TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Karen Agustiawan. Karen sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk kasus dugaan korupsi pengadaan Liquified Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) pada 2011-2021.
"Menyatakan eksepsi pemohon tidak dapat diterima, tentang pokok perkara menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya," ujar hakim tunggal Tumpanuli Marbun saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 2 November 2023.
Sebelumnya, gugatan praperadilan yang diajukan Karen didaftarkan dengan Nomor Perkara 13/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.
Tumpanuli menilai, bukti-bukti yang telah dihadirkan oleh Karen dan kuasa hukumnya tidak kuat. Di sisi lain, hakim menilai bukti-bukti yang dihadirkan oleh KPK dalam menjerat Karen, sangat kuat dan meyakinkan.
Tumpanuli juga menyebut, kasus korupsi pengadaan Liquified Natural Gas (LNG) di Pertamina telah menyebabkan kerugian bagi negara. Selain itu, hakim menilai penetapan tersangka Karen Agustiawan oleh KPK sudah sesuai dengan prosedur. Atas dasar hal itu, gugatan praperadilan yang diajukan Karen tidak dapat diterima.
Sebagai informasi, Karen Agustiawan mengajukan gugatan praperadilan terhadap penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK. Karen dijadikan tersangka oleh KPK karena menandatangani kontrak pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) antara Pertamina dengan dua perusahaan, Sabine Pass dan Corpus Christi Liquefaction (CCL), pada pada 2013 dan 2014. Kontrak itu mengatur soal pengiriman LNG dari Sabine Pass dan Corpus Christi pada 2019 hingga 2040.
Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan,Karen Agustiawan secara sepihak langsung memutuskan untuk melakukan kontrak perjanjian pengadaan LNG tanpa melakukan kajian hingga analisis menyeluruh dan tidak melaporkan pada Dewan Komisaris PT Pertamina (Persero).
“Perbuatan Karen Agustiawan yang menimbulkan dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar US$ 140 juta yang ekuivalen dengan Rp 2,1 trillun,” kata Firli Bahuri dalam konferensi pers saat penahanan Karen di Gedung KPK, 19 September 2023.
YOHANES MAHARSO | NUR KHASANAH APRILIANI
Pilihan Editor: Menkominfo Budi Arie Persilakan TikTok Shop Beroperasi Kembali, Asalkan....