Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ahok Diperiksa 6,5 Jam oleh KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi Eks Bos Pertamina, Begini Penjelasannya

image-gnews
Komisaris PT. Pertamina (Persero), Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 7 November 2023. Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), diperiksa sebagai saksi dimintai keterangan dan pengetahuannya untuk tersangka Direktur Utama PT. Pertamina (Persero) periode 2009-2014, Galaila Karen Agustiawan terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di Pertamina (Persero) tahun 2011 - 2021, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar USD140 juta atau sebesar Rp.2,1 triliun. TEMPO/Imam Sukamto
Komisaris PT. Pertamina (Persero), Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 7 November 2023. Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), diperiksa sebagai saksi dimintai keterangan dan pengetahuannya untuk tersangka Direktur Utama PT. Pertamina (Persero) periode 2009-2014, Galaila Karen Agustiawan terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di Pertamina (Persero) tahun 2011 - 2021, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar USD140 juta atau sebesar Rp.2,1 triliun. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok buka suara usai diperiksa di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi untuk Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan (GKK alias KA) selaku Direktur Utama PT Pertamina (Persero) 2009-2014 yang kini menjadi tersangka dalam kasus itu. Ia pada hari ini  diperiksa selama 6,5 jam oleh lembaga antirasuah tersebut.

Ahok menyatakan telah memerintahkan kepada jajaran direksi Pertamina untuk memitigasi potensi risiko akibat dugaan adanya masalah pada kontrak pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) Tahun 2011-2021. "Yang pasti kami sudah kasih arahan ke direksi harus mitigasi risiko," ujar Ahok di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 7 November 2023.

Lebih jauh, Ahok mengatakan Pertamina sejatinya adalah sebuah badan usaha. Oleh sebab itu, perseroan harus selalu mengupayakan mencari keuntungan.

Pertamina juga telah melakukan revisi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) untuk mencapai tujuan tersebut. "Kita tentu dagang kan ingin modal sedikit untung gede, jangan jadi rugi. AD/ART Pertamina juga sudah kita revisi," ujarnya.

Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan LNG di Pertamina Tahun 2011-2021 tersebut, Karen Agustiawan sebagai tersangka telah ditahan pada Selasa, 19 September 2023.

Perkara dugaan korupsi tersebut berawal sekitar 2012 kala Pertamina berencana mengadakan LNG sebagai alternatif mengatasi terjadinya defisit gas di Indonesia.

Adapun defisit gas diprediksi terjadi di Indonesia dalam kurun waktu 2009-2040, sehingga perlu pengadaan LNG untuk memenuhi kebutuhan PT PLN (Persero), industri pupuk, dan industri petrokimia lainnya di Indonesia.

Karen yang diangkat sebagai Direktur Utama Pertamina pada tahun 2009 kemudian mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerja sama dengan beberapa produsen dan pemasok LNG di luar negeri, di antaranya perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika Serikat.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Secara sepihak, Karen diduga langsung memutuskan untuk melakukan kontrak perjanjian dengan CCL. Hal ini dilakukan tanpa kajian hingga analisis menyeluruh dan tidak dilaporkan kepada Dewan Komisaris Pertamina.

Selain itu, tidak ada pembahasan sama sekali soal pelaporan tersebut di lingkup rapat umum pemegang saham (RUPS). Dengan begitu, tindakan Karen tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari pemerintah saat itu.

Buntut keputusan tersebut, kargo LNG milik Pertamina yang dibeli dari perusahaan CCL menjadi tidak terserap di pasar domestik. Akibatnya, kargo LNG menjadi kelebihan pasokan dan tidak pernah masuk ke wilayah Indonesia.

Kondisi kelebihan pasokan tersebut kemudian harus dijual dengan kondisi merugi di pasar internasional oleh Pertamina. Akibat keputusan Karen tersebut, keuangan negara diduga merugi hingga US$ 140 juta atau sekitar Rp 2,1 triliun.

Atas perbuatannya, Karen Agustiawan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

ANTARA

Pilihan Editor: 4 Fakta Praperadilan Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Ditolak Hakim PN Jaksel

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

10 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan netralitas Pemilu di gedung KPK pada Rabu, 7 Februari 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.


Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

10 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan kepada wartawan terkait gugatannya terhadap UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK), di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 15 November 2022. Nurul Ghufron menggugat UU KPK ke MK terkait batas umur minimal pimpinan KPK. TEMPO/Muhammad Ilham Balindra
Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.


Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

13 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat memberikan penjelasan ketakhadirannya dalam sidang etik Dewas KPK pada Kamis, 2 Mei 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.


KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

13 jam lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.


KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

14 jam lalu

Penyidik KPK membawa sebuah koper usai menggeledah gedung Sekretariat Jenderal DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 30 April 2024. KPK melakukan penggeledahan di kantor Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI untuk mengumpulkan barang bukti kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pada rumah jabatan anggota DPR RI. TEMPO/M Taufan Rengganis
KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.


Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

16 jam lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kiri) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 29 April 2024. Saksi mengungkapkan kerap dimintai uang untuk kebutuhan pribadi SYL ataupun keluarganya, seperti kacamata hingga parfum. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.


Pertamina Indonesian GM Tournament 2024: Pecatur Aditya Bagus Arfan dan Novendra Priasmoro Juara

18 jam lalu

Ketua PB Percasi Utut Adianto memberikan tropi dan hadiah kepada IM Aditya Bagus Arfan, juara pertama Pertamina Indonesian GM Tournament 2024. Foto: Humas PB Percasi
Pertamina Indonesian GM Tournament 2024: Pecatur Aditya Bagus Arfan dan Novendra Priasmoro Juara

IM Aditya Bagus Arfan dan GM Novendra Priasmoro juara di pertandingan catur Pertamina Indonesian GM Tournament 2024.


Profil Hendry Lie, Bos Sriwijaya Air yang Ditetapkan Tersangka Kasus Timah

18 jam lalu

Maskapai di Indonesia yang juga menggunakan pesawat Boeing 737 Max 8 yakni Sriwijaya Air. Di seluruh dunia dilaporkan terdapat 350 unit Boeing 737 MAX 8. Saat ini, selain negara juga ada maskapai yang memutuskan untuk melarang pesawat tersebut terbang. Dok.TEMPO/Fahmi Ali
Profil Hendry Lie, Bos Sriwijaya Air yang Ditetapkan Tersangka Kasus Timah

PT Sriwijaya Air didirikan oleh Chandra Lie, Hendry Lie, Johannes Bunjamin, dan Andy Halim pada 28 April 2003.


Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

20 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan netralitas Pemilu di gedung KPK pada Rabu, 7 Februari 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.


Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

22 jam lalu

Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar saat menjadi narasumber kegiatan Dialektika Demokrasi dengan tema 'DPR Mengawal Demokrasi Menuju Indonesia Maju'. Foto: Farhan/nr
Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.