TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Afif Hasbullah mengirimkan surat berisi saran kepada Menteri Pertanian atau Mentan Amran Sulaiman ihwal perbaikan dalam kebijakan terkait usaha peternakan perunggasan ayam. Surat tersebut dikirimkan pada 30 November 2023, setelah KPPU melakukan evaluasi kebijakan pemerintah terhadap usaha peternakan perunggasan ayam.
Afif mengatakan hal ini dilakukan guna menindaklanjuti berbagai masukan dan informasi dari masyarakat. Evaluasi tersebut dilakukan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 32/PERMENTAN/PK.230/9/2017 Tahun 2017 tentang Penyediaan, Peredaran dan Pengawasan Ayam Ras dan Telur Konsumsi, khususnya atas Surat Edaran afkir dini dan cutting hatching egg yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan.
“Dalam evaluasi, KPPU menyimpulkan bahwa kesepakatan afkir dini dan cutting telur tetas fertil (cutting hatching egg) serta cross monitoring selama ini tidak efektif,” ujar Afif dalam keterangan resmi pada Rabu, 6 Desember 2023.
Ia berujar surat edaran Kementan tersebut juga tidak mengatasi masalah disparitas harga jual live bird peternak dengan harga beli (karkas) konsumen, yang terindikasi kuat diatur oleh broker.
KPPU juga menilai bahwa berbagai inovasi dan bio-teknologi perunggasan dunia terus berkembang dan menciptakan progresi bibit ayam ras yang lebih produktif dengan tingkat mortalitas yang menurun. Sehingga, menurut KPPS inovasi tersebut mempersulit pengaturan keseimbangan supply dan demand pasokan ayam ras pedaging dan ayam ras petelur.
Kebijakan surat edaran yang telah dua tahun diimplementasikan tersebut, kata Afif, juga tidak efektif dalam mengatasi usaha peternakan ayam mandiri yang bangkrut dan berhenti berusaha. Sementara itu, KPPU pun menilai Kementerian Pertanian tidak dapat menjangkau masalah pembinaan manajerial usaha kecil menengah dan penyelamatan industri yang berada di instansi lain.
Afif mengungkapkan KPPU menyimpulkan bahwa kelebihan supply daging ayam dan telur konsumsi dapat digunakan untuk mengatasi stunting atau gizi buruk di masyarakat. Karena itu, KPPU berharap ada program sosial dari pemerintah untuk membeli daging ayam dan telur konsumsi dari peternak mandiri untuk dibagikan kepada masyarakat menengah ke bawah.
Sehingga, ucap Afif, dapat berkontribusi dalam mengatasi stunting dan mengejar target konsumsi per kapita protein hewani, sekaligus menyelamatkan usaha peternakan mandiri.
Dengan mempertimbangkan berbagai temuan dalam evaluasi kebijakan tersebut, KPPU menyampaikan beberapa rekomendasi kepada Pemerintah. Utamanya KPPU menyarankan agar Kementerian Pertanian fokus dalam membuka kesempatan yang luas kepada investor usaha pakan dan sarana produksi peternakan (sapronak), guna memecah konsentrasi pasar di sektor tersebut.
Sebagai informasi, pasar peternakan perunggasan ayam dari hulu ke hilir terkonsentrasi pada beberapa pelaku usaha terintegrasi. Bahkan dalam pasar pakan, lima pelaku usaha menguasai 65,9 persen pangsa pasar.
Untuk mengatasi konsentrasi pasar di hulu dalam hal penyediaan Grand Parent Stocks (GPS), KPPU merekomendasikan agar Kementerian Pertanian mengembalikan rencana pemenuhan GPS pada mekanisme seleksi (competition for the market). Khususnya melalui proses seleksi/penilaian para calon importir GPS secara transparan dan kompetitif sesuai kriteria yang telah ditetapkan.
Lebih lanjut, menurut KPPU, mekanisme first come first serve dapat lebih diutamakan dibandingkan mekanisme alokasi kuota impor GPS yang berjalan saat ini, sepanjang kapasitas kandang dan kemampuan manajerial para calon importir GPS memenuhi syarat.
Sedangkan untuk membantu peternak mandiri dengan skala usaha kecil, KPPU merekomendasikan agar Kementerian Pertanian mempertimbangkan intervensi Negara melalui kebijakan penyediaan sapronak yang terjangkau dan tepat sasaran. Misalnya, menyediakan fasilitas cold storage dari Pemerintah bagi para peternak mandiri sebagai alternatif solusi untuk mengatasi surplus produksi melalui pengolahan lebih lanjut live bird menjadi daging ayam beku.
Pilihan Editor: Kepala Bapanas Dukung Program Mentan Amran Tanam Padi di Rawa-rawa