“LPS pun akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar,” tuturnya.
Adapun rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha, yaitu paling lambat tanggal 4 April 2024. “Pembayaran dana nasabah akan dilakukan secara bertahap selama kurun waktu tersebut,” kata Dimas.
Sebagai informasi, nasabah dapat melihat status simpanannya di kantor BPR Persada Guna atau melalui website LPS (www.lps.go.id) setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Persada Guna. Bagi debitur bank, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor BPR Persada Guna dengan menghubungi Tim Likuidasi.
Apabila nasabah membutuhkan informasi lebih lanjut terkait dengan pelaksanaan penjaminan simpanan dan likuidasi BPR Persada Guna, nasabah dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di 154.
Pilihan editor: DPR Tetapkan 9 Anggota Badan Supervisi OJK, Berikut Daftar Namanya