Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Rabu Kelam untuk Firli, Baru Terima Penghargaan Sri Mulyani Malah Jadi Tersangka

image-gnews
Ketua KPK Firli Bahuri (kiri) didampingi Juru Bicara KPK Ali Fikri saat memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Senin, 20 November 2023. . Dalam pernyataannya Firli mengaku tidak pernah melakukan pemerasan maupun suap terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). TEMPO/Magang/Joseph.
Ketua KPK Firli Bahuri (kiri) didampingi Juru Bicara KPK Ali Fikri saat memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Senin, 20 November 2023. . Dalam pernyataannya Firli mengaku tidak pernah melakukan pemerasan maupun suap terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). TEMPO/Magang/Joseph.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) menetapkan status Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, dari sebelumnya sebagai saksi menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo. Keputusan itu diumumkan pada Rabu, 22 November 2023 pukul 19.00 WIB. 

Di hari yang sama, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memberikan penghargaan Anugerah Reksa Bandha kategori pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) kepada KPK. Penghargaan itu diterima langsung oleh Firli yang diserahkan oleh Sri Mulyani dan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Rionald Silaban. 

“Kami senantiasa berupaya agar pengelolaan aset negara semakin andal serta memberikan manfaat lebih besar bagi masyarakat, salah satunya melalui pemberian penghargaan di bidang pengelolaan kekayaan negara dan lelang,” ucap bendahara negara itu dalam acara Anugerah Reksa Bandha di Jakarta, Rabu, 22 November 2023, dikutip dari Antara. 

Selain KPK, Sri Mulyani juga menyerahkan penghargaan khusus terkait kontribusi kementerian/lembaga (K/L) atas pengelolaan BMN kepada Kementerian Pertahanan (Kemenhan) serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). 

Staf Khusus Menkeu Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengungkapkan bahwa penyerahan penghargaan tersebut sebagai indikator keberhasilan instansi dalam mengelola aset negara. Dia menyebutkan bahwa KPK dinilai menjadi salah satu lembaga yang berhasil. 

“Menteri Keuangan menyerahkan penghargaan kepada kementerian dan lembaga yang dinilai berhasil melaksanakan tata kelola aset negara dengan baik, salah satunya adalah Komisi Pemberantasan Korupsi. Selain itu, ada beberapa K/L lain,” kata Yustinus dalam cuitan (tweet) di X (Twitter) @prastow, Kamis, 23 November 2023. 

Dalam dokumen siaran pers Kemenkeu No. SP-124/KLI/2023 mengenai Anugerah Reksa Bandha dijelaskan bahwa lembaga antirasuah itu dianggap memenuhi kriteria karena mengangkat pengelolaan BMN sebagai bagian dari Strategi Nasional Pencegahan Korupsi sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No. 54 Tahun 2018. 

Firli Terancam Dibui Seumur Hidup

Terkait dugaan pemerasan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi (Kombespol) Ade Safri Simanjuntak menuturkan bahwa Firli dijerat pasal berlapis. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Dipidana seumur hidup atau penjara paling singkat empat tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar,” kata Ade di Polda Metro Jaya, Kamis, 23 November 2023. 

Dia menjelaskan, ancaman sanksi tersebut berdasarkan Pasal 12B ayat (1) yang selanjutnya dijabarkan pada ayat (2) UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Polda Metro Jaya juga menjerat Firli Bahuri dengan Pasal 11 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman kurungan penjara paling singkat satu tahun atau paling lama lima tahun dan/atau denda minimal Rp 50 juta atau paling banyak Rp 250 juta. 

Tak hanya itu, Firli pun dijerat dengan Pasal 12e yang menyebut terkait adanya tindakan melawan hukum lantaran mengambil keuntungan bagi diri-sendiri. Pasal itu, kata Ade, juga disertai jeratan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). “Juncto Pasal 65 KUHP,” ujar dia. 

MELYNDA DWI PUSPITA 

Pilihan editor: Resmi Tersangka, Ketua KPK Firli Bahuri Dijerat 3 Pasal Berlapis

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Beberapa Kasus Terkait Bea Cukai yang Menghebohkan Publik

33 menit lalu

Beberapa Kasus Terkait Bea Cukai yang Menghebohkan Publik

Bea cukai sedang disorot masyarakat. Ini beberapa kasus yang membuat heboh


Rangkuman Poin Kehadiran Sri Mulyani di Forum IMF-World Bank

9 jam lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melakukan pertemuan bilateral dengan Managing Director International Finance Corporation (IFC) Makhtar Diop di Washington DC, Amerika Serikat, Ahad, 21 April 2024. Sumber: Instagram @smindrawati
Rangkuman Poin Kehadiran Sri Mulyani di Forum IMF-World Bank

Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengatakan terdapat tiga hal utama dari pertemuan tersebut, yaitu outlook dan risiko ekonomi global.


Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

17 jam lalu

Ketua KPK nonaktif yang jadi tersangka, Firli Bahuri, usai menjalani pemeriksaan lanjutan kasus dugaan pemerasan oleh eks Mentan Syahrul Yasin Limpo di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 27 Desember 2023. Firli diperiksa soal kepemilikan harta dan termasuk milik keluarganya, Firli diperiksa terselama kurang lebih 10 jam dan tidak memberikan keterangan apapun kepada media. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta merasa tak ada kedala menangani kasus dugaan pemerasan oleh eks Ketua KPK Firli Bahuri.


Viral Berbagai Kasus Denda Bea Masuk Barang Impor, Sri Mulyani Instruksikan Ini ke Bos Bea Cukai

23 jam lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengunjungi kantor Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta pada 27 April 2024. Instagram
Viral Berbagai Kasus Denda Bea Masuk Barang Impor, Sri Mulyani Instruksikan Ini ke Bos Bea Cukai

Sri Mulyani merespons soal berbagai kasus pengenaan denda bea masuk barang impor yang bernilai jumbo dan ramai diperbincangkan belakangan ini.


IM57 Nilai Tak Ada Lagi Alasan Penyidik Polda Metro Jaya Tidak Menahan Firli Bahuri

2 hari lalu

Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha (tengah) didampingi Dewan Penasehat Novel Baswedan (dua kanan) menunjukkan barkas laporan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat 26 April 2024. IM57+ Institute melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
IM57 Nilai Tak Ada Lagi Alasan Penyidik Polda Metro Jaya Tidak Menahan Firli Bahuri

Sebaiknya, kata IM57, persidangan SYL dan Firli Bahuri itu berjalan bersamaan sehingga masalah pemerasan ini bisa saling terkonfirmasi.


Bertubi-tubi Penghargaan untuk Bobby Nasution, Terakhir Menantu Jokowi Raih Satyalancana dan Tokoh Nasional

2 hari lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyerahkan penghargaan Satyalencana kepada Wali Kota Medan Bobby Nasution dalam acara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII  tahun 2024 di Surabaya, Jawa Timur Kamis 25 April 2024. Humas Pemkot Surabaya
Bertubi-tubi Penghargaan untuk Bobby Nasution, Terakhir Menantu Jokowi Raih Satyalancana dan Tokoh Nasional

Wali Kota Medan Bobby Nasution boleh dibilang banjir penghargaan. Menantu Jokowi ini dapat penghargaan Satyalancana baru-baru ini.


Masih Loyo, Nilai Tukar Rupiah Melemah ke Level Rp 16.210 per Dolar AS

2 hari lalu

Ilustrasi mata uang Rupiah. Brent Lewin/Bloomberg via Getty Images
Masih Loyo, Nilai Tukar Rupiah Melemah ke Level Rp 16.210 per Dolar AS

Pada perdagangan Kamis, kurs rupiah ditutup melemah pada level Rp 16.187 per dolar AS.


Semakin Turun, Surplus APBN Maret 2024 Hanya Rp 8,1 Triliun

2 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani bersama jajarannya bersiap memulai konferensi pers APBN Kita edisi Maret 2024 di Jakarta, Senin 25 Maret 2024. Sri Mulyani mengatakan, realisasi anggaran Pemilu 2024 hingga 29 Februari 2024 sebesar Rp 23,1 triliun. TEMPO/Tony Hartawan
Semakin Turun, Surplus APBN Maret 2024 Hanya Rp 8,1 Triliun

Sri Mulyani menilai kinerja APBN triwulan I ini masih cukup baik.


Sri Mulyani: Anggaran Pemilu 2024 Belum Terbelanjakan Rp 12 Triliun

2 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. TEMPO/Annisa Febiola.
Sri Mulyani: Anggaran Pemilu 2024 Belum Terbelanjakan Rp 12 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan masih ada Rp 12,3 triliun anggaran Pemilu 2024 yang belum terbelanjakan.


Sri Mulyani: Penyaluran Bansos Januari-Maret 2024 Mencapai Rp 43 Triliun

2 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani. TEMPO/Subekti.
Sri Mulyani: Penyaluran Bansos Januari-Maret 2024 Mencapai Rp 43 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan penyaluran bantuan sosial atau Bansos selama Januari-Maret 2024 mencapai Rp 43 triliun.