TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menolak usulan Komisi VII DPR soal pembentukan badan pengelola dana energi terbarukan (EBT), yang bakal dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang Energi Baru Energi Terbarukan atau RUU EBET. Arifin mengatakan, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2021 tentang Kementerian ESDM, pelaksanaan kebijakan EBT merupakan fungsi dari kementeriannya.
"Pemerintah mengusulkan untuk tidak mengatur amanat pembentukan badan khusus pengelola energi terbarukan yang baru dalam RUU EBET," ujar Arifin dalam rapat kerja bersama Komisi VII DPR di Komplek Parlemen Senayan, Senin, 20 November 2023.
Arifin mengatakan, saat ini sudah ada badan pengelolaan dana khusus yang bersumber dari EBT. Sebab, pemerintah sudah membentuk Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDKS) dan Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH).
Selain itu, menurut Arifin, pemerintah mesti menyederhanakan birokrasi untuk menciptakan birokrasi yang lebih dinamis. Karena itu, ia tak sejalan dengan Komisi VII soal usulan pembentukan badan pengelola EBT tersebut.
"Tanggapan pemerintah atas usulan DPR RI, ya, memperhatikan arahan Presiden RI untuk melaksanakan penyederhanaan birokrasi dan penataan kelembagaan, serta regulasi eksisting yang telah mengatur kewenangan pelaksanaan kebijakan energi baru dan terbarukan oleh Kementerian ESDM," tutur Arifin.
Pilihan editor: Polemik Skema Power Wheeling, Ini Penjelasan Menteri ESDM