Risiko Pakai Joki Tes SKD CPNS
Sementara itu, bagi pengguna jasa joki ujian SKD CPNS akan langsung dinyatakan gugur. Hal itu diungkapkan oleh Kepala Divisi Administrasi selaku Ketua Panitia Daerah Seleksi CPNS Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Tahun 2021 wilayah Jawa Tengah, Jusman Ali.
“Proses alur SKD dilaksanakan pengecekan sangat ketat, jadi tidak ada yang bisa memakai joki. Jika terbukti berbuat curang, maka akan langsung dinyatakan gugur,” ucap Jusman, Minggu, 24 Oktober 2021, dikutip dari laman Kemenkumham kantor wilayah (kanwil) Jawa Tengah.
Tak hanya itu, BKN sebelumnya lebih dahulu menyatakan tidak akan memberi toleransi bagi peserta ujian SKD CPNS yang kedapatan menggunakan calo saat mengerjakan soal. Peserta yang melanggar akan masuk dalam daftar hitam (blacklist) seleksi CPNS.
“Nama peserta seleksi pengguna joki akan di-blacklist, nama peserta penyewa joki secara otomatis akan di-drop dari penyelenggaraan seleksi CPNS. Itu berarti, seumur hidup pelamar yang bersangkutan tidak dapat lagi mengikuti seleksi calon aparatur sipil negara (CASN),” ujar Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Humas BKN Paryono, Selasa, 4 Februari 2020.
Paryono juga menjelaskan, penggunaan joki CPNS termasuk pidana. Karena itulah, apabila terjadi, maka pelaku penyedia jasa calo tes SKD akan langsung diserahkan ke polisi untuk menjalani proses hukum sampai ke tingkat pengadilan.
MELYNDA DWI PUSPITA
Pilihan Editor: Jokowi Revisi Target Penarikan Utang jadi Rp 421 Triliun, Bagaimana Respons Kemenkeu?