Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Anies Baswedan Janji Permudah Regulasi KPR, Bagaimana Ketentuannya Saat Ini?

image-gnews
Calon Presiden nomor urut satu Anies Baswedan menjawab pertanyaan mahasiswa sebagai bagian dari kampanye di 105 Cafe, Bandung, Jawa Barat, 29 November 2023. Mahasiswa dan pemuda terlibat diskusi dan dialog dengan tema Desak Anies. Sebelumnya Anies Baswedan juga bertemu para pendukung dan simpatisan di beberapa tempat di Bandung. TEMPO/Prima Mulia
Calon Presiden nomor urut satu Anies Baswedan menjawab pertanyaan mahasiswa sebagai bagian dari kampanye di 105 Cafe, Bandung, Jawa Barat, 29 November 2023. Mahasiswa dan pemuda terlibat diskusi dan dialog dengan tema Desak Anies. Sebelumnya Anies Baswedan juga bertemu para pendukung dan simpatisan di beberapa tempat di Bandung. TEMPO/Prima Mulia
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -  Calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan menegaskan komitmennya untuk memperbaiki regulasi Kredit Perumahan Rakyat (KPR) sebagai bagian dari solusi untuk kebutuhan perumahan di Indonesia. Dalam kampanyenya, Anies menyatakan niatnya untuk mengubah regulasi KPR agar lebih ramah terhadap masyarakat yang ingin membangun rumah secara mandiri.

Menurut Anies, sebanyak 85 persen orang di Indonesia membangun rumah secara mandiri tanpa bantuan kontraktor, dan inilah yang menjadi perhatiannya. Dalam pidatonya di Gereja Mawar Saron, Jakarta Utara, Anies mengutarakan keinginannya untuk menciptakan ketentuan yang memungkinkan masyarakat membangun rumah sendiri dan tetap dapat mengakses KPR.

"Sebenarnya regulasi saja. Regulasi itu diubah kan seluruh perbankan mengikuti skema regulasi," kata Anies di Gereja Mawar Saron, Jakarta Utara, Kamis, 30 November 2023.

Anies juga menyoroti kompleksitas skema pembiayaan KPR yang menurutnya menguntungkan mereka yang mampu secara finansial. Ia berjanji untuk meninjau dan mengubah ketentuan KPR secara mayoritas, sehingga masyarakat yang bekerja di sektor informal dapat lebih mudah mengakses fasilitas ini.

"Kalau dikerjakan sendiri dia membangun uangnya dari mana? Kalau rakyat kita membangun rumahnya sendiri kenapa kita tidak membuat ketentuan yang memungkinkan orang membangun rumah sendiri dan bisa mengakses KPR," kata dia. 

Syarat Pengajuan KPR Saat Ini

Kredit Pemilikan Rumah (KPR) menjadi solusi bagi banyak individu yang ingin memiliki atau memperbaiki rumah. Terdapat dua jenis KPR di Indonesia, yaitu KPR Subsidi dan KPR Non Subsidi.

KPR Subsidi ditujukan untuk masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah dengan batasan penghasilan dan maksimum kredit yang ditetapkan oleh Pemerintah. Sementara itu, KPR Non Subsidi dapat diakses oleh seluruh masyarakat, dengan ketentuan yang ditetapkan oleh bank.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Berikut adalah syarat pengajuan KPR, dikutip dari OJK.go.id.

  1. KTP suami dan/atau istri (bila sudah menikah)
  2. Kartu Keluarga
  3. Keterangan penghasilan atau slip gaji
  4. Laporan keuangan (untuk wiraswasta)
  5. NPWP Pribadi (untuk kredit di atas Rp. 100 juta)
  6. SPT PPh Pribadi (untuk kredit di atas Rp. 50 juta)
  7. Salinan sertifikat induk dan/atau pecahan (bila membeli dari developer)
  8. Salinan sertifikat (bila jual beli perorangan)
  9. Salinan IMB

Cara Mengajukan KPR

Di bawah ini merupakan cara mengajukan KPR.

  1. Pilih jenis KPR yang sesuai dengan kebutuhan.
  2. Siapkan dokumen persyaratan sesuai dengan yang telah disebutkan.
  3. Ajukan permohonan KPR ke bank yang dipilih.
  4. Tunggu proses persetujuan dari bank.
  5. Setelah disetujui, siapkan biaya proses KPR seperti biaya appraisal, biaya notaris, provisi bank, biaya asuransi kebakaran, dan biaya premi asuransi jiwa.
  6. Pilih metode perhitungan bunga yang sesuai, seperti suku bunga efektif atau anuitas.
  7. Pelajari keuntungan KPR, seperti tidak perlu menyediakan dana tunai secara penuh dan dapat melakukan pembayaran angsuran dengan ekspektasi peningkatan penghasilan.

Hal-hal yang Perlu Diperhatikan

Di samping syarat dan cara mengajukan KPR, penting juga untuk memerhatikan hal-hal berikut ini agar lebih siap.

  1. Pastikan sertifikat rumah tidak bermasalah dan IMB sesuai dengan kondisi bangunan.
  2. Saat membeli rumah dari Developer, pastikan mereka memiliki ijin-ijin yang diperlukan.
  3. Kenali reputasi penjual, baik perorangan maupun developer.
  4. Hindari transaksi di bawah tangan, dan lakukan pengalihan kredit di hadapan notaris untuk transparansi dan keabsahan hukum.

PUTRI SAFIRA PITALOKA  | TIKA AYU

Pilihan Editor: Ingin Ubah Regulasi KPR, Anies: Sesuai Kebutuhan Masyarakat, Bukan Kenyamanan Negara

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Anies soal Kemungkinan Jadi Menteri di Pemerintahan Prabowo: Saya Tidak Berandai-andai

3 jam lalu

Mantan calon Presiden Anies Baswedan hadir dalam acara  Halal Bihalal di Kantor DPP PKS, Jakarta Selatan pada Sabtu, 27 April 2024. Tempo/Yohanes Maharso
Anies soal Kemungkinan Jadi Menteri di Pemerintahan Prabowo: Saya Tidak Berandai-andai

Anies Baswedan mengomentari peluang bergabung dalam pemerintahan Prabowo-Gibran sebagai menteri.


NasDem Prioritaskan Anies Baswedan Maju Pilgub Jakarta

4 jam lalu

Calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan menemui Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh, usai mengikuti pembacaan putusan sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi, pada Senin sore, 22 April 2024. Pertemuan itu berlangsung di Nasdem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
NasDem Prioritaskan Anies Baswedan Maju Pilgub Jakarta

Ketua Umum partai NasDem, Surya Paloh mengatakan, pencalonan Anies Baswedan di Pilkada DKI masih perlu pengkajian.


Deretan Aktivitas dan Pesan Anies setelah Pilpres 2024

5 jam lalu

Deretan Aktivitas dan Pesan Anies setelah Pilpres 2024

Setelah berakhir Pilpres 2024 dan putusan MK, Anies Baswedan telah melakukan berbagai aktivitas. Ia juga menyampaikan beberapa pesan dan pandangannya


Rekam Jejak NasDem di Pilpres 2024, Nyatakan Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

1 hari lalu

Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh memberikan keterangan pers di Kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara No. 4, Jakarta Selatan, Kamis, 25 April 2024. TEMPO/Defara
Rekam Jejak NasDem di Pilpres 2024, Nyatakan Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Partai NasDem menyatakan bakal menjadi bagian dari koalisi pemerintahan Prabowo dan Gibran. Begini jejak politik NasDem dalam Pilpres 2024.


Gibran Janji Beri Perhatian Khusus Daerah Padat Penduduk: Seperti Muara Baru

1 hari lalu

Calon Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka blusukan ke Rusun Muara Baru, Jakarta Utara, Rabu, 24 April 2024. Sebelumnya, KPU menetapkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Penetapan dilakukan usai Mahkamah Konstitusi (MK) memutus sengketa hasil pemilu. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Gibran Janji Beri Perhatian Khusus Daerah Padat Penduduk: Seperti Muara Baru

Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka menyebut daerah padat penduduk mendapatkan atensi khusus dari pemerintah.


Prabowo-Gibran Diminta Penuhi Janji Selamatkan Garuda Indonesia

1 hari lalu

Pasangan presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka hadir dalam rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
Prabowo-Gibran Diminta Penuhi Janji Selamatkan Garuda Indonesia

Serikat Karyawan Garuda Indonesia meminta Prabowo-Gibran bisa penuhi janjinya untuk menyelamatkan maskapai Garuda Indonesia.


KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Tanggapan PBNU, PP Muhammadiyah hingga Kadin

1 hari lalu

KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Tanggapan PBNU, PP Muhammadiyah hingga Kadin

Reaksi PBNU, PP MUhammadiyah, Kadin Terhadap Penetapan Prabowo - Gibran Pemenang Pilpres 2024 oleh KPU


Apa Kabar Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024? Ini Komentar Mereka yang Dulu Berniat Mengusungnya

2 hari lalu

Suasana demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Selasa, 5 Maret 2024. Aksi massa tersebut mengangkat isu wacana hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024. Tempo/Sultan
Apa Kabar Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024? Ini Komentar Mereka yang Dulu Berniat Mengusungnya

Apakah hak angket soal kecurangan Pemilu 2024 akan bergulir? Berikut pernyataan tokoh dan partai yang dulu getol akan mengusungnya.


NasDem-PKS Siap Bersatu Lagi di Pilkada, Kans Usung Anies Masih Dibahas

2 hari lalu

Ketua Umum Partai Nasional Demokrat (NasDem) Surya Paloh, Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu tiba di NasDem Tower bersama jajaran Partai NasDem dan PKS dalam konferensi pers usai pertemuan kedua partai di NasDem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat pada Rabu, 24 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
NasDem-PKS Siap Bersatu Lagi di Pilkada, Kans Usung Anies Masih Dibahas

Ketua Umum NasDem Surya Paloh menegaskan partainya siap berkoalisi kembali dengan PKS di Pilkada Serentak 2024.


Kasak-kusuk Koalisi Setelah Putusan MK

2 hari lalu

Kasak-kusuk Koalisi Setelah Putusan MK

Ada lobi-lobi disertai pembagian jatah menteri di kabinet. Rencana koalisi PDIP disertai syarat tertentu.