Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sri Mulyani Beri Potongan Pajak untuk Sektor Usaha, Segini Besarannya

image-gnews
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani saat Konferensi Pers: PDB Kuartal III 2023 serta Stimulus Fiskal di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Jakarta, Senin, 6 November 2023. Pemerintah menyiapkan sejumlah paket kebijakan untuk menjaga pertumbuhan ekonomi, di antaranya bantuan pangan sampai akhir tahun dan 2024, insentif untuk sektor perumahan sampai tahun depan hingga insentif renovasi rumah bagi masyarakat miskin. TEMPO/Tony Hartawan
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani saat Konferensi Pers: PDB Kuartal III 2023 serta Stimulus Fiskal di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Jakarta, Senin, 6 November 2023. Pemerintah menyiapkan sejumlah paket kebijakan untuk menjaga pertumbuhan ekonomi, di antaranya bantuan pangan sampai akhir tahun dan 2024, insentif untuk sektor perumahan sampai tahun depan hingga insentif renovasi rumah bagi masyarakat miskin. TEMPO/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO, JakartaMenteri Keuangan atau Menkeu Sri Mulyani Indrawati memberikan pengurangan pajak bumi dan bangunan alias PBB untuk sektor usaha. Berapa besaran pengurangan PBB?

Kebijakan insentif pengurangan PBB ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 129 Tahun 2023 tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan. Beleid ini diteken Sri Mulyani pada 29 November 2023.

"Menteri dapat memberikan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan kepada subjek pajak yang dikenakan kewajiban membayar pajak sehingga menjadi wajib pajak menurut Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan," begitu bunyi Pasal 2 Ayat 1 beleid tersebut, dikutip pada Kamis, 14 Desember 2023.

Poin berikutnya menjelaskan, pengurangan PBB tersebut diberikan berdasarkan permohonan wajib pajak atau secara jabatan. Dalam aturan ini juga disebutkan, Sri Mulyani melimpahkan kewenangan pemberian pengurangan PBB kepada Direktur Jenderal Pajak. 

Adapun pengurangan PBB diberikan karena ada kondisi tertentu objek pajak yang berhubungan dengan subjek pajak. Kondisi itu adalah wajib pajak sulit melunasi PBB. 

"Wajib pajak yang mengalami kesulitan dalam melunasi kewajiban pembayaran PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (2), yaitu wajib pajak yang mengalami kerugian komersial dan kesulitan likuiditas selama 2 tahun berturut-turut," bunyi Pasal 3 Ayat 4.

Adapun objek pajak yang dimaksud meliputi sektor perkebunan, sektor perhutanan pada hutan alam selain areal produktif, dan hutan tanaman, dan sektor pertambangan minyak dan gas bumi, selain tubuh bumi eksploitasi yang mempunyai hasil produksi. Kemudian sektor pertambangan untuk pengusahaan panas bumi, selain tubuh bumi eksploitasi yang mempunyai hasil produksi, sektor pertambangan mineral atau batubara, selain tubuh bumi operasi produksi yang mempunyai hasil produksi, dan sektor lainnya, selain perikanan tangkap dan pembudidayaan ikan yang terdapat hasil produksi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Besaran Pengurangan PBB

Pasal 4 Ayat 3 menjelaskan, pengurangan dapat diberikan paling tinggi 75 persen dari pajak bumi dan bangunan atau 100 persen dari PBB. Untuk pengurangan maksimal 75 persen, pengurangan diberikan kepada wajib pajak atas PBB yang masih harus dibayar dalam surat pemberitahuan pajak terutang atau surat ketetapan pajak PBB berupa jumlah atau selisih pajak pumi dan bangunan terutang ditambah dengan denda administratif. 

Sementara untuk pengurangan maksimal 100 persen diberikan kepada wajib pajak atas PBB yang masih harus dibayar dalam surat pemberitahuan pajak terutang untuk tahun pajak terjadinya bencana alam atau sebab lain yang luar biasa. Kemudian surat ketetapan pajak PBB untuk tahun pajak terjadinya bencana alam atau sebab lain yang luar biasa, berupa jumlah atau selisih PBB terutang ditambah dengan denda administratif. Serta surat tagihan pajak PBB berupa jumlah pokok pajak ditambah dengan denda administratif yang diterbitkan atas surat pemberitahuan pajak terutang atau surat ketetapan pajak PBB  yang diterbitkan pada tahun terjadinya bencana alam atau sebab lain yang luar biasa. 

Pilihan Editor: Di Depan Prabowo dan Ganjar, Anies Sebut Pembangunan IKN Tidak Lewat Dialog Publik

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Jokowi Kumpulkan Pratikno hingga Sri Mulyani Rapat Tim Penilaian Akhir

14 jam lalu

Presiden RI Joko Widodo memimpin rapat terbatas dengan sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Merdeka, Jumat 3 Mei 2024. ANTARA/Mentari Dwi Gayati
Jokowi Kumpulkan Pratikno hingga Sri Mulyani Rapat Tim Penilaian Akhir

Rapat Tim Penilaian Akhir biasanya dilakukan untuk menentukan calon penjabat kepala daerah oleh Jokowi.


