Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jadi TKI Legal, Ini Syarat dan Tahapan yang Harus Dipenuhi Pekerja Migran Indonesia

image-gnews
Rombongan Pekerja Migran Indonesia yang dipulangkan Pemerintah RI dari Detensi Imigrasi Malaysia, Kamis, 13 April 2023. Dokumentasi: Kementerian Luar Negeri
Rombongan Pekerja Migran Indonesia yang dipulangkan Pemerintah RI dari Detensi Imigrasi Malaysia, Kamis, 13 April 2023. Dokumentasi: Kementerian Luar Negeri
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pekerjaan di luar negeri seringkali menjadi pilihan bagi banyak orang yang mencari peluang ekonomi lebih baik. Namun, langkah untuk menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) atau pekerja migran tidak semudah membalikkan telapak tangan.

Bagi individu yang tertarik untuk bekerja di luar negeri, terdapat beberapa jalur yang dapat ditempuh, yakni jalur pemerintah dan jalur swasta.

Bagi calon TKI yang memilih jalur pemerintah, langkah pertama yang harus dilakukan adalah mencari informasi dan mendaftar melalui situs resmi Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) di bnp2tki.go.id.

Sementara bagi calon TKI yang memilih jalur swasta, mereka dapat mendaftar melalui agen penyalur TKI ke berbagai negara dengan syarat yang telah ditetapkan. Selain dokumen pendukung, kemampuan berbahasa asing dan pendalaman skill juga sangat penting dimiliki calon TKI.

Untuk menjadi TKI legal, terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi serta tahapan yang perlu dilalui.

Syarat dan Dokumen

Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2013 Pasal 11 Ayat 2, persyaratan dan dokumen yang harus dilengkapi oleh calon TKI meliputi:

- Terdaftar pada Dinas Kabupaten/Kota (kartu tanda pendaftaran sebagai pencari kerja (AK-1)).

- Berusia sekurang-kurangnya 18 tahun.

- Ijazah pendidikan terakhir.

- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

- Surat keterangan izin dari suami/istri, orang tua, atau wali.

- Tidak dalam keadaan hamil bagi calon TKI perempuan.

- Syarat lain yang disepakati dalam perjanjian tertulis.

Tahapan Menjadi TKI

Proses penempatan TKI melalui jalur pemerintah dilakukan melalui beberapa tahapan, antara lain:

  1. Perekrutan.
  2. Pemeriksaan Psikologi dan Kesehatan.
  3. Perjanjian Penempatan TKI.
  4. Pengurusan Paspor.
  5. Pengurusan Asuransi TKI.
  6. Perjanjian Kerja.
  7. Pengurusan Visa.
  8. PAP (Pemberitahuan Akan Pekerjaan).
  9. Penerbitan KTKLN (Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri).
  10. Pemberangkatan.

Seleksi TKI

Seleksi TKI meliputi seleksi administrasi dan seleksi teknis. Seleksi administrasi dilakukan dengan meneliti kelengkapan dan keabsahan persyaratan dan dokumen, sedangkan seleksi teknis meliputi tes keterampilan atau tes kompetensi yang dilakukan dalam bentuk tertulis, wawancara, dan/atau praktik.

Menjadi TKI legal melalui jalur pemerintah atau swasta membutuhkan persiapan yang matang serta pemenuhan syarat dan dokumen yang telah ditetapkan. Calon TKI perlu memahami tahapan dan prosedur yang harus dilalui serta mempersiapkan diri dengan baik sebelum memutuskan untuk bekerja di luar negeri. 

Pilihan Editor: Polisi Bogor Bongkar Praktik Perusahaan TKI Ilegal Berawal dari Laporan Warga Tegal

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kewarganegaraan Ganda Arcandra Tahar Pernah Jadi Persoalan, Jokowi Tunjuk sebagai Wakil Menteri ESDM

1 hari lalu

Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar.
Kewarganegaraan Ganda Arcandra Tahar Pernah Jadi Persoalan, Jokowi Tunjuk sebagai Wakil Menteri ESDM

Eks Menteri ESDM, Arcandra Tahar tersangkut soal kewarganegaraan ganda hingga dicopot dari jabatan. Kkemudian diangkat Jokowi lagi jadi wakil menteri.


