Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

4 Fakta Praperadilan Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Ditolak Hakim PN Jaksel

image-gnews
Mantan Direktur Utama PT. Pertamina (Persero) periode 2009-2014, Karen Agustiawan, seusai menjalani pemeriksaan perdana pasca penahanan, di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 5 Oktober 2023. Karen Agustiawan, diperiksa sebagai tersangka terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di Pertamina (Persero) tahun 2011 - 2021, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar USD140 juta atau sebesar Rp.2,1 triliun. TEMPO/Imam Sukamto
Mantan Direktur Utama PT. Pertamina (Persero) periode 2009-2014, Karen Agustiawan, seusai menjalani pemeriksaan perdana pasca penahanan, di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 5 Oktober 2023. Karen Agustiawan, diperiksa sebagai tersangka terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di Pertamina (Persero) tahun 2011 - 2021, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar USD140 juta atau sebesar Rp.2,1 triliun. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Eks Direktur Utama (Dirut) Pertamina Karen Agustiawan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Liquified Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) pada 2011-2021 mengajukan permohonan praperadilan. Namun permohonan tersebut ditolak Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Lantas, apa alasan Hakim PN Jaksel menolak permohonan Karen? Apa pula tanggapan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)? Berikut fakta sidang permohonan praperadilan yang diajukan oleh Karen.

Permohonan ditolak

Dilansir dari Tempo, Karen dan kuasa hukumnya sebelumnya mengajukan gugatan praperadilan yang didaftarkan dengan Nomor Perkara 13/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Namun pada sidang Kamis kemarin, 2 November 2023, Hakim Tunggal Tumpanuli Marbun mengatakan eksepsi pemohon tidak dapat diterima.

"Menyatakan eksepsi pemohon tidak dapat diterima, tentang pokok perkara menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya," ujar Hakim Tumpanuli, Kamis, 2 November 2023. 

Alasan penolakan

Tumpanuli menilai, bukti-bukti yang telah dihadirkan oleh Karen dan kuasa hukumnya tidak kuat. Di sisi lain, hakim menilai bukti-bukti yang dihadirkan oleh KPK dalam menjerat Karen, sangat kuat dan meyakinkan.

Sebabkan kerugian negara

Tumpanuli juga menyebut, kasus korupsi pengadaan Liquified Natural Gas (LNG) di  Pertamina telah menyebabkan kerugian bagi negara.

Selain itu, hakim menilai penetapan tersangka Karen oleh KPK sudah sesuai dengan prosedur. Atas dasar hal itu, permohonan gugatan praperadilan yang diajukan Karen tidak dapat diterima.

Tanggapan KPK

KPK mengapresiasi putusan hakim PN Jaksel perihal gugatan praperadilan yang dimohonkan tersangka KPK, Karen.

Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya memastikan semua proses penyidikan oleh KPK patuh pada ketentuan dan mekanisme yang ada.

“Hakim memutus eksepsi tidak dapat diterima dan dalam pokok Perkara hakim juga menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ali, Kamis, 2 November 2023.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kendati demikian, kata Ali, KPK tak akan membatasi jika para tersangka yang ditangani mengajukan praperadilan sebagaimana yang dilakukan Karen.

“Hal itu juga sebagai bagian kontrol atas aspek formil dalam penyelesaian perkara oleh KPK,” ujarnya.

Diketahui sebelumnya, Karen dijadikan tersangka oleh KPK karena menandatangani kontrak pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) antara Pertamina dengan dua perusahaan, Sabine Pass dan Corpus Christi Liquefaction (CCL), pada pada 2013 dan 2014.

Kontrak itu mengatur soal pengiriman LNG dari Sabine Pass dan Corpus Christi pada 2019 hingga 2040.

Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan, Karen Agustiawan secara sepihak langsung memutuskan untuk melakukan kontrak perjanjian pengadaan LNG tanpa melakukan kajian hingga analisis menyeluruh dan tidak melaporkan pada Dewan Komisaris PT Pertamina (Persero).

“Perbuatan Karen Agustiawan yang menimbulkan dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar US$ 140 juta yang ekuivalen dengan Rp 2,1 trillun,” kata Firli dalam konferensi pers saat penahanan Karen di Gedung KPK, Selasa, 19 September 2023.

BAGUS PRIBADI | YOHANES MAHARSO | NUR KHASANAH APRILIANI

Pilihan Editor: Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Bekas Dirut Pertamina Karen Agustiawan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pertamina Hulu Energi: Produksi Migas 1,04 Juta Barel per Hari Triwulan I-2024

1 hari lalu

Pertamina Hulu Energi: Produksi Migas 1,04 Juta Barel per Hari Triwulan I-2024

Hingga Maret 2024, Pertamina Hulu Energi juga mencatatkan kinerja penyelesaian pengeboran tiga sumur eksplorasi.


Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

1 hari lalu

Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dan Yudi Purnomo Harahap menghadiri sidang Praperadilan Firli Bahuri dalam kasus penetapan tersangka dugaan pemerasan terhadap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Kamis, 13 Desember 2023. TEMPO/Yuni Rahmawati
Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah


Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

1 hari lalu

Pengolahan bijih nikel di smelter feronikel PT Antam Tbk di Kolaka, Sulawesi Tenggara. TEMPO/M. Taufan Rengganis
Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.


Daftar 7 Lowongan Kerja BUMN dan Swasta pada Mei 2024

1 hari lalu

Ilustrasi lowongan kerja. Tempo/Tony Hartawan
Daftar 7 Lowongan Kerja BUMN dan Swasta pada Mei 2024

Sejumlah perusahaan Badan Usaha Milik Negara atau BUMN membuka lowongan kerja pada bulan Mei 2024 ini


Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Tiba di Gedung ACLC KPK, Jakarta Rabu 12 April 2023. Ia diperiksa Dewas terkait laporan pengembalian Endar Priantoro ke Polri. TEMPO/Mirza Bagaswara
Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.


IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

2 hari lalu

Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha (tengah) didampingi Dewan Penasehat Novel Baswedan (dua kanan) menunjukkan barkas laporan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat 26 April 2024. IM57+ Institute melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.


KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

2 hari lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kiri) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 29 April 2024. Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menghadirkan empat saksi pada sidang lanjutan bekas Menteri Pertanian (Kementan). TEMPO/Martin Yogi Pardamean
KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.


Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

2 hari lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 16 Februari 2024.  TEMPO/Imam Sukamto
Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.


Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

2 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat memberikan penjelasan ketakhadirannya dalam sidang etik Dewas KPK pada Kamis, 2 Mei 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.


Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

3 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan netralitas Pemilu di gedung KPK pada Rabu, 7 Februari 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.