Wacana Program Pinjaman Siswa, Ini Tanggapan Nadiem dan Sri Mulyani

19 jam lalu

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Mei 2024. Rapat tersebut membahas kebijakan pengelolaan anggaran pendidikan bagi PTN (Badan Hukum, BLU, dan Satker), dan pembahasan implementasi KIP Kuliah dan Uang Kuliah Tunggal (UKT). TEMPO/M Taufan Rengganis
Wacana Program Pinjaman Siswa, Ini Tanggapan Nadiem dan Sri Mulyani

Wacana program pinjaman siswa sempat muncul dalam rapat di DPR RI. Bagaimana tanggapan Sri Mulyani dan Nadiem?


Sri Mulyani Bakal Terima Hasil Evaluasi Subsidi Energi Juni Mendatang. Harga BBM akan Naik?

20 jam lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani ditemui usai membuka rakornas Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan pada Rabu, 22 Mei 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Sri Mulyani Bakal Terima Hasil Evaluasi Subsidi Energi Juni Mendatang. Harga BBM akan Naik?

Menteri Keuangan Sri Mulyani akan menerima evaluasi pemerintah terhadap kebijakan subsidi energi pada Juni mendatang.


Terkini: Sri Mulyani Masih Pantau Dampak Kematian Presiden Iran, 9 Mobil Mewah Crazy Rich Rudy Salim

20 jam lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan keterangan kepada wartawan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (15/5/2024). ANTARA/Rangga Pandu
Terkini: Sri Mulyani Masih Pantau Dampak Kematian Presiden Iran, 9 Mobil Mewah Crazy Rich Rudy Salim

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati turut memantau dampak dari kematian Presiden Iran Ebrahim Raisi terhadap ekonomi Indonesia.


Sri Mulyani Masih Pantau Dampak Kematian Presiden Iran terhadap Ekonomi RI

22 jam lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani ditemui usai membuka rakornas Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan pada Rabu, 22 Mei 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Sri Mulyani Masih Pantau Dampak Kematian Presiden Iran terhadap Ekonomi RI

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan perubahan yang terjadi di dunia mengakibatkan dinamika yang cepat


Dikabarkan Gantikan Sri Mulyani di Pemerintahan Prabowo, Ini Tanggapan Tiko

1 hari lalu

Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Kartika Wirjoatmodjo alias Tiko di apartemen Sentraland Cengkareng Jakarta pada Senin, 13 Mei 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
Dikabarkan Gantikan Sri Mulyani di Pemerintahan Prabowo, Ini Tanggapan Tiko

Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo alias Tiko disebut bakal menjadi calon menteri keuangan menggantikan Sri Mulyani pada pemerintahan Prabowo.


Terpopuler: Nasib Mantan Pekerja Sepatu Bata Setelah PHK, Pasca Kematian Presiden Iran Harga Minyak Relatif Tenang

2 hari lalu

Suasana penjualan sepatu Bata di Pasar Baru, Jakarta, Senin 6 April 2024. BATA mengalami lonjakan peningkatan rugi bersih hingga 79,65 persen YoY menjadi Rp190,29 miliar pada 2023, dari tahun sebelumnya Rp105,92 miliar. TEMPO/Tony Hartawan
Terpopuler: Nasib Mantan Pekerja Sepatu Bata Setelah PHK, Pasca Kematian Presiden Iran Harga Minyak Relatif Tenang

Mantan karyawan PT Sepatu Bata yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) berusaha mencari tempat kerja baru.


Sri Mulyani Targetkan Anggaran Pendidikan 2025 Capai Rp 741,7 Triliun, Ada Dana Makan Siang Gratis?

2 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memaparkan masalah impor bukan hanya tanggung jawab satu institusi saja. Tanjung Priok Jakarta Utara, 18 Mei 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Sri Mulyani Targetkan Anggaran Pendidikan 2025 Capai Rp 741,7 Triliun, Ada Dana Makan Siang Gratis?

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan anggaran dana pendidikan 2025 untuk penguatan mutu pendidikan


Sri Mulyani Siapkan APBN 2025 untuk Prabowo-Gibran, Pertumbuhan 5,1 dan Defisit 2,45 Persen

2 hari lalu

Sri Mulyani memaparkan masalah impor bukan hanya tanggung jawab satu institusi saja. Tanjung Priok Jakarta Utara, 18 Mei 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Sri Mulyani Siapkan APBN 2025 untuk Prabowo-Gibran, Pertumbuhan 5,1 dan Defisit 2,45 Persen

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyiapkan APBN 2025 untuk dijalankan pemerintahan Prabowo-Gibran dengan pertumbuhan 5,1 persen dan defisit 2,45 persen


Sri Mulyani Serahkan Pokok Kebijakan APBN Transisi kepada DPR

2 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ditemui setelah menghadiri acara Mandiri Investment Forum 2024 di Hotel Fairmont, Jakarta pada Selasa, 5 Maret 2024. TEMPO/Annisa Febiola.
Sri Mulyani Serahkan Pokok Kebijakan APBN Transisi kepada DPR

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyerahkan pokok kebijakan APBN 2025 kepada DPR dalam rapat paripurna hari ini.