TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) akan segera bersurat kepada perbankan yang melanggar aturan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR). Salah satu penyelewengan yang terjadi adalah bank yang meminta agunan tambahan kepada penerima KUR kategori Rp 100 juta ke bawah.
Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi (Monev), Deputi Bidang Usaha Mikro Kemenkop UKM Yulius menemukan beberapa ketidaksesuaiian antara aturan dan pelaksanaan di lapangan. Namun, dia mengatakan belum ada sanksi yang dilayangkan kepada pihak penyalur hingga saat ini.
“Kenapa begitu, karena ada aturannya (untuk memberi sanksi),” ujar Yulius dalam konferensi pers di kantor Kemenkop UKM, Jakarta, Kamis, 7 Desember 2023. Meski bank pelanggar belum diberi hukuman, Yulius menegaskan pihaknya akan segera mengirimkan surat teguran.
“Pertama, kami sudah melaporkan ke Kemenko Perekonomian, tapi tampaknya masih dalam diskusi jadi belum ada (sanksi yang diberikan). Kedua, kemungkinan besar kami akan melakukan teguran ke pihak perbankan, ditegur dengan resmi,” tuturnya.
Menurut Yulius, pelanggaran harus dibahas terlebih dahulu dalam forum pengawas program KUR yang diketuai oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). “Tapi paling enggak, habis ini kami akan bersurat kepada bank-bank untuk menegur hal yang melanggar aturan,” kata deputi itu.
Lebih lanjut, terkait rencana ke depan, Yulius menyebut akan melakukan kajian terkait dampak KUR. “Tidak secara nasional saja, tapi juga melihat dampak secara individu. Bagaimana dengan dikasih uang itu, apakah bisa jadi naik apa enggak. Nah misal naik, bagaimana penerapan kerjanya? ini yang tahun depan akan kami evaluasi,” ucapnya.
Sementara terkait bank-bank mana saja yang melakukan pelanggaran, Asisten Deputi Pembiayaan Mikro Irene Swa Suryani mengatakan masih menunggu hasil dari forum pengawas program KUR.
Meskipun Irene sudah mengantongi beberapa nama bank yang melanggar, dirinya tidak bisa memberikan keterangan lebih lanjut. “Kami tidak bisa menyebutkan (nama banknya), karena nanti terkait dengan kode etik ya. Tapi kami akan bersurat, akan kami lakukan peneguran,” ujarnya.
Pilihan Editor: OJK Berikan Tips Memilih Asuransi, Salah Satunya Cek Aset Perusahaan