TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas buka suara soal dugaan adanya kongkalikong izin impor bawang putih. Menurut dia, permasalahan tersebut bukan berada di Kementerian Perdagangan melainkan di Kementerian Pertanian yang mengeluarkan rekomendasi impor produk hortikultura (RIPH).
"Yang masalah bukan di Kemendag, yang masalah yang memberikan rekomendasinya kebanyakan yaitu 1,4 juta, padahal kuota nya 570," ujar Zulhas dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI di Gedung DPR, Jakarta Selatan pada Senin, 27 November 2023.
Adapun dugaan kongkalikong izin impor bawang putih sebelumnya diungkapkan oleh Ombudsman RI. Ombudsman menerima laporan dari pelaku usaha bahwa Kementerian Perdagangan tak kunjung menerbitkan surat perizinan impor (SPI) bawang putih.
Padahal, Yeka berujar pelaku usaha tersebut sudah mengajukan permohonan SPI melalui Sistem Indonesia National Single Window (SNSW) pada awal 2023. Sementara itu, ada pemohon lain yang baru mengajukan penerbitan SPI pada 13 Juli 2023, dan sudah mendapatkan izin pada 27 Juli 2023. Pelapor pun menduga Zulhas terlibat dalam permasalahan ini.
Namun, Zulhas menilai masalah ini terjadi karena Kementerian Pertanian memberikan rekomendasi izin impor yang melebihi kuota. Walhasil, Kemendag sempat menghentikan penerbitan SPI bawang putih.
Kendati demikian, kini Zulhas memastikan SPI dari Kemendag akan segera terbit. Ia mengatakan 570.000 ton rencana impor, saat ini tinggal dilakukan 10.000 ton lagi. "Awal bulan selesai, mudah-mudahan enggak ada masalah lagi," kata dia.
Zulhas pun berharap masalah RIPH yang melebihi kuota itu tidak terulang kembali. Dia optimistis tahun depan, jumlah RIPH dari Kementerian Pertanian sama dengan jumlah kuota impor bawang putih yang ditetapkan. Terlebih, kata dia, yang menduduki posisi menteri pertanian sudah berganti yakni di Amran Sulaiman. Adapun Amran menggantikan Syahrul Yasin Limpo sejak akhir Oktober 2023.
"Menterinya baru, saya bisa telpon. Jadi mudah-mudahan tahun depan rekomendasi dan kuota sama," kata dia.
Di sisi lain, laporan Ombudsman mengungkapkan pelaku usaha yang melaporkan soal masalah itu mengaku ditawari oleh seorang pegawai Kemendag untuk memuluskan penerbitan SPI bawang putih. "Pelapor pernah ditawari seseorang yang mengaku dapat melancarkan penerbitan SPI bawang putih dengan biaya Rp 4.500-Rp 5.000 per kilogram," ujar Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika dalam konferensi pers di Gedung Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Selasa, 17 Oktober 2023.
Dalam kesempatan itu, Ombudsman menunjukkan bukti dari pelapor berupa rekaman suara pelaku yang meminta uang pelicin tersebut. Yeka pun menampilkan tangkapan layar berisi pesan singkat di aplikasi WhatsApp yang menunjukkan permintaan biaya pelicin itu untuk menerbitkan SPI bawang putih.
Menurut pelapor, ucap Yeka, banyak importir yang mengalami permasalahan serupa. Namun, mereka enggan untuk melapor karena diduga mendapatkan intimidasi dari pihak Kementerian Perdagangan. Intimidasi tersebut berupa ancaman agar todak memohon SPI dengan volume di atas 5.000 ton dan tidak mengadukan ke pihak lain.
Pelapor menduga permasalahan yang dialaminya disebabkan oleh permainan Menteri Perdagangan dan pegawai Kementerian Perdagangan dengan inisial SA. Akan tetapi, Yeka menggarisbawahi pendapat Ombudsman tidak sesuai dengan keterangan pelapor.
Pelapor juga menyampaikan kejanggalan dalam proses impor bawang putih. Antara lain ada disparitas antara harga post border dengan harga jual importir yang jauh berbeda, yakni Rp 7.000 per kilogram. Ia menyebutkan nilai bawang putih di Pelabuhan sekitar Rp 18.000 per kilogram, namun harga jual importir saat ini sekitar Rp 25.000 per kilogram.
Pilihan Editor: Alasan Anies Baswedan dan PKS Tidak Setuju Proyek IKN