TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah meresmikan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Salah satu regulasi baru dalam peraturan tersebut adalah tentang penataan tenaga kerja non-Aparatur Sipil Negara alias honorer.
Undang-Undang yang dirancang oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) itu juga melarang pejabat di instansi pemerintah merekrut pegawai honorer untuk mengisi jabatan ASN. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 65 UU ASN.
“Pejabat Pembina Kepegawaian dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN. Larangan berlaku juga bagi pejabat lain di Instansi Pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-ASN,” tulis Pasal 65 UU ASN, dikutip dari dokumen rilisan situs peraturan.bpk.go.id.
Tak hanya itu, dalam peraturan itu juga disebutkan bila Pejabat Pembina Kepegawaian dan pejabat lain mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN, akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lantas, bagaimana nasib honorer yang sudah bekerja usai larangan rekrutmen di UU ASN tersebut?
Nasib Honorer yang Sudah Bekerja
Dengan terbitnya aturan baru tersebut, maka Instansi pemerintah dilarang mengangkat selain pegawai ASN sejak kebijakan diresmikan, pada 31 Oktober 2023. Adapun nasib untuk pegawai non-ASN atau tenaga honorer yang sudah bekerja adalah akan dilakukan penataan paling lambat Desember 2024.
“Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN,” bunyi Pasal 66 UU Nomor 20 Tahun 2023.
Adapun yang dimaksud dengan penataan pegawai non-ASN atau honorer adalah termasuk verifikasi, validasi, dan pengangkatan oleh lembaga yang berwenang.
Di sisi lain, melansir laman menpan.go.id, Plt. Asisten deputi Manajemen Talenta dan Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PANRB Agus Yudi Wicaksono menyadari UU yang baru disahkan ini akan berdampak besar pada tata kelola dan manajemen ASN, termasuk perekrutan.
Terkait penataan tenaga non-ASN, PPPK bisa mengisi jabatan pelaksana yang sebelumnya tidak dapat dilakukan, termasuk menduduki jabatan tinggi pratama tertentu pada instansi pusat prioritas tertentu. Selain itu, aturan turunan mengenai UU ASN, yang dirancang dalam Peraturan Pemerintahan tentang Manajemen ASN, juga tengah digodok agar dapat lebih implementatif.
Dalam Pasal 68, Undang-Undang sudah mengamanatkan agar peraturan pelaksana dari UU ini harus sudah diterapkan paling lama enam bulan terhitung sejak Undang-Undang ini diresmikan. Adapun ketentuan Manajemen ASN dalam Undang-Undang tersebut dilaksanakan paling lama satu tahun terhitung sejak UU ASN diundangkan.
Selanjutnya: Rekrutmen Pegawai Pemerintah Lebih Fleksibel...