- Baru 28 Provinsi Tetapkan UMP 2024, Kemnaker: Dua yang Melanggar Ketentuan
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membeberkan soal penetapan upahminimum provinsi (UMP) 2024. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Indah Anggoro Putri mengungkapkan hingga sore ini pukul 17.08, baru ada 28 dari 38 provinsi yang melaporkan ke Kemnaker.
Indah berujar, ada dua provinsi yang menetapkan UMP 2024 tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 adalah perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. "Tapi saya belum bisa menyebutkan apa provinsinya. Takutnya itu malah mendorong privinsi lain melakukan yang sama," kata dia saat ditemui di kantornya, Jakarta Selatan pada Selasa, 21 November 2023.
Dari 28 provinsi yang sudah melapor, Kemnaker mencatat kenaikan UMP terendah adalah 1,2 persen atau sebesar Rp 35.750. Sedangkan kenaikan yang tertinggi sebesar 7,5 persen atau sebanyak Rp 223.280. Namun, Indah enggan menyebut provinsi mana yang menetapkan kenaikan UMP terbesar dan terendah itu.
Baca berita selengkapnya di sini.
- Daftar Perusahaan yang Bakal Groundbreaking di IKN per Desember 2023, Ada Milik Keluarga Prabowo
Peletakan baru pertama alias groundbreaking tahap tiga proyek di IKN, Kalimantan Timur ditargetkan bakal dilakukan pada Desember 2023 mendatang. Deputi Bidang Pembiayaan dan Investasi Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Agung Wicaksono mengatakan akan ada tiga kategori dalam groundbreaking tahap tiga.
“Saya bisa katakan ada tiga kategori dalam groundbreaking tiga,” ujar Agung dalam konferensi pers virtual pada Senin, 20 November 2023.
Ketiga kategori tersebut adalah yang pertama, groundbreaking area hijau yang akan dibangun green forest city. Kedua, ekosistem yang membangun kawasan untuk bekerja, tinggal, dan bermain. Ketiga, akan ada pembangunan dari berbagai lembaga negara seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), BPJS Kesehatan, dan juga rumah sakit dari Kementerian Kesehatan.
Baca berita selengkapnya di sini.