Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Nasabah BCA Hilang Duit Rp 68,5 Juta, Pengamat Siber Saran Korban Lapor Polisi

image-gnews
Logo Bank BCA. wikipedia.org
Logo Bank BCA. wikipedia.org
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pakar keamanan siber dari Communication and Information System Security Research Center (CISSReC) Pratama Persadha menyarankan nasabah PT Bank Central Asia Tbk (BCA) yang kehilangan uang senilai Rp 68,5 juta dari rekening tabungannya melaporkan kasusnya ke polisi. Karena, laporan itu bisa menjadi dasar untuk melakukan investigasi lebih lanjut.

Menurut Pratama, untuk melakukan penelusuran aliran uang agak sulit jika dilakukan oleh nasabah bank. Karena rekening memiliki akses yang sangat terbatas, bahkan acapkali data transaksi yang tercatat sulit untuk dimengerti di mana merchant yang digunakan oleh pelaku untuk membobol isi rekening. Karena hanya berupa kode-kode saja.

“Yang harus dilakukan oleh nasabah bank adalah membuat laporan ke pihak kepolisian,” ujar Pratama saat dihubungi pada Rabu, 15 November 2023.

Sedangkan untuk pihak perbankan, selain melakukan investigasi di sistem internalnya, juga dapat bekerja sama dengan pihak lainnya seperti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Hal ini untuk melihat aliran dana jika pembobolan dilakukan melalui metode transfer. Bank juga akan bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk melakukan investigasi ke lokasi merchant di mana transaksi QRIS dilakukan.

“Termasuk melakukan pemeriksaan CCTV di lokasi merchant jika ada,” ucap Pratama.

Untuk saat ini, kata dia, nasabah hanya bisa menunggu hasil investigasi resmi dari  BCA. Karena jika pembobolan dilakukan melalui aplikasi mobile banking (m-banking), data yang diperlukan untuk melakukan investigasi cukup banyak. Karena seharusnya juga ada data lokasi pada saat aplikasi m-banking dipergunakan. 

“Selain itu juga seharusnya terdapat data-data lainya seperti perangkat apa yang dipergunakan, IMEI (International Mobile Equipment Identity), MSISDN (Mobile Subscriber Integrated Services Digital Network Number), dan sebagainya, yang akan memudahkan pihak BCA untuk melakukan investigasi,” kata Pratama.

Sebelumnya, salah satu nasabah BCA bernama Evita menceritakan pengalamannya kehilangan uang senilai Rp 68,5 juta dari rekening tabungannya. Laporan kehilangan ini pertama kali dibagikan oleh seorang YouTuber, yakni Mr Bert. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam video itu, Evita membeberkan transaksi janggal telah dilakukan sejak 23 September hingga 26 September 2023 melalui QR Code. Transaksi ini dilakukan secara berulang dengan nominal tiap kali transaksi Rp 1 juta. Data tersebut baru diketahui Evita usai menghubungi BCA.

“Saya tuh kehilangan saldo di bank BCA melalui mbanking BCA sebesar Rp 68,5 juta. Saya tahunya 26 September malam, mau transfer lewat mbanking itu saldo saya kurang. Terus saya cek saldo ternyata tinggal Rp 10 juta sekian,” ujarnya melalui unggahan Youtube Mr Bert, dikutip Tempo, Senin, 13 November 2023. 

Kemudian, wanita asal Jawa Tengah itu mengaku langsung menghubungi pihak perbankan bersangkutan, HaloBCA. Ia menghubungi HaloBCA untuk meminta pemblokiran rekening dengan alasan terkena pembajakan.

Sementara itu, BCA mengatakan pihaknya sedang melakukan penelusuran lebih lanjut terkait kasus ini. “Sehubungan dengan kejadian yang menimpa salah satu nasabah di Salatiga, dapat kami sampaikan bahwa saat ini kami masih melakukan investigasi lebih lanjut,” ujar Hera ketika dihubungi.

MOH KHORY ALFARIZI | DEFARA DHANYA PARAMITHA

Pilihan Editor: Nasabah BCA Hilang Duit Rp 68,5 Juta, Bisakah Uangnya Diganti Bank?

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Tanggapi Revisi RUU Penyiaran, Menkominfo: Investigasi, Masa Harus Dilarang?

17 jam lalu

Menteri Komunikasi dan Informatika sekaligus Ketua Umum Projo, Budi Arie Setiadi, di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin, 30 April 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Tanggapi Revisi RUU Penyiaran, Menkominfo: Investigasi, Masa Harus Dilarang?

Menkominfo Budi Arie Setiadi tanggapi revisi RUU Penyiaran yang salah satunya isinya melarang investigasi jurnalistik


PNM Sosialisasikan Program Mekaar di Serang

1 hari lalu

PNM Sosialisasikan Program Mekaar di Serang

PT Permodalan Nasional Madani (PNM) Cabang Serang, menyelenggarakan kegiatan sosialisasi Program Mekaar sekaligus silaturahmi tokoh masyarakat dan pemuka agama, di Kecamatan Baros Kabupaten Serang, Selasa, 14 Mei 2024.


