Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kemenparekraf soal RPP Kesehatan: Industri Kreatif Dirugikan, Multiplier Effect Hilang hingga Ancaman PHK

image-gnews
Ilustrasi rapat di DPR. TEMPO/Fakhri Hermansyah
Ilustrasi rapat di DPR. TEMPO/Fakhri Hermansyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif atau Kemenparekraf menilai perlunya kajian lebih dalam terhadap Rancangan Peraturan Pemerintah turunan dari Undang-Undang (UU) No.17/2023 tentang Kesehatan atau RPP Kesehatan. Rancangan aturan yang saat ini dalam tahap perumusan ini dinilai berpotensi membawa dampak negatif bagi industri kreatif di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Industri Kreatif Kemenparekraf Syaifullah Agam. Ia menjelaskan, dalam konteks potensi PHK massal, dampak lebih serius akan sangat mungkin terjadi pada industri kreatif jika RPP Kesehatan disahkan.

Sedikitnya ada enam subsektor industri terkait dengan industri tembakau, yaitu subsektor desain, film/video, musik, penerbitan, periklanan, dan penyiaran (TV dan radio), yang secara kolektif mempekerjakan lebih dari 725.000 tenaga kerja. 

“Jadi jelas ancaman PHK kepada pelaku ekonomi kreatif di subsektor ini sangat besar bila RPP ini disahkan karena industri kreatif seperti konser musik dan event menjadi salah satu sektor yang akan sangat dirugikan," tuturnya saat dihubungi Tempo, pada Selasa, 28 November 2023..

Selain itu, Syaifullah juga menyoroti multiplier effect yang sangat besar bakal pupus padahal sebelumnya dihasilkan industri tersebut mulai dari sektor perhotelan, makanan dan minuman, transportasi, pedagang asongan hingga baliho. 

Lebih lanjut, Syaifullah menjelaskan bahwa dampak negatif juga dapat terjadi pada sektor lain yang terkait dengan industri kreatif. Industri tembakau memberikan kontribusi sekitar 20 persen dari total pendapatan media digital di Indonesia dan mencapai nilai ratusan miliar per tahun.

Ia menyebutkan iklan rokok, baik di media digital maupun media luar ruangan, menjadi penyumbang terbesar dalam industri periklanan di Indonesia. Dengan pembatasan atau larangan iklan rokok, menurut dia, bakal menimbulkan dampak signifikan terhadap media digital, terutama dengan kehadiran platform over the top (OTT) seperti Google dan Facebook.

Oleh sebab itu, menurut dia, setiap keputusan pemerintah sebelumya sebaiknya mempertimbangkan dukungan dari berbagai sektor, meskipun mungkin akan berdampak pada salah satu sektor. “Kemenparekraf berharap ada solusi dari rencana pengesahan RPP Kesehatan, sehingga tidak ada salah satu sektor yang dirugikan dan masyarakat bisa punya dampak baik dengan lahirnya RPP Kesehatan ini,” ucapnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Rencana pemerintah untuk menerbitkan aturan baru turunan dari Undang-undang (UU) No 17/2023 tentang Kesehatan dalam bentuk PP ini sebelumnya menuai sejumlah respons dari berbagai pihak. Pasalnya, dalam draf kebijakan bakal mengatur ketat salah satunya pengendalian serta pelarangan iklan serta sponsorship serta peraturan penjualan produk tembakau dan rokok elektrik.

Selain itu, setiap individu yang terlibat dalam produksi, impor, dan/atau distribusi produk tembakau dan rokok elektronik akan diwajibkan memiliki izin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Asosiasi Periklanan dan Industri Media Kreatif sebelumnya juga telah menyoroti rencana pembatasan waktu siaran iklan produk tembakau di televisi. Awalnya, waktu siaran iklan produk tembakau diatur mulai pukul 21:30 hingga 05:00.

Sedangkan RPP ini berencana mengubah waktu siaran iklan produk tembakau menjadi pukul 23:00 sampai pukul 03:00. Keputusan ini mendapat kritik tajam, terutama karena dampaknya terhadap pendapatan iklan dan eksposur produk tembakau.

Selain itu, terdapat pasal larangan iklan produk tembakau total terhadap semua aktivitas di media elektronik dan luar ruang, termasuk larangan total terhadap kegiatan kreatif dan kegiatan musik, tanpa memperhatikan batasan usia penonton yang hadir.

Pilihan Editor: RPP Kesehatan Atur Pengendalian Rokok, Juru Bicara Sri Mulyani: Kami Ikut Beri Masukan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Terkini: Viral Cokelat Rp 1 Juta Kena Pajak Rp 9 Juta Ini Tanggapan Bea Cukai, Kata Jokowi soal Pabrik Sepatu Bata yang Tutup

1 hari lalu

Ilustrasi cokelat (pixabay.com)
Terkini: Viral Cokelat Rp 1 Juta Kena Pajak Rp 9 Juta Ini Tanggapan Bea Cukai, Kata Jokowi soal Pabrik Sepatu Bata yang Tutup

Bea Cukai menanggapi unggahan video Tiktok yang mengaku mengirim cokelat dari luar negeri senilai Rp 1 juta dan dikenakan bea masuk Rp 9 juta.


