TEMPO.CO, Jakarta - Pegawai negeri sipil (PNS) masih menjadi salah satu pekerjaan favorit masyarakat Indonesia. Menurut Badan Kepegawaian Negara (BKN), jumlah pendaftar calon pegawai negeri sipil (CPNS) mencapai 2,4 juta orang pada 2023.
Selain itu, berdasarkan hasil penelitian ASEAN Foundation dalam Mind the Gap: Mapping Youth Skills for the Future in ASEAN, 48 persen atau satu dari dua anak muda Indonesia berkeinginan untuk bekerja di pemerintahan pada 2022. Riset yang melibatkan 1.080 responden tersebut menunjukkan PNS masih menduduki peringkat pertama sebagai profesi idaman.
Demi mengejar cita-cita untuk menjadi PNS, tak jarang ada peserta yang melakukan kecurangan. Salah satunya dengan menggunakan jasa joki untuk mengerjakan soal SKD. Hal ini terjadi pada tes seleksi SKD CPNS di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung pada Senin, 13 November 2023.
Lantas, apa hukuman yang mengintai pengguna dan pelaku jasa joki tes SKD CPNS?
Modus Joki Tes SKD CPNS
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan mengatakan, modus operasi jasa calo SKD CPNS, yaitu mula-mula pelaku datang ke lokasi ujian dan berpura-pura menjadi peserta. Akan tetapi, ketika memasuki registrasi dan dilakukan pemeriksaan wajah serta identitas, wajah pelaku tidak dapat terdeteksi oleh aplikasi.
Ricky menjelaskan bahwa pelaku yang berpura-pura menjadi peserta CPNS telah diamankan pihak kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Tim PAM SDO (Pengamanan Sumber Daya Organisasi) Intelijen dan Kepanitiaan CPNS Kejati Lampung akan berusaha semaksimal mungkin untuk menjaga agar seleksi betul-betul bersih dan transparan serta dengan berbagai upaya guna mencegah terjadinya praktik percaloan dan hal-hal yang dapat mengganggu jalannya tes CAT (computer assisted test),” kata Ricky di Bandar Lampung, dikutip dari Antara, Selasa, 14 November 2023.
Selanjutnya: Risiko jika Menggunakan Joki di Tes SKD CPNS...