TEMPO.CO, Jakarta - Asosiasi Industri Motor Listrik Indonesia (Aismoli) berharap Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) segera menyelesaikan revisi aturan soal insentif konversi motor BBM menjadi motor listrik. Sehingga, insentif konversi motor listrik menjadi Rp 10 juta. Adapun sementara ini, berdasarkan Peratura Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2023, insentif yang digelontorkan pemerintah adalah Rp 7 juta per unit motor.
"Asosiasi harap sebelum Desember atau minimal awal Desember sudah ada (hasil revisinya)," kata Ketua Aismoli Budi Setyadi ketika ditemui di sela acara Inabuyer EV Expo 2023 di Gedung Smesco Jakarta, Rabu, 29 November 2023.
Rencana penambahan insentif konversi motor listrik memang sempat disampaikan Menteri ESDM Arifin Tasrif. Malah, pada 10 November lalu, ia mengklaim program ini sudah berjalan.
"Sudah, Rp 10 juta yang diputuskan untuk yang konversi, mulai sekarang sudah jalan,” ujar Arifin ketika ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat, 10 November 2023.
Namun, ia mengatakan besaran subsidi untuk pembelian motor listrik baru tetap Rp 7 juta. “Itu kan untuk motor baru, kalau sekarang motor baru sama motor bekas kan mesti lain dong," tuturnya.