Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Daftar Fasilitas Negara yang Tidak Boleh Dipakai untuk Kampanye Politik

image-gnews
Cawapres Koalisi Indonesia Maju Gibran Rakabuming Raka berkampanye di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Sabtu, 9 Desember 2023. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Cawapres Koalisi Indonesia Maju Gibran Rakabuming Raka berkampanye di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Sabtu, 9 Desember 2023. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Iklan

Tak hanya menyebutkan larangan penggunaan fasilitas negara, UU Pemilu juga mengatur pihak-pihak yang tidak boleh ikut berkampanye. Mengacu pada Pasal 280 ayat (2), berikut pejabat yang dilarang terlibat dalam kegiatan kampanye:

  • Ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung, dan hakim pada semua peradilan di bawah
  • Mahkamah Agung (MA) serta hakim konstitusi Mahkamah Konstitusi (MK).
  • Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
  • Gubernur, deputi gubernur senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia (BI).
  • Dewan direksi, dewan komisaris, dewan pengawas, dan karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
  • Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
  • Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Polri.
  • Kepala desa.
  • Perangkat desa.
  • Anggota badan permusyawaratan desa.
  • Warga Negara Indonesia (WNI) yang tidak mempunyai hak memilih.

Bagi pihak-pihak tersebut yang ikut kampanye akan terancam pidana dengan sanksi kurungan penjara dan denda. “Setiap pelaksana dan/atau tim kampanye pemilu yang melanggar larangan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 280 ayat (2) dipidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,” dikutip dari Pasal 493 UU Pemilu. 

MELYNDA DWI PUSPITA 

Pilihan EditorKunjungi Pasar Jamu Nguter Sukoharjo, Ganjar Janji Perluas Pasar Ekspor Produk Herbal RI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Respons Mendagri Tito Karnavian Soal Perlunya Sistem Pemilu Dievaluasi

1 hari lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan pendapat dan pandangan pemerintah saat mengikuti rapat kerja dengan Badan legislasi DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Rapat tersebut membahas kelanjutan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dan pembahasan akan dilanjut di tingkat panitia kerja (Panja) mulai besok serta menargetkan disahkan pada 4 April 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Respons Mendagri Tito Karnavian Soal Perlunya Sistem Pemilu Dievaluasi

Mendagri mengatakan perbaikan sistem pemilu melalui RUU jangan sampai bersifat kejar tayang.


4 Alasan Komisi II DPR Sebut Sistem Pemilu Harus Dievaluasi

1 hari lalu

Penyelenggaraan rapat kerja di ruang rapat Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta. ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi
4 Alasan Komisi II DPR Sebut Sistem Pemilu Harus Dievaluasi

KPU menyatakan siap memberikan masukan perihal revisi Undang-Undang Pemilu.


Ramai-ramai Tolak Usulan Money Politics Dilegalkan Saat Pemilu

1 hari lalu

Warga menunjukan tulisan penolakan politik uang saat Bawaslu On Car Free Day pada Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di depan gedung Bawaslu, Jakarta, Minggu 28 Maret 2024. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak
Ramai-ramai Tolak Usulan Money Politics Dilegalkan Saat Pemilu

ICW menganggap usulan melegalkan money politics saat pemilu tidak pantas dan sangat tidak menunjukkan integritas.


PKS Tanggapi Usulan Legalkan Money Politics di Pemilu: Justru Harus Diperangi

1 hari lalu

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Mardani Ali Sera di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (14/3/2024). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi.
PKS Tanggapi Usulan Legalkan Money Politics di Pemilu: Justru Harus Diperangi

Fraksi PKS menyebut money politics dalam pemilu harusnya diperangi jangan justru dilegalkan


Profil dan Kekayaan Pejabat Bea Cukai yang Sedang Disorot Imbas Penindakan Barang Impor

1 hari lalu

Kepala KPPBC TMP A Purwakarta, Rahmady Effendi Hutahaean. Dok Bea Cukai Purwakarta
Profil dan Kekayaan Pejabat Bea Cukai yang Sedang Disorot Imbas Penindakan Barang Impor

Askolani dilantik menjadi Dirjen Bea Cukai oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada Maret 2021.


Anggota DPR Usul Money Politics Dilegalkan, ICW: Logika Berpikirnya Berbahaya

1 hari lalu

Indonesia Corruption Watch atau ICW mengungkapkan Partai Politik harus transparansi mengenai sumber dana kampanye. Hal itu dikatakan oleh Anggota ICW Seira Tamara pada Selasa, 17 Januari 2024.
Anggota DPR Usul Money Politics Dilegalkan, ICW: Logika Berpikirnya Berbahaya

Indonesia Corruption Watch menanggapi usulan anggota DPR dari Fraksi PDIP yang meminta money politics dilegalkan saat pemilu.


PAN Tolak Usulan Money Politics Dilegalkan saat Pemilu

1 hari lalu

Viva Yoga Muladi (tengah). TEMPO/Dasril Roszandi
PAN Tolak Usulan Money Politics Dilegalkan saat Pemilu

PAN menentang usulan anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Hugua, yang meminta money politics dilegalkan selama pemilu.


Anggota DPR dari PDIP Minta KPU Legalkan Money Politic saat Pemilu

2 hari lalu

Ilustrasi politik uang. shutterstock.com
Anggota DPR dari PDIP Minta KPU Legalkan Money Politic saat Pemilu

Dia mengklaim bahwa masyarakat tidak akan memilih politikus yang tidak menggunakan menggunakan money politics.


Anggota DPR Ini Usulkan Pencoblosan Pemilu Jangan Hari Rabu

2 hari lalu

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Mardani Ali Sera di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (14/3/2024). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi.
Anggota DPR Ini Usulkan Pencoblosan Pemilu Jangan Hari Rabu

Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera, mengusulkan sudah saatnya pemilu tidak dilakukan setiap hari Rabu.


Syarat Calon Independen di Pilkada 2024, Segini Jumlah Dukungan Harus Terpenuhi

2 hari lalu

Warga memadati salah satu posko Teman Ahok di Kuningan City, Jakarta, 11 Maret 2016. Teman Ahok berharap Ahok dapat maju sebagai calon Gubernur Independen dalam mewujudkan Jakarta baru yang lebih bersih, maju dan manusiawi. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Syarat Calon Independen di Pilkada 2024, Segini Jumlah Dukungan Harus Terpenuhi

Calon pemimpin daerah yang memilih jalur calon independen wajib memenuhi beberapa persyaratan sebagai berikut.