TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Pengupahan Nasional telah merekapitulasi seluruh daftar upah minimum provinsi atau UMP 2024 dan melaporkannya kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Adapun batas waktu penetapan UMP 2024 adalah Selasa, 21 November 2023.
Formula penentuan besaran UMP 2024 dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Kenaikan UMP dihitung dengan mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang mana disebut Alfa dan nilainya 0,1-0,3.
Berikut daftar UMP 2024 yang telah ditetapkan oleh masing-masing gubernur di seluruh Indonesia:
1. Aceh
UMP 2024 Aceh, yaitu Rp3.460.672 atau bertambah Rp47.757 (naik 1,38 persen), sedangkan pada 2023 sebesar Rp3.413.666.
2. Sumatera Utara
UMP 2024 Sumatera Utara, yaitu Rp2.809.915 atau bertambah Rp99.122 (naik 3,67 persen), sedangkan pada 2023 sebesar Rp2.710.493.
3. Sumatera Barat
UMP 2024 Sumatera Barat, yaitu Rp2.811.499 atau bertambah Rp69.973 (naik 2,52 persen), sedangkan pada 2023 sebesar Rp2.742.476.
4. Riau
UMP 2024 Riau, yaitu Rp3.294.625 atau bertambah Rp102.963 (naik 3,76 persen), sedangkan pada 2023 sebesar Rp3.191.662.
5. Kepulauan Riau
UMP 2024 Kepulauan Riau, yaitu Rp3.402.492 atau bertambah Rp127.933 (naik 3,76 persen), sedangkan pada 2023 sebesar Rp3.279.194.
6. Jambi
UMP 2024 Jambi, yaitu Rp3.037.121 atau bertambah Rp94.000 (naik 3,2 persen), sedangkan pada 2023 sebesar Rp2.943.000.
7. Bengkulu
UMP 2024 Bengkulu, yaitu Rp2.507.079 atau bertambah Rp88.500 (naik 3,38 persen), sedangkan pada 2023 sebesar Rp2.418.280.
8. Sumatera Selatan
UMP 2024 Sumatera Selatan, yaitu Rp3.456.874 atau bertambah Rp52.629 (naik 1,55 persen), sedangkan pada 2023 sebesar Rp3.404.177.
9. Kepulauan Bangka Belitung
UMP 2024 Kepulauan Bangka Belitung, yaitu Rp3.640.000 atau bertambah Rp139.904 (naik 4,06 persen), sedangkan pada 2023 sebesar Rp3.498.479.
10. Lampung
UMP 2024 Lampung, yaitu Rp2.716.496 atau bertambah Rp83.212 (naik 3,16 persen), sedangkan pada 2023 sebesar Rp2.633.284.
11. Banten
UMP 2024 Banten, yaitu Rp2.727.812 atau bertambah Rp66.532 (naik 2,5 persen), sedangkan pada 2023 sebesar Rp2.661.280.
12. DKI Jakarta
UMP 2024 DKI Jakarta, yaitu Rp5.067.381 atau bertambah Rp167.223 (naik 3,3 persen), sedangkan pada 2023 sebesar Rp4.900.798.
13. Jawa Barat
UMP 2024 Jawa Barat, yaitu Rp2.057.495 atau bertambah Rp70.825 (naik 3,57 persen), sedangkan pada 2023 sebesar Rp1.986.670.
14. Jawa Tengah
UMP 2024 Jawa Tengah, yaitu Rp2.036.947 atau bertambah Rp81.885 (naik 4,02 persen), sedangkan pada 2023 sebesar Rp1.958.169.
15. Daerah Istimewa Yogyakarta
UMP 2024 Daerah Istimewa Yogyakarta, yaitu Rp2.125.897 atau bertambah Rp144.115 (naik 7,27 persen), sedangkan pada 2023 sebesar Rp1.981.782.