TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemnaker menanggapi pernyataan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang menyebut upah minimum 2024 tak pasti naik.
Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja atau Dirjen PHI JSK Kemnaker, Indah Anggoro Putri, mengatakan pada prinsipnya berdasarkan formula dalam Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 51 Tahun 2023, upah minimum pasti mengalami kenaikan setiap tahun.
Hal tersebut sepanjang kondisi perekonomian dan ketenagakerjaan di daerah itu tidak dalam kondisi tekanan atau pertumbuhan ekonomi negatif karena misalnya bencana alam besar.
"Bahkan jika kondisi ekonominya negatif pun, upah minimum tidak akan turun," kata Indah pada Tempo, Ahad, 12 November 2023.
Indah lantas menanggapi Pasal 26 PP 51 Tahun 2023 yang disorot KSPI. Dia menuturkan, jika penjumlah pertumbuhan ekonomi dan inflasi bernilai negatif, upah minimum akan sama dengan upah di tahun berjalan.
"Upah minimum untuk pekerja dengn masa kerja maksimal 1 tahun, tidak akan turun di situasi ekonomi terburuk sekalipun," tutur Indah.
Ini karena di kondisi ekonomi terburuk pun, lanjut dia, upah minimum akan sama dengan besaran upah minimum di tahun berjalan. Indah mengklaim, hal ini untuk melindungi pekerja dalam kondisi tekanan ekonomi.
Selanjutnya: Sebelumnya diberitakan, Presiden KSPI Said Iqbal....