TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Persada Guna di Pasuruan, Jawa Timur, terhitung sejak Senin 4 Desember 2023.
Setelah izin usaha BPR Persada Guna dicabut oleh OJK, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan melakukan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi BPR Persada Guna.
Untuk melaksanakan proses likuidasi BPR Persada Guna dan menyelesaikan hal-hal yang berkaitan dengan pembubaran badan hukum, LPS akan membentuk Tim Likuidasi. Sementara pengawasan pelaksanaan likuidasi BPR Persada Guna dilakukan oleh LPS.
Sekretaris Lembaga LPS, Dimas Yuliharto mengimbau agar nasabah BPR Persada Guna tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank.
“Serta tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan sejumlah imbalan atau biaya yang dibebankan kepada nasabah,” ujar Dimas dalam keterangan resmi, Selasa 5 Desember 2023.
Dalam rangka pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Persada Guna, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Nasabah dapat melihat status simpanannya di ...