Pada kesempatan yang sama, Direktur Manajemen Risiko, SDM, dan Umum Jiwasraya R Mahelan Prabantarikso menuturkan pemerintah bersama manajemen Jiwasraya berkomitmen untuk terus menjadikan prinsip kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku (good corporate governance/GCG) sebagai landasan pada saat melaksanakan Program Restrukturisasi Jiwasraya.
Penerapan GCG dilakukan sebagai wujud nyata dari pembenahan fundamental yang dilakukan manajemen Jiwasraya bersama pemerintah, dalam rangka mengembalikan sekaligus memperkuat tingkat kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi nasional.
"Kami meyakini bahwa dengan adanya upaya penyelamatan yang dilakukan pemerintah ini akan menjadi titik balik, sekaligus katalisator yang positif terhadap penguatan terhadap sektor industri asuransi nasional ke depannya," ujarnya.
Program Restrukturisasi Jiwasraya merupakan program penyelamatan manfaat polis yang dilakukan pemerintah selaku pemegang saham dan manajemen Jiwasraya untuk menghindari potensi kerugian besar yang akan dirasakan pemegang polis dan negara. Itu dilakukan karena kondisi keuangan likuiditas perusahaan yang terus tertekan sejak beberapa tahun terakhir.
Pilihan editor: Wamen BUMN Sebut Restrukturisasi Jiwasraya Rampung Tahun Ini