Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pilih Utang di Pinjol atau Bank? Ini Pertimbangannya

image-gnews
Ilustrasi utang. Pexels/Monstera
Ilustrasi utang. Pexels/Monstera
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut mayoritas pemilik rekening penerima aktif pinjaman online (pinjol) adalah anak muda berusia 19-34 tahun, dengan jumlah total mencapai 10,91 juta orang pada Juni 2023. Jumlah debitur layanan pendanaan atau fintech peer-to-peer (P2P) lending tersebut meningkat 2,6 persen dibandingkan pada Mei 2023, dengan nilai pinjaman sebesar Rp26,87 triliun.

Selain meminjam uang di pinjol legal, masyarakat juga memiliki pilihan untuk menjadi debitur di lembaga perbankan. Berdasarkan data Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI), jumlah kartu kredit yang beredar di tengah masyarakat sebanyak 17,6 juta unit per 5 Oktober 2023. 

Lantas, apa pertimbangan untuk mengambil pinjaman di pinjol dan bank? 

Perbedaan Pinjaman di Pinjol dan Bank

Konten kreator yang berfokus pada dunia investasi, Felicia Putri Tjiasaka mengatakan pinjol menyasar kepada segmen yang belum memenuhi kriteria pengajuan kredit di lembaga konvensional, termasuk bank dan koperasi. Sehingga, menurut dia, masyarakat yang membutuhkan dana cepat, tetapi terkendala syarat-syarat yang ditetapkan bank akan memilih fintech.

Felicia mencontohkan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebagai bentuk pinjaman yang menetapkan bunga paling rendah dibandingkan jenis kredit lainnya, yaitu 3 persen untuk plafon Rp 500 juta. Sedangkan bunga tertinggi mencapai 11,75-30 persen untuk plafon lebih dari Rp 2 miliar diraih oleh pinjol. 

“Bunga pinjaman di bank sebenarnya paling rendah, tetapi paling susah didapatkan. Dari sanalah muncul pinjaman online, fintech lending, bagi orang-orang yang nggak qualified untuk masuk ke bank (kredit),” katanya dalam Seminar Edukasi Pinjaman Online Legal Atau Ilegal: Kebutuhan Masyarakat dan Penegakan Hukum, Jumat, 11 Februari 2022, dikutip dari kanal YouTube OJK. 

Kelebihan dan Kekurangan Pinjaman di Bank

Meskipun bunga kredit di bank paling rendah hingga di bawah 10 persen, kata Felicia, paket pinjaman yang dapat diberikan biasanya terbatas. Selain KUR, dia menjelaskan terdapat Kredit Umum Pedesaan (Kupedes) Bank Rakyat Indonesia dengan bunga pinjaman 10,8-24 persen dan plafon kurang dari Rp 250 juta. Selanjutnya, ada juga Kredit Mikro Mandiri dengan bunga 11 persen dan plafon kurang dari Rp 500 juta. 

Selain itu, menurut Felicia, perbankan biasanya menetapkan banyak persyaratan sebelum memberikan pinjaman kepada debitur. “Bank atau multifinance akan lebih susah menerima orang-orang yang belum memiliki pengalaman kredit sebelumnya,” ucapnya. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tak hanya kriteria yang harus dipenuhi, Felicia menuturkan bahwa utang di perbankan juga mensyaratkan beberapa dokumen penjaminan. Selanjutnya, setelah pengajuan kredit diterima, nasabah biasanya juga harus menunggu lama karena panjangnya proses pencairan dana. Namun, legalitas program kredit di bank, kata dia, diakui hukum dan jelas. 

Kelebihan dan Kekurangan Pinjaman di Pinjol

Sementara itu, Felicia mengungkapkan bahwa paket pinjaman di pinjol bisa sangat tinggi, mencapai Rp2 miliar. Dia juga mengatakan kelebihan dari pinjol yang tidak ditemui di perbankan adalah proses pencairan dana sangat mudah dan cepat. 

“Pencairan uangnya cepat banget, bisa dalam waktu satu jam, mungkin paling lama satu hari, terutama untuk yang konsumtif. Untuk yang produktif, mungkin butuh waktu credit scoring yang lebih lama,” ujarnya. 

Akan tetapi, di balik kemudahan pengajuan kredit, nasabah fintech harus menghadapi beban bunga yang tinggi. Selain itu, kata dia, beberapa fintech juga kerap kali dipertanyakan legalitasnya, seiring dengan menjamurnya pinjol ilegal. 

