TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara soal revisi target penarikan utang di anggaran pendapatan dan belanja negara atau APBN 2023 yang dilakukan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Jokowi sebelumnya meneken Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 75 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 130 Tahun 2022 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2023 pada 10 November kemarin.
Staf Khusus Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Yustinus Prastowo, mengatakan kinerja APBN sangat baik. Hal tersebut seiring dengan perbaikan kondisi perekonomian.
"Sebagaimana disampaikan dalam Perpres 75 tahun 2023, target pendapatan negara meningkat, belanja dioptimalkan," kata Prastowo kepada Tempo, Selasa, 14 November 2023.
Dengan begitu, defisit dapat ditekan dari semula Rp 598,1 triliun atau 2,85 persen dari produk domestik bruto (PDB) menjadi Rp 479,9 trilun atau 2,27 persen dari PDB.
Prastowo menuturkan, lewat Perpres 75/2023, target pembiayaan utang neto turun dari Rp 696,3 triliun menjadi Rp 421 triliun. Ini terdiri dari surat berharga negara atau SBN neto sebesar Rp 437 triliun dan pinjaman neto negatif sebanyak Rp 16,6 triliun.
"Per 30 September 2023 realisasi pembiayaan utang neto sebesar Rp 198,9 triliun, sehingga pemerintah masih melakukan pengadaan utang hingga akhir tahun 2023, baik melalui penerbitan SBN dan penarikan pinjaman," ucap Prastowo.
Dalam Lampiran VII Perpres Nomor 75 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 130 Tahun 2022 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2023, disebutkan pembiayaan utang sebesar Rp 421,21 triliun. Angka tersebut turun 39 persen dari target APBN 2023 yang awalnya Rp 696,31 triliun.
Pemangkasan ini terutama dilakukan terhadap surat berharga negara atau SBN. Target pembiayaan lewat menjadi Rp 437,83 triliun atau turun sekitar 38,5 persen dari sebelumnya Rp 712,93 triliun.
Sejalan dengan penurunan pembiayaan utang, Jokowi menyetujui menaikkan penggunaan SAL menjadi Rp 226,88 triliun. Ini naik sekitar 224 persen dari target sebelumnya Rp 70 triliun. Beleid ini diteken Jokowi pada Jumat, 10 November 2023.
Di sisi lain, dikutip dari buku APBN Kita, posisi utang pemerintah per 30 September 2023 sebesar Rp 7.891,61 triliun atau setara 37,95 persen dari PDB. Komposisi utang itu mayoritas berupa penerbitan SBN yang mencapai 88,86 persen atau Rp 7.012,76 triliun.
Lebih jauh, Prastowo menjelaskan sejumlah upaya yang dilakukan pemerintah untuk mengendalikan kebutuhan pembiayaan utang dan mengatur komposisi utang. Pertama, mendorong kinerja APBN sehingga defisit dan pembiayaan utang dapat diturunkan.
"Kedua, mengoptimalkan penarikan pinjaman program untuk mengurangi tekanan penerbitan SBN melalui lelang, dan upaya untuk mengendalikan risiko dan biaya utang," ucap dia.
Pilihan Editor: Revisi APBN 2023 Diketok, Jokowi Naikkan Target Penerimaan Perpajakan jadi Rp 2.118 Triliun