TEMPO.CO, Jakarta - Eks Direktur Utama (Dirut) Pertamina Karen Agustiawan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Liquified Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) pada 2011-2021 mengajukan permohonan praperadilan. Namun permohonan tersebut ditolak Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Lantas, apa alasan Hakim PN Jaksel menolak permohonan Karen? Apa pula tanggapan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)? Berikut fakta sidang permohonan praperadilan yang diajukan oleh Karen.
Permohonan ditolak
Dilansir dari Tempo, Karen dan kuasa hukumnya sebelumnya mengajukan gugatan praperadilan yang didaftarkan dengan Nomor Perkara 13/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Namun pada sidang Kamis kemarin, 2 November 2023, Hakim Tunggal Tumpanuli Marbun mengatakan eksepsi pemohon tidak dapat diterima.
"Menyatakan eksepsi pemohon tidak dapat diterima, tentang pokok perkara menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya," ujar Hakim Tumpanuli, Kamis, 2 November 2023.
Alasan penolakan
Tumpanuli menilai, bukti-bukti yang telah dihadirkan oleh Karen dan kuasa hukumnya tidak kuat. Di sisi lain, hakim menilai bukti-bukti yang dihadirkan oleh KPK dalam menjerat Karen, sangat kuat dan meyakinkan.
Sebabkan kerugian negara
Tumpanuli juga menyebut, kasus korupsi pengadaan Liquified Natural Gas (LNG) di Pertamina telah menyebabkan kerugian bagi negara.
Selain itu, hakim menilai penetapan tersangka Karen oleh KPK sudah sesuai dengan prosedur. Atas dasar hal itu, permohonan gugatan praperadilan yang diajukan Karen tidak dapat diterima.
Tanggapan KPK
KPK mengapresiasi putusan hakim PN Jaksel perihal gugatan praperadilan yang dimohonkan tersangka KPK, Karen.
Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya memastikan semua proses penyidikan oleh KPK patuh pada ketentuan dan mekanisme yang ada.
“Hakim memutus eksepsi tidak dapat diterima dan dalam pokok Perkara hakim juga menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ali, Kamis, 2 November 2023.
Kendati demikian, kata Ali, KPK tak akan membatasi jika para tersangka yang ditangani mengajukan praperadilan sebagaimana yang dilakukan Karen.
“Hal itu juga sebagai bagian kontrol atas aspek formil dalam penyelesaian perkara oleh KPK,” ujarnya.
Diketahui sebelumnya, Karen dijadikan tersangka oleh KPK karena menandatangani kontrak pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) antara Pertamina dengan dua perusahaan, Sabine Pass dan Corpus Christi Liquefaction (CCL), pada pada 2013 dan 2014.
Kontrak itu mengatur soal pengiriman LNG dari Sabine Pass dan Corpus Christi pada 2019 hingga 2040.
Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan, Karen Agustiawan secara sepihak langsung memutuskan untuk melakukan kontrak perjanjian pengadaan LNG tanpa melakukan kajian hingga analisis menyeluruh dan tidak melaporkan pada Dewan Komisaris PT Pertamina (Persero).
“Perbuatan Karen Agustiawan yang menimbulkan dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar US$ 140 juta yang ekuivalen dengan Rp 2,1 trillun,” kata Firli dalam konferensi pers saat penahanan Karen di Gedung KPK, Selasa, 19 September 2023.
BAGUS PRIBADI | YOHANES MAHARSO | NUR KHASANAH APRILIANI
Pilihan Editor: Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Bekas Dirut Pertamina Karen Agustiawan