TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Pers menjelaskan Peraturan Presiden atau Perpres Publisher Rights atau Hak Penerbit di Indonesia yang tak kunjung disahkan oleh pemerintah.
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menyebut, Perpres ini sudah digagas sejak 2020. Namun, hingga menjelang 2024 atau tahun keempat setelah Perpres ini diinisiasi, Perpres Publisher Rights belum disahkan.
"Dari sisi proses, mari kita sama berdoa. Mudah-mudahan tidak sampai ulang tahun keempat. Ini sudah mau masuk ulang tahun yang ke empat," ujar Ninik dalam acara Diskusi Terbuka What’s Next After Publisher Rights: AI for Media Asosiasi Media Siber Indonesia di Jakarta Pusat, pada Jumat, 24 November 2023.
Ninik menyebut, proses yang panjang ini bukan hanya melelahkan. Namun, pihaknya khawatir isi dari Perpres itu kurang relevan dengan situasi terkini dan perkembangan teknologi yang cepat.
"Ini bukan hanya melelahkan tapi saya khawatir kontennya harus diubah seiring perubahan teknologi dan perkembangan situasi media yang akan datang," ujar Ninik.
Draft akhir Perpres Publisher Rights