TEMPO.CO, Bandung - Pemerintah Provinsi Jawa Barat menetapkan upah minimum provinsi (UMP) Jawa Barat yang akan berlaku tahun 2024 naik 3,57 persen atau sebesar Rp 70.824 menjadi Rp 2.057.495 atau sekitar Rp 2,06 juta.
Dalam menetapkan upah tersebut, Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin, mengatakan, pihaknya menerapkan PP 51 tahun 2023 tentang pengupahan.
Adapun penetapan upah minimum Kabupaten/Kota (UMK) ditetapkan paling lambat 30 November 2023 mendatang, dengan menerapkan aturan yang sama. “Tentunya akan ada kenaikan dibandingkan tahun lalu,” ujar Bey, Selasa, 21 November 2023.
Bey mengklaim penetapan upah tersebut telah melalui pertimbangan dan menerima aspirasi dari asosiasi pengusaha, serikat pekerja, serta Dewan Pengupahan. “Kami pemerintah provinsi sudah mendengarkan aspirasi dari asosiasi maupun serikat pekerja baik yang disampaikan langsung melalui unjuk rasa maupun melalui Dewan Pengupahan,” kata dia.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Bara Teppy Wawan Dharmawan mengatakan, dalam rapat pleno Dewan Pengupahan tanggal 17 November 2023, unsur serikat pekerja satu-satunya yang menolak penggunaan PP 51 tahun 2023 untuk penghtiungan upah.
"Seluruh unsur serikat pekerja menolak menggunakan PP 51/2023 untuk menjadi dasar penetapan dan mengusulkan penggunaan KHL (komponen hidup layak) 64 komponen, sehingga mengajukan nilai UMP sebesar Rp 4.149.269," ujar Teppy dalam keterangan tertulis, Selasa, 21 November 2023.
Sementara unsur pengusaha, akademisi, dan pemerintah dalam rapat pleno Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat tersebut menyepakati menggunakan PP 51. Khusus unsur pengusaha mengusulkan penggunaan nilai Alfa 0,1 dalam rumus penghitungan upah minimum.
Teppy mengatakan, penghitungan Alfa dalam rumus penghitungan upah minimum pada PP 51 menggunakan pendekatan analisis kuadran dengan mempertimbangkan faktor Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) per Agustus 2023, rata-rata upah provinsi, serta serapan tenaga kerja. Lewat analisa tersebut indikator Alfa untuk Jawa Barat berada ditetapkan 0,25.
Selanjutnya rumus penghitungan UMP Jawa Barat menggunakan rumusan yang memperhitungkan inflasi, serta laju pertumbuhan ekonomi (LPE). Inflasi Jawa Barat yang dipergunakan dalam penghitungan upah 2,35 persen, sementara LPE Jawa Barat 4,86 persen.
Dengan nilai Alfa 0,25 maka penyesuaian nilai Upah Minimum diperoleh 0,03565. Upah tahun berjalan yang jadi patokan adalah UMP Jawa Barat 2023 sebesar Rp 1.986.670,17.
Ketua Umum Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit - Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP TSK SPSI) Roy Jinto mengatakan, kelompok buruh menolak UMP Jawa Barat 2024 tersebut. “KSPSI dengan teman-teman menolak penetapan UMP 2023 yang menggunakan formula PP 51 yang kenaikannya kalau dirupiahkan hanya naik sekitar 70 ribu,” kata dia saat dihubungi Tempo.
Pasalnya, kata Roy, kenaikan upah itu tidak sebanding dengan kenaikan harga kebutuhan pokok yang pada akhirnya menurunkan daya beli buruh. “Pertumbuhan ekonomi akan terdampak ketika daya beli buruhnya menurun."
Selanjutnya: Menurut dia, faktor pengali Alfa menjadi faktor pengurang ...