Menurut dia, faktor pengali Alfa menjadi faktor pengurang kenaikan upah minimum. Jika menghitung inflasi dan laju pertumbuhan ekonomi, setidaknya upah buruh bisa naik 7,25 persen. “Tapi karena dikali Alfa menjadi 3,5 persen, jadi faktor pengali Alfa yang dibuat dalam rumusan antara 0,1 dan 0,3 itu memang faktor pengurang karena tujuan PP 51 menekan upah buruh,” kata dia.
Roy menjelaskan, penghitungan upah minimum pada PP 51 menggunakan dua rumus yang pemilihannya bergantung dari rata-rata tingkat konsumsi masing-masing daerah. Jika upah minimum tahun berjalan di atas rata-rata tingkat konsumsinya, maka menggunakan rumus dengan memasukkan indikator Alfa, faktor inflasi, dan laju pertumbuhan ekonomi.
Sementara bagi daerah dengan upah di bawah rata-rata konsumsi, maka penghitungan upahnya hanya menggunakan faktor Alfa dan nilai laju pertumbuhan ekonomi.
Adapun penghitungan UMP Jawa Barat menggunakan rumus pertama dengan memperhitungkan faktor inflasi dan laju pertumbuhan ekonomi. Namun akan ada yang berbeda dalam rumus penghitungan Upah Minimum Kabupaten/Kota.
“Penentuan UMK itu menggunakan pertumbuhan ekonomi rata-rata 3 tahun terakhir. Sedangkan kita tahun bahwa pertumbuhan ekonomi (LPE) 3 tahun terakhir atau rata-rata terakhir itu pas Covid. Sudah pasti LPE akan semakin kecil, ditambah faktor Alfa, maka akan semakin kecil,” kata Roy.
Lewat simulasi penghitungan UMK Jawa Barat, menurut dia, kenaikan upah seluruh daerah di Jawa Barat nilainya di bawah Rp 100 ribu. “Kalau menggunakan rumus itu, UMK kabupaten/kota ada yang naik Rp 26 ribu sampai dengan sama dengan UMP Rp 70 ribuan,” kata dia.
Dalam hitungan buruh, menurut Roy, bahkan ada tiga daerah yang nilai UMK di bawah UMP sehingga penetapan upah minimumnya akan dihitung mengikuti UMP Jawa Barat. “Seperti Pangandaran, Banjar, Ciamis itu akan hilang UMK karena UMP lebih tinggi nilainya."
Penghitungan upah minimum tersebut makin menguatkan kecurigaan bahwa tujuan penggunaan PP 51 tahun 2023 memang untuk menekan kenaikan upah buruh. “Sudah di-setting aturan ini untuk menekan upah buruh,” kata dia.
Oleh sebab itu, Roy mengatakan, buruh sedang menimbang langkah hukum untuk memprotes penetapan upah minimum. “Langkah hukum pasti kita pertimbangkan, tapi kita menunggu penetapan UMK dulu,” ucapnya.
Menjelang penetapan UMK pada 30 November 2023, kata Roy, buruh akan menggelar aksi mogok kerja. “Tanggal 29-30 November mogok. Tidak ada pilihan lain,” kata dia.
Pilihan Editor: UMP Bali 2024 Ditetapkan Naik 3,86 Persen, Pekerja Tuntut Tunjangan Jabatan, Keagamaan..