Fakta-fakta RUU Penyiaran yang Menuai Polemik

1 hari lalu

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu (tengah), bersama Wakil Ketua Dewan Pers Muhammad Agung Dharmajaya (kiri) dan Anggota Dewan Pers Arif Zulkifli (kanan) saat memberikan keterangan pers soal RUU Penyiaran di Gedung Dewan Pers, Selasa, 14 Mei 2024. Sejumlah aturan baru tersebut dinilai akan menimbulkan tumpang tindih aturan dengan beberapa ketentuan pers dan penyiaran, serta mengekang kemerdekaan pers yang dapat merusak dan merugikan bagi produk jurnalistik yang berkualitas. TEMPO/M Taufan Rengganis
Fakta-fakta RUU Penyiaran yang Menuai Polemik

RUU Penyiaran yang saat ini dalam proses harmonisasi di Baleg DPR RI tersebut dianggap dapat menghambat kebebasan pers di Indonesia. Sejauh mana?


Komunitas Pers Ramai-ramai Tolak RUU Penyiaran: Ini Kata AMSI, AJI, IJTI, PWI, dan Konstituen Dewan Pers Lain

1 hari lalu

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu (tengah), bersama Wakil Ketua Dewan Pers Muhammad Agung Dharmajaya (kiri) dan Anggota Dewan Pers Arif Zulkifli (kanan) saat memberikan keterangan pers soal RUU Penyiaran di Gedung Dewan Pers, Selasa, 14 Mei 2024. Dewan Pers bersama konstituen menolak beberapa aturan baru dalam draf Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang tengah dibahas Badan Legislasi DPR. TEMPO/M Taufan Rengganis
Komunitas Pers Ramai-ramai Tolak RUU Penyiaran: Ini Kata AMSI, AJI, IJTI, PWI, dan Konstituen Dewan Pers Lain

Konstituen Dewan Pers ramai-ramai tolak RUU Penyiaran yang bisa mengekang kemerdekaan pers. Apa kata AJI, PWI, IJTI, AMSI dan lainnya?


PNM Sosialisasikan Program PNM Mekaar kepada Tokoh Masyarakat dan Pemuka Agama

1 hari lalu

PNM Sosialisasikan Program PNM Mekaar kepada Tokoh Masyarakat dan Pemuka Agama

PT Permodalan Nasional Madani (PNM) menggelar Sosilalisasi Program Mekaar di Kecamatan Baros Kabupaten Serang.


Dewan Pers Tegas Tolak RUU Penyiaran, Ini 7 Poin Catatannya

1 hari lalu

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, beserta jajaran dan konstituen dalam konferensi pers terkait RUU Penyiaran di Kantor Dewan Pers, Jakarta Pusat, Selasa, 14 Mei 2024. TEMPO/Defara
Dewan Pers Tegas Tolak RUU Penyiaran, Ini 7 Poin Catatannya

Dewan Pers menolak draf RUU Penyiaran. Berikut 7 poin lengkap catatan penilakannya.


AXA Mandiri Raup Laba Bersih Rp 1,33 Triliun pada 2023

2 hari lalu

AXA Mandiri. facebook.com
AXA Mandiri Raup Laba Bersih Rp 1,33 Triliun pada 2023

AXA Mandiri Financial Services berhasil meraup laba bersih senilai Rp 1,33 triliun pada 2023 atau tumbuh 13,2 persen dibanding tahun 2022.


Bagaimana Guru Beri Teladan Keamanan Siber? Studi Ini Ungkap 2 Sikap Kontradiktif

2 hari lalu

Ilustrasi kejahatan siber. (Antara/Pixabay)
Bagaimana Guru Beri Teladan Keamanan Siber? Studi Ini Ungkap 2 Sikap Kontradiktif

Pengetahuan soal keamanan siber dan cara menjaganya tidaklah cukup. Keamanan data harus terus dipraktikkan sehari-hari dan menjadi budaya sosial.


Pensiunan Guru Nasabah Mekaar berhasil Kembangkan Usaha

4 hari lalu

Pensiunan Guru Nasabah Mekaar berhasil Kembangkan Usaha

Pensiunan Guru sekaligus nasabah Mekaar Cabang Blitar, Jawa Timur, Nanik Yuliati, mengaku usahanya terus berkembang sejak ia bergabung menjadi nasabah Mekaar tahun 2020.


BCA Menggelar Program BCA Berbagi Ilmu di UNDIP

4 hari lalu

BCA Menggelar Program BCA Berbagi Ilmu di UNDIP

BCA Menggelar Program BCA Berbagi Ilmu di Universitas Diponegoro (UNDIP) dengan tema 'Survival Leadership, Facing Uncertainties'.