MELYNDA DWI PUSPITA 

Pilihan Editor: 5 Risiko Punya Tunggakan Utang di Pinjol yang Belum Dibayar

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Luncurkan Peta Jalan BPR dan BPRS, OJK Dorong Penguatan Pemodalan

1 hari lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, dan Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar dalam peluncuran peta jalan pengembangan industri Bank Pembiayaan Rakyat (BPR) dan BPR Syariah di Jakarta Selatan, Senin 20 Mei 2024. TEMPO/Ilona
Luncurkan Peta Jalan BPR dan BPRS, OJK Dorong Penguatan Pemodalan

Untuk penguatan BPR dan BPRS OJK membuka peluang bagi BPR dan BPRS untuk memperluas akses pemodalan lewat penawaran di pasar modal dan mendorong konsolidasi


Terkini: Elon Musk Bicara soal PLTS di World Water Forum, Jokowi Bakal Meninggalkan Utang Terbesar Pascareformasi?

1 hari lalu

Elon Musk yang merupakan pemilik dari perusahaan SpaceX dan Tesla, menempati posisi pertama dalam daftar orang terkaya di dunia tahun 2022 versi Forbes. Ia bahkan baru saja membeli Twitter. Elon Musk kembali menjadi orang terkaya di dunia nomor 1 dengan jumlah kekayaan mencapai US$ 219 miliar. NTB/Carina Johansen via REUTERS
Terkini: Elon Musk Bicara soal PLTS di World Water Forum, Jokowi Bakal Meninggalkan Utang Terbesar Pascareformasi?

Pemilik sekaligus CEO Tesla Inc. dan SpaceX, Elon Musk, menilai PLTS bisa menjadi salah satu solusi untuk menyelesaikan krisis ketersediaan air global


Jokowi Tinggalkan Utang Terbesar setelah Reformasi, Ini PR Prabowo-Gibran

1 hari lalu

Presiden Joko Widodo bersama Presiden Terpilih Prabowo Subianto (kanan) menerima kunjungan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong dan Perdana Menteri Singapura Terpilih Lawrence Wong (kiri) di Istana Bogor, Jawa Barat, Senin 29 April 2024. Lee berkunjung dalam rangka pertemuan Singapore-Indonesia Leader's Retreat yang kali ini dijamu oleh Jokowi. TEMPO/Subekti.
Jokowi Tinggalkan Utang Terbesar setelah Reformasi, Ini PR Prabowo-Gibran

Presiden Jokowi, yang akan lengser pada Oktober 2024, bakal menjadi Kepala Negara RI yang meninggalkan utang terbesar pascareformasi.


Cerita Penjual Tas Branded Bekas di TikTok Dilaporkan Kasus Penipuan ke Polisi, Diduga Dipicu Persoalan Utang

1 hari lalu

Ilustrasi penipuan investasi. Pexels/Olya Kobruseva
Cerita Penjual Tas Branded Bekas di TikTok Dilaporkan Kasus Penipuan ke Polisi, Diduga Dipicu Persoalan Utang

Seorang penjual tas branded bekas di Tiktok dilaporkan ke polisi oleh rekan bisnisnya atas dugaan penipuan.


Paytren Dicabut OJK, Yusuf Mansur Berharap Tak Kapok Coba Ide Lain

2 hari lalu

Perusahaan fintech Paytren membeli 10 persen saham klub Polandia, Lechia Gdanks, senilai 2,5 juta euro atau Rp 42 miliar. Pengumuman itu disampaikan founder Paytren Yusuf Mansur, Sabtu 8 Desember 2018, di Bandung.
Paytren Dicabut OJK, Yusuf Mansur Berharap Tak Kapok Coba Ide Lain

Yusuf Mansyur mengklaim investasi syariah paytren tidak menjadi tempat pencucian uang, dia tidak tergoda dengan uang yang dianggap tidak benar


Terpopuler: Ledakan Smelter PT KFI Ancam Keselamatan Warga, Pemerintah Klaim Pembebasan Lahan IKN Tidak Melanggar HAM

2 hari lalu

Detik-detik ledakan api menguar di area kerja PT Kalimantan Ferro Industri atau KFI, di Desa Pendingin, Kecamatan Sangasanga, Kutai Kerta Negara, Kalimantan Timur, pada Jumat malam, 17 Mei 2024, sekitar 23.40 WITA. Sumber: Istimewa
Terpopuler: