TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat ekonomi dari UPN Veteran Jakarta Achmad Nur Hidayat mengatakan kasus hukum yang menjerat Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri bisa menggerus kepercayaan investor asing terhadap Indonesia. Terlebih, untuk menanamkan modalnya pada proyek Ibu Kota Nusantara atau IKN.
Seperti diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Firli sebagai tersangka dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian pada Rabu malam, 22 November 2023.
"Investor asing bisa ragu berinvestasi di IKN karena khawatir iklim investasinya tidak kondusif," kata Achmad kepada Tempo, Kamis, 23 November 2023.
Terlebih, sebelum Firli menjadi tersangka, investasi dari investor asing untuk IKN memang masih sepi. Bahkan, Presiden Jokowi sudah mengakui hal ini. Pada 16 November 2023, Jokowi mengatakan masih belum adanya investor asing untuk proyek ibu kota baru tersebut.
Achmad pun mengatakan perkara ini bisa membuat investor meragukan komitmen Indonesia dalam menegakkan hukum dan melawan korupsi. Pasalnya, KPK merupakan lembaga independen yang berwenang memberantas korupsi.
Sehingga, kalaupun mau berinvestasi, menurut dia, investor berpotensi menunda rencana investasinya hingga penanganan kasus Firli rampung. "Investor asing juga bisa saja mengurangi nilai investasinya," tutur Achmad.
Karena itu, Achmad mengatakan kasus Firli harus ditangani dengan baik. Sebab, apa yang disangkakan pada Firli menimbulkan kekhawatiran terhadap keseriusan penegakan hukum di Indonesia, khususnya pada lembaga antikorupsi. Sementara, investasi butuh iklim yang kondusif.
"Investor butuh kepastian hukum dan iklim yang bersih dari korupsi untuk berinvestasi dengan aman dan menguntungkan."
Sebelumnya, laporan dugaan pemerasan ini disampaikan pada Agustus 2023. Kemudian kasus ini naik tahap penyidikan pada Jumat, 8 Oktober 2023.
Dalam perkara ini, Firli dijerat Pasal 12e, Pasal 12B, dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.
RIRI RAHAYU | M. FAIZ ZAKI
Pilihan Editor: Ahli Hukum UGM Sarankan Polda Metro Jaya Tahan Firli Bahuri yang Berpotensi Salahgunakan Kewenangan dan Hilangkan Bukti