TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus gratifikasi dan pencucian uang Rafael Alun Trisambodo pada hari ini membacakan nota pembelaan pribadinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Ia memohon majelis hakim untuk membebaskan dirinya dari semua dakwaan.
"Saya harap hakim dapat mempertimbangkan untuk dibebaskan dari dakwaan karena telah jujur melaporkan seluruh harta saya dalam SPT dan LHKPN serta mengikuti pengampunan pajak dari program pengungkapan sukarela," kata Rafael Alun saat membacakan nota pembelaan pribadinya di PN Jakarta Pusat, Rabu.
Rafael Alun juga membantah dakwaan gratifikasi yang dituduhkan jaksa penuntut umum (JPU) KPK kepada dirinya. Hal itu disampaikannya saat membacakan pleidoi atau nota pembelaannya.
Ia mengaku telah membeberkan rincian asal usul seluruh harta kekayaannya secara tertib melalui surat pemberitahuan tahunan (SPT) dan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Ia juga sudah mengikuti program pengampunan pajak.
"Demi keadilan kepastian hukum perpajakan serta demi kepercayaan para pembayar pajak yang telah tertib melaporkan harta kekayaannya, dan kepercayaan kami orang-orang yang wajib melaporkan harta kami kepada LHKPN, saya harap dapat dipertimbangkan," ujar Rafael.
Adapun penasihat hukum terdakwa Rafael Alun Trisambodo, Junaedi, menyebutkan, berdasarkan fakta di persidangan, dakwaan yang dituduhkan JPU khususnya terkait penerimaan gratifikasi US$ 90.000 sama sekali tidak dibahas dan diklaim tidak terbukti.
"Dari berbagai tuduhan yang dialamatkan kepada Pak Alun bahwa awalnya ini kaitannya dengan gratifikasi US$ 90.000 dan selama persidangan sama sekali tidak pernah dibahas dan sama sekali tidak pernah terbukti mengenai penerimaan uang itu," tutur Junaedi.
Dalam kesempatan itu, ia juga menyoroti beberapa tuduhan yang dinilainya telah kedaluwarsa karena telah terjadi puluhan tahun silam.
"Adapun berkembang ke beberapa harta yang semua tuduhannya penerimaan dari ARME sudah lewat 18 tahun lalu juga beberapa dalam tuntutan juga disebutkan sebagai penerimaan sudah tahun 23 tahun sudah kedaluwarsa. Jadi, Pak Alun ingin menyampaikan bagaimana sistem hukum kita yang menganut kedaluwarsa penuntutan dan itu harus dipahami sebagai bagian warisan hukum kita," kata Junaedi.
Selanjutnya: Pada hari Senin, 11 Desember 2023, Rafael...