TEMPO.CO, Jakarta - Calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan menegaskan komitmennya untuk memperbaiki regulasi Kredit Perumahan Rakyat (KPR) sebagai bagian dari solusi untuk kebutuhan perumahan di Indonesia. Dalam kampanyenya, Anies menyatakan niatnya untuk mengubah regulasi KPR agar lebih ramah terhadap masyarakat yang ingin membangun rumah secara mandiri.
Menurut Anies, sebanyak 85 persen orang di Indonesia membangun rumah secara mandiri tanpa bantuan kontraktor, dan inilah yang menjadi perhatiannya. Dalam pidatonya di Gereja Mawar Saron, Jakarta Utara, Anies mengutarakan keinginannya untuk menciptakan ketentuan yang memungkinkan masyarakat membangun rumah sendiri dan tetap dapat mengakses KPR.
"Sebenarnya regulasi saja. Regulasi itu diubah kan seluruh perbankan mengikuti skema regulasi," kata Anies di Gereja Mawar Saron, Jakarta Utara, Kamis, 30 November 2023.
Anies juga menyoroti kompleksitas skema pembiayaan KPR yang menurutnya menguntungkan mereka yang mampu secara finansial. Ia berjanji untuk meninjau dan mengubah ketentuan KPR secara mayoritas, sehingga masyarakat yang bekerja di sektor informal dapat lebih mudah mengakses fasilitas ini.
"Kalau dikerjakan sendiri dia membangun uangnya dari mana? Kalau rakyat kita membangun rumahnya sendiri kenapa kita tidak membuat ketentuan yang memungkinkan orang membangun rumah sendiri dan bisa mengakses KPR," kata dia.
Syarat Pengajuan KPR Saat Ini
Kredit Pemilikan Rumah (KPR) menjadi solusi bagi banyak individu yang ingin memiliki atau memperbaiki rumah. Terdapat dua jenis KPR di Indonesia, yaitu KPR Subsidi dan KPR Non Subsidi.
KPR Subsidi ditujukan untuk masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah dengan batasan penghasilan dan maksimum kredit yang ditetapkan oleh Pemerintah. Sementara itu, KPR Non Subsidi dapat diakses oleh seluruh masyarakat, dengan ketentuan yang ditetapkan oleh bank.
Berikut adalah syarat pengajuan KPR, dikutip dari OJK.go.id.
- KTP suami dan/atau istri (bila sudah menikah)
- Kartu Keluarga
- Keterangan penghasilan atau slip gaji
- Laporan keuangan (untuk wiraswasta)
- NPWP Pribadi (untuk kredit di atas Rp. 100 juta)
- SPT PPh Pribadi (untuk kredit di atas Rp. 50 juta)
- Salinan sertifikat induk dan/atau pecahan (bila membeli dari developer)
- Salinan sertifikat (bila jual beli perorangan)
- Salinan IMB
Cara Mengajukan KPR
Di bawah ini merupakan cara mengajukan KPR.
- Pilih jenis KPR yang sesuai dengan kebutuhan.
- Siapkan dokumen persyaratan sesuai dengan yang telah disebutkan.
- Ajukan permohonan KPR ke bank yang dipilih.
- Tunggu proses persetujuan dari bank.
- Setelah disetujui, siapkan biaya proses KPR seperti biaya appraisal, biaya notaris, provisi bank, biaya asuransi kebakaran, dan biaya premi asuransi jiwa.
- Pilih metode perhitungan bunga yang sesuai, seperti suku bunga efektif atau anuitas.
- Pelajari keuntungan KPR, seperti tidak perlu menyediakan dana tunai secara penuh dan dapat melakukan pembayaran angsuran dengan ekspektasi peningkatan penghasilan.
Hal-hal yang Perlu Diperhatikan
Di samping syarat dan cara mengajukan KPR, penting juga untuk memerhatikan hal-hal berikut ini agar lebih siap.
- Pastikan sertifikat rumah tidak bermasalah dan IMB sesuai dengan kondisi bangunan.
- Saat membeli rumah dari Developer, pastikan mereka memiliki ijin-ijin yang diperlukan.
- Kenali reputasi penjual, baik perorangan maupun developer.
- Hindari transaksi di bawah tangan, dan lakukan pengalihan kredit di hadapan notaris untuk transparansi dan keabsahan hukum.
PUTRI SAFIRA PITALOKA | TIKA AYU
Pilihan Editor: Ingin Ubah Regulasi KPR, Anies: Sesuai Kebutuhan Masyarakat, Bukan Kenyamanan Negara