3. Ini Kriteria Pembelian Rumah Rp 2 M yang Kini Bebas Pajak
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk pembelian rumah di bawah Rp 2 miliar.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023, yang sudah ditetapkan pada 21 November 2023.
Dalam beleid ini, insentif pajak yang ditanggung pemerintah untuk pembelian properti diperluas dari Rp 2 miliar menjadi Rp 5 miliar. Namun, meski diperluas, pemberian insentif hanya sebatas Rp 2 miliar.
Berita selengkapnya baca di sini.
4. Kemenkeu Catat Anggaran Belanja Pemilu Terserap Rp 18,8 Triliun
Kementerian Keuangan atau Kemenkeu mencatat anggaran belanja pemilihan umum (pemilu) per Oktober 2023 telah terserap sebesar Rp 18,8 triliun dari pagu senilai Rp 30,1 triliun pada tahun 2023.
"Anggaran ini tersebar pada 16 kementerian/lembaga, mulai dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), hingga kementerian/lembaga lain, seperti Kementerian Dalam Negeri," kata Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata dalam Konferensi Pers Virtual APBN KITA Edisi November 2023 di Jakarta, Jumat, 24 November 2023.
Isa mengungkapkan realisasi terbesar belanja pemilu ada pada dua lembaga utama, yaitu KPU dan Bawaslu dengan serapan senilai Rp 16,3 triliun. Tetapi, terdapat pula 14 kementerian/lembaga lainnya yang sudah melakukan belanja pemilu dengan serapan sebanyak Rp 2,6 triliun.
Berita selengkapnya baca di sini.
Selanjutnya: 5. APBN Defisit Rp 700 M Setelah Surplus 9 Bulan Berturut-turut....