TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan daftar terbaru berisi 101 penyelenggara financial technology peer-to-peer lending (fintech lending) atau pinjaman online (pinjol legal) yang berizin pada Senin, 9 Oktober 2023. Platform pinjol itu dinyatakan mematuhi regulasi yang ditetapkan oleh OJK, melibatkan proses pemberian kredit yang transparan, dan menjaga privasi data nasabah.
Daftar Pinjol Legal Terbaru
Berikut deretan pinjol resmi terbaru:
1. 360 Kredi (PT Inovasi Terdepan Nusantara).
2. AdaKami (PT Pembiayaan Digital Indonesia).
3. AdaModal (PT Solid Fintek Indonesia).
4. AdaPundi (PT Info Tekno Siaga).
5. Akseleran (PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia).
6. Aktivaku (PT Aktivaku Investama Teknologi).
7. ALAMI (PT Alami Fintek Sharia).
8. Amartha (PT Amartha Mikro Fintek).
9. Ammana (PT Ammana Fintek Syariah).
10. AsetKu (PT Pintar Inovasi Digital).
11. Avantee (PT Grha Dana Bersama).
12. AwanTunai (PT Simplefi Teknologi Indonesia).
13. BantuSaku (PT Smartec Teknologi Indonesia).
14. Batumbu (PT Berdayakan Usaha Indonesia).
15. Boost (PT Creative Mobile Adventure).
16. Cairin (PT Idana Solusi Sejahtera).
17. Cashcepat (PT Artha Permata Makmur).
18. Cicil.co.id (PT Cicil Solusi Mitra Teknologi).
19. Crowde (PT Crowde Membangun Bangsa).
20. CROWDO (PT Mediator Komunitas Indonesia).
Selanjutnya: 21. Dana Syariah (PT Dana Syariah Indonesia)...