Pabrik Sepatu Bata Tutup, Kemenperin akan Panggil Manajemen Perusahaan

2 hari lalu

Suasana pekerja dalam pembuatan sepatu di pabrik Sepatu Bata, Purwakarta, Jawa Barat, 28 Mei 2015. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
Pabrik Sepatu Bata Tutup, Kemenperin akan Panggil Manajemen Perusahaan

Kementerian Perindustrian merekomendasikan pembukaan kembali pabrik sepatu Bata karena banyak pekerja yang terdampak.


Seribu Orang Kena PHK Efek Korupsi Timah

6 hari lalu

Smelter Timah milik Harvey Moeis, PT Refined Bangka Tin (RBT) yang terletak di Kawasan Industri Jelitik Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka. TEMPO/servio maranda
Seribu Orang Kena PHK Efek Korupsi Timah

PJ Gubernur Bangka Belitung menyebut sekitar seribu pekerja di lima smelter yang terkait korupsi timah terkena PHK


Rangkuman Pro Kontra Iuran Pariwisata, Anggota Komisi V DPR: Sebaiknya Tidak Diterapkan

10 hari lalu

ilustrasi tiket pesawat (pixabay.com)
Rangkuman Pro Kontra Iuran Pariwisata, Anggota Komisi V DPR: Sebaiknya Tidak Diterapkan

Iuran dana Pariwisata pada tiket pesawat yang direncanakan pemerintah menjadi kontroversi. Bagaimana tanggapan dari berbagai pihak?


Terpopuler: Tim Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Segera Dibentuk, AirAsia Tebar Promo Tiket 28 Rute Internasional Mulai Kemarin

15 hari lalu

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Indonesia Luhut Binsar Pandjaitan (kedua dari kanan) dan Menteri Luar Negeri Tiongkok Wang Yi (kedua dari kiri) saat acara High Level Dialogue and Cooperation Mechanism (HDCM) Indonesia dan Tiongkok ke-4 di Labuan Bajo, Timur Nusa Tenggara, Jumat (19 April 2024). ANTARA/HO-Kementerian Koordinator Bidang Kelautan dan Perikanan
Terpopuler: Tim Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Segera Dibentuk, AirAsia Tebar Promo Tiket 28 Rute Internasional Mulai Kemarin

Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan Indonesia dan Tiongkok telah sepakat untuk membentuk tim ihwal penggarapan proyek Kereta Cepat Jakarta-Surabaya.


Kisruh Google Lakukan PHK yang Diprotes Tentang Kerjasama yang Dukung Israel, Pekerja Buka Suara

16 hari lalu

Ilustrasi PHK. Shutterstock
Kisruh Google Lakukan PHK yang Diprotes Tentang Kerjasama yang Dukung Israel, Pekerja Buka Suara

Salah satu karyawan Google pun buka suara terkait PHK yang dilakukan Google terhadap 28 karyawan.


Perusahaan Lakukan PHK Karyawan, Simak Ketentuan Hak dan Kewajiban yang Harus Ditaati

16 hari lalu

Ilustrasi PHK. Shutterstock
Perusahaan Lakukan PHK Karyawan, Simak Ketentuan Hak dan Kewajiban yang Harus Ditaati

Perusahaan yang melakukan PHK perlu memperhatikan beberapa ketentuan mengenai hak dan kewajibannya terhadap karyawan.


Massa Demo Sengketa Pilpres 2024 Hajar Seorang Pria Diduga Copet Ponsel

16 hari lalu

Massa dari berbagai kelompok berkumpul di Patung Kuda Arjuna Wiwaha sambil menunggu putusan Mahkamah Konstitusi soal sengketa Pilpres 2024, Senin, 22 April 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Massa Demo Sengketa Pilpres 2024 Hajar Seorang Pria Diduga Copet Ponsel

Pria diduga copet itu nyaris ditelanjangi massa demo sengketa Pilpres 2024, namun berhasil diamankan polisi dan petugas keamanan.


Pendemo Sengketa Pilres 2024 Terobos Halaman Kantor Kemenparekraf agar Bisa Salat Duhur

16 hari lalu

Massa pendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden 01 Anies - Muhaimin menunjukan poster saat menggelar unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Senin 22 April 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Pendemo Sengketa Pilres 2024 Terobos Halaman Kantor Kemenparekraf agar Bisa Salat Duhur

Terobos kantor Kemenparekraf, massa yang demo berharap bisa salat duhur.


Google Kembali Melakukan PHK, Ini Alasannya

19 hari lalu

Logo Google. REUTERS
Google Kembali Melakukan PHK, Ini Alasannya

Dalam beberapa bulan terakhir Google telah melakukan PHK sebanyak 3 kali, kali ini berdampak pada 28 karyawan yang melakukan aksi protes.