Cawapres Koalisi Indonesia Maju Gibran Rakabuming Raka berkampanye di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Sabtu, 9 Desember 2023. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Iklan
Tak hanya menyebutkan larangan penggunaan fasilitas negara, UU Pemilu juga mengatur pihak-pihak yang tidak boleh ikut berkampanye. Mengacu pada Pasal 280 ayat (2), berikut pejabat yang dilarang terlibat dalam kegiatan kampanye:
Ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung, dan hakim pada semua peradilan di bawah
Mahkamah Agung (MA) serta hakim konstitusi Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Gubernur, deputi gubernur senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia (BI).
Dewan direksi, dewan komisaris, dewan pengawas, dan karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Polri.
Kepala desa.
Perangkat desa.
Anggota badan permusyawaratan desa.
Warga Negara Indonesia (WNI) yang tidak mempunyai hak memilih.
Bagi pihak-pihak tersebut yang ikut kampanye akan terancam pidana dengan sanksi kurungan penjara dan denda. “Setiap pelaksana dan/atau tim kampanye pemilu yang melanggar larangan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 280 ayat (2) dipidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,” dikutip dari Pasal 493 UU Pemilu.
Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.
Video Pilihan
Respons Mendagri Tito Karnavian Soal Perlunya Sistem Pemilu Dievaluasi
1 hari lalu
Respons Mendagri Tito Karnavian Soal Perlunya Sistem Pemilu Dievaluasi
Mendagri mengatakan perbaikan sistem pemilu melalui RUU jangan sampai bersifat kejar tayang.
4 Alasan Komisi II DPR Sebut Sistem Pemilu Harus Dievaluasi
1 hari lalu
4 Alasan Komisi II DPR Sebut Sistem Pemilu Harus Dievaluasi
KPU menyatakan siap memberikan masukan perihal revisi Undang-Undang Pemilu.
Ramai-ramai Tolak Usulan Money Politics Dilegalkan Saat Pemilu
1 hari lalu
Ramai-ramai Tolak Usulan Money Politics Dilegalkan Saat Pemilu
ICW menganggap usulan melegalkan money politics saat pemilu tidak pantas dan sangat tidak menunjukkan integritas.
PKS Tanggapi Usulan Legalkan Money Politics di Pemilu: Justru Harus Diperangi
1 hari lalu
PKS Tanggapi Usulan Legalkan Money Politics di Pemilu: Justru Harus Diperangi