TEMPO.CO, Jakarta - DPR RI mengumumkan 9 anggota Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan atau BS OJK periode 2023-2028. Kesembilan anggota tersebut ialah Agustinus Prasetyantoko, Edhie Purnawan, Difi Johansyah, Sidharta Utama, Moh. Jufrin, Hernawan Bekti, Didin Noordiatmoko, Tito Sulistio dan Candra Fajri Ananda.
Wakil Ketua Komisi XI Amir Uskara menyebut 9 nama itu terpilih melalui serangkaian tahap seleksi. "Rapat internal Komisi XI pada 25 September 2023 menyetujui jumlah anggota BS OJK sebanyak 9 orang. Lalu Komisi XI membuka pendaftaran mulai 10 hingga 20 November," ujar Amir dalam rapat paripurna DPR ke-10 pada Selasa, 5 Desember 2023.
Amir menuturkan, ada 40 calon BS OJK yang mengikuti tahap uji kelayakan dan uji kepatuhan pada 27-28 November lalu. Dari 40 calon tersebut, dua di antaranya merupakan usulan pemerintah.
"Proses pemilihan calon anggota BS OJK di Komisi XI DPR diakhiri dengan pengambilan keputusan dalam rapat internal Komisi XI pada 28 November 2023 yang dilakukan secara musyawarah untuk mufakat," tuturnya.
Adapun pembentukan BS OJK merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK. Selain BS OJK, UU tersebut juga mengamanahkan pembentukan BS Lembaga Penjamin Simpanan (BS LPS). Hari ini, BS LPS juga diumumkan dalam rapat paripurna. Jumlahnya 7 orang.
Badan Supervisi Bank Indonesia