Dia menuturkan awalnya mendapatkan limit pinjaman awal sebesar Rp 6 juta. Sama seperti Adik, limitnya bertambah seiring dengan pembayaran cicilan pinjaman yang tepat waktu. Limit pinjaman Karen kini mencapai Rp 16 juta dengan tenor 120 hari atau 4 bulan.
Menurut Karen, pengajuan pinjaman juga sangat gampang dan hanya berbekal KTP dan mengisi data-data administrasi. Dalam hitungan jam, kata dia, pinjaman yang diajukan langsung cair.
"Pinjol legal cara penagihannya juga lebih halus. Pinjol ilegal itu kalau nagih pakai kata-kata kasar," beber Karen.
Meski pinjol memberikan berbagai kemudahan, namun nasabah tetap harus tertib membayar utangnya agar tak melewati batas waktu yang telah ditentukan sebelumnya. Sedikitnya ada sejumlah risiko bila nasabah gagal bayar (galbay) pinjaman tersebut.
Sebab, walaupun menggunakan pinjol legal, nasabah yang gagal membayar utangnya tetap akan ditagih oleh perusahaan. Selain itu, akan ada tambahan bunga dan denda yang akan dikenakan jika utang tak dibayar tepat waktu.
Nasabah yang dengan sengaja tidak membayar utang di pinjol legal juga terancam akan masuk dalam daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center (FDC). FDC merupakan basis data yang dikelola Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) untuk mendeteksi riwayat calon peminjam. Dengan data tersebut, fintech legal dapat melihat rekam jejak pinjaman calon nasabah, sebelum menyetujui pinjaman yang akan diajukan.
Nasabah pinjol legal yang menunggak utang meskipun tidak diancam dengan sanksi pidana penjara, tapi kredit yang bermasalah akan tercatat dalam basis data Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) (dulu dikenal dengan istilah BI Checking). Skor kredit yang tinggi ini dipastikan bakal membuat nasabah tidak dapat mengajukan pinjaman lain di pinjol legal dan lembaga perbankan.
AMELIA RAHIMA SARI | MELYNDA DWI PUSPITA
Pilihan Editor: 10 Pinjol dengan Nilai Penyaluran Pinjaman Terbesar, Ada yang Tembus Rp 4,43 Triliun