TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) menetapkan status Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, dari sebelumnya sebagai saksi menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo. Keputusan itu diumumkan pada Rabu, 22 November 2023 pukul 19.00 WIB.
Di hari yang sama, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memberikan penghargaan Anugerah Reksa Bandha kategori pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) kepada KPK. Penghargaan itu diterima langsung oleh Firli yang diserahkan oleh Sri Mulyani dan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Rionald Silaban.
“Kami senantiasa berupaya agar pengelolaan aset negara semakin andal serta memberikan manfaat lebih besar bagi masyarakat, salah satunya melalui pemberian penghargaan di bidang pengelolaan kekayaan negara dan lelang,” ucap bendahara negara itu dalam acara Anugerah Reksa Bandha di Jakarta, Rabu, 22 November 2023, dikutip dari Antara.
Selain KPK, Sri Mulyani juga menyerahkan penghargaan khusus terkait kontribusi kementerian/lembaga (K/L) atas pengelolaan BMN kepada Kementerian Pertahanan (Kemenhan) serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
Staf Khusus Menkeu Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengungkapkan bahwa penyerahan penghargaan tersebut sebagai indikator keberhasilan instansi dalam mengelola aset negara. Dia menyebutkan bahwa KPK dinilai menjadi salah satu lembaga yang berhasil.
“Menteri Keuangan menyerahkan penghargaan kepada kementerian dan lembaga yang dinilai berhasil melaksanakan tata kelola aset negara dengan baik, salah satunya adalah Komisi Pemberantasan Korupsi. Selain itu, ada beberapa K/L lain,” kata Yustinus dalam cuitan (tweet) di X (Twitter) @prastow, Kamis, 23 November 2023.
Dalam dokumen siaran pers Kemenkeu No. SP-124/KLI/2023 mengenai Anugerah Reksa Bandha dijelaskan bahwa lembaga antirasuah itu dianggap memenuhi kriteria karena mengangkat pengelolaan BMN sebagai bagian dari Strategi Nasional Pencegahan Korupsi sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No. 54 Tahun 2018.
Firli Terancam Dibui Seumur Hidup
Terkait dugaan pemerasan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi (Kombespol) Ade Safri Simanjuntak menuturkan bahwa Firli dijerat pasal berlapis.
“Dipidana seumur hidup atau penjara paling singkat empat tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar,” kata Ade di Polda Metro Jaya, Kamis, 23 November 2023.
Dia menjelaskan, ancaman sanksi tersebut berdasarkan Pasal 12B ayat (1) yang selanjutnya dijabarkan pada ayat (2) UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Polda Metro Jaya juga menjerat Firli Bahuri dengan Pasal 11 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman kurungan penjara paling singkat satu tahun atau paling lama lima tahun dan/atau denda minimal Rp 50 juta atau paling banyak Rp 250 juta.
Tak hanya itu, Firli pun dijerat dengan Pasal 12e yang menyebut terkait adanya tindakan melawan hukum lantaran mengambil keuntungan bagi diri-sendiri. Pasal itu, kata Ade, juga disertai jeratan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). “Juncto Pasal 65 KUHP,” ujar dia.
MELYNDA DWI PUSPITA
Pilihan editor: Resmi Tersangka, Ketua KPK Firli Bahuri Dijerat 3 Pasal Berlapis