Rekrutmen Pegawai Pemerintah Lebih Fleksibel
Dengan adanya aturan ini, Agus Yudi Wicaksono juga mengungkapkan bahwa rekrutmen pegawai pemerintah akan didesain lebih fleksibel. Sebelumnya, Menteri PANRB menetapkan usulan dan jabatan formasi dari setiap instansi. Hal ini nyatanya membuat instansi pemerintah tidak fleksibel jika ada perubahan strategi organisasi.
Oleh karena itu, UU ini membawa perubahan berupa penetapan kebutuhan pegawai secara nasional yang sesuai dengan anggaran yang tersedia. “Instansi yang menentukan apa jenis jabatan yang mau direkrut dan pada jenjang yang mana, dan sesuai dengan anggarannya,” ucap Yudi, di Jakarta, Senin 6 November 2023.
Jadi, apabila sebelumnya seleksi calon aparatur sipil negara dilakukan secara serentak, kini pemerintah bisa melakukan seleksi sesuai kebutuhan masing-masing instansi. Contohnya, salah satu pegawai di instansi pemerintahan pindah, pensiun, atau meninggal dunia. Maka, instansi tersebut bila membutuhkan tenaga ASN baru, dapat mengajukan diri untuk melakukan seleksi ASN mandiri.
“Waktu rekrutmen tidak lagi harus barengan nasional. ini diserahkan ke bapak ibu kapan mau melakukan rekrutmen sesuai kebutuhan organisasi dan prioritas nasional,” kata Yudi.
RADEN PUTRI
Pilihan Editor: Ini Sikap Anies, Ganjar dan Prabowo soal Program Hilirisasi Jokowi