tidak sesuai profil yang bersangkutan dan menggunakan pihak-pihak yg patut diduga sebagai nominee atau perantaranya," ujar Ivan.
Selanjutnya: Sri Mulyani merespons investasi Rafael Alun