2. Kenaikan UMP Tidak Sebanding Lonjakan Harga Kebutuhan Pokok? Ini Datanya
Sebanyak 34 provinsi telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2024. Tercatat rata-rata kenaikannya secara nasional sebesar 2 sampai 4 persen. Kenaikan UMP terbesar terjadi di Maluku Utara yaitu Rp 221.000 dan terendah di Gorontalo yaitu Rp 36.000. Kenaikan ini ditentang kaum buruh karena dinilai tak sebanding dengan lonjakan harga sejumlah bahan pokok, khususnya pangan.
Formula UMP 2024 diatur dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Dalam beleid ini, kenaikan upah minimum dihitung berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu. Indeks tertentu atau yang disimbolkan alfa ini nilainya adalah 0,1 sampai dengan 0,3.
Konfederasi Serikat buruh menyebut penetapan UMP 2024 terlalu rendah karena tak selaras dengan kenaikan harga kebutuhan pokok. Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan harga beras naik 40 persen, telur naik 30 persen, transportasi naik 30 persen, sewa rumah naik 50 persen. Ia pun merujuk pada data Badan Pusat Statistik (BPS) yang mengumumkan inflasi makanan kenaikannya lebih dari 25 persen.
Baca berita selengkapnya di sini.