Menurut, nantinya jika Perpres ini disahkan, masih ada peluang untuk melakukan revisi atau penyesuaian isi aturan. Namun, proses itu bisa dilakukan jika Perpres sudah disahkan.
"Mana kala konten dan proses sudah dilakukan, tetap akan kita evaluasi aturan ini. Kalau mau dievaluasi ya harus disahkan dulu, dijalankan dulu minimal 6 bulan," kata Ninik.
Sebelumnya, pada Senin, 25 September 2023, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menyebutkan pembahasan mengenai peraturan presiden mengenai Publisher Rights rumit karena adanya perbedaan keinginan antar pihak. Namun demikian, Presiden menegaskan bahwa pembahasan regulasi tersebut hampir selesai.
"Dulu saya menyampaikan ngapain, sebulan selesai kita kerjain, tapi memang dalam praktiknya sangat rumit sekali. Yang ini enggak mau, yang ini mau, ini enggak mau, lama-lama enggak rampung," kata Presiden Jokowi dalam acara pembukaan Kongres ke-25 Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) di Istana Negara, Jakarta, Senin.
Presiden menjelaskan bahwa titik temu antar pemangku kepentingan sudah mulai terlihat dan menguat sehingga regulasi tersebut dapat segera diterbitkan.
YOHANES MAHARSO | ANTARA
Pilihan editor: Perpres Publisher Rights yang Tak Kunjung Disahkan, Dewan Pers Khawatirkan Ini