Mendag Zulhas Jamin Permendag Pengaturan Impor untuk Selesaikan Barang Kiriman PMI yang Masih Tertahan

2 hari lalu

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan alias Zulhas membayarkan belanjaan warga di Pasar Tos 3000 Jodoh Batam, Minggu (17/12/2023). TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Mendag Zulhas Jamin Permendag Pengaturan Impor untuk Selesaikan Barang Kiriman PMI yang Masih Tertahan

Menteri Perdagangan Zulkfili Hasan alias Zulhas memastikan Permendag Nomor 7 Tahun 2024 yang mulai berlaku hari ini, bisa dipakai untuk penyelesaian kasus-kasus penyitaan barang kiriman dari pekerja migran Indonesia atau PMI yang masih tertahan.


Vira Widiyasari Menjabat Sebagai Country Manager Visa Indonesia

2 hari lalu

Vira Widiyasari, Country Manager Visa Indonesia. Istimewa
Vira Widiyasari Menjabat Sebagai Country Manager Visa Indonesia

Vira akan memimpin inisiatif strategis dan bisnis Visa di Indonesia, termasuk mendorong strategi perluasan pasar Visa.


Taliban Siapkan Promosi Wisata Afganistan untuk Tingkatkan Perekonomian

5 hari lalu

Herat, salah satu kota di Afganistan yang jadi tujuan wisata (Pixabay)
Taliban Siapkan Promosi Wisata Afganistan untuk Tingkatkan Perekonomian

Dalam beberapa tahun terakhir, pariwisata Afganistan meningkat. Turis asing paling banyak berasal dari Cina.


Barang Pekerja Migran Bebas Masuk tapi Harus Ikuti Peraturan Menteri Keuangan, Apa Saja Syaratnya?

5 hari lalu

Petugas memeriksa barang bawaan calon penumpang pesawat yang telah dipindai menggunakan perangkat `X-ray Automated Tray Return System` di Terminal Internasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Selasa 3 September 2019. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
Barang Pekerja Migran Bebas Masuk tapi Harus Ikuti Peraturan Menteri Keuangan, Apa Saja Syaratnya?

Kementerian Perdagangan menghapus pembatasan jumlah maupun jenis pengiriman atau barang impor milik pekerja migran (PMI) tapi tetap diawasi Bea Cukai


Kemendag Sosialisasikan Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Soal Pengaturan Impor

6 hari lalu

Petugas memeriksa barang bawaan penumpang di Bandara Soekarno Hatta, Jakarta. TEMPO/Subekti.
Kemendag Sosialisasikan Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Soal Pengaturan Impor

Permendag nomor 3 tahun 2023 diklaim belum sempurna.


Kementerian Dalam Negeri Rusia Izinkan Foto di Pasport Pakai Jilbab

8 hari lalu

Ilustrasi paspor. shutterstock.com
Kementerian Dalam Negeri Rusia Izinkan Foto di Pasport Pakai Jilbab

Rusia melonggarkan aturan permohonan WNA menjadi warga Rusia dengan membolehkan pemohon perempuan menggunakan jilbab atau kerudung di foto paspor


Arab Saudi Bakal Tindak Tegas Jamaah Haji yang Pakai Visa Tak Resmi

8 hari lalu

Jamaah haji mengelilingi Ka'bah, 1 Juli 2022. REUTERS/Mohammed Salem
Arab Saudi Bakal Tindak Tegas Jamaah Haji yang Pakai Visa Tak Resmi

Arab Saudi akan menindak tegas siapa pun yang melaksanakan ibadah haji tanpa visa resmi.


Hong Kong Meluncurkan Tiket Bus Khusus untuk Wisatawan

11 hari lalu

Kowloon Motor Bus Hong Kong. Unsplash.com/Wanghao Shang
Hong Kong Meluncurkan Tiket Bus Khusus untuk Wisatawan

Mulai Sabtu, 27 Juli 2024, salah satu operator bus di Hong Kong menerapkan tiket satu hari tanpa batas untuk wisatawan


Polisi Gagalkan Penyelundupan Pekerja Migran di Badau Perbatasan Indonesia-Malaysia

11 hari lalu

Polsek Badau menggagalkan upaya penyelundupan puluhan Pekerjaan Migran Indonesia (PMI) non prosedural yang hendak bekerja di Negara Malaysia melalui jalur tidak resmi di wilayah Badau perbatasan Indonesia-Malaysia, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat. ANTARA/HO-Polsek Badau. (Teofilusianto Timotius)
Polisi Gagalkan Penyelundupan Pekerja Migran di Badau Perbatasan Indonesia-Malaysia

Supriyanto mengatakan puluhan pekerja migran tersebut rata-rata berasal dari Provinsi Sulawesi Selatan dan Nusa Tenggara Barat (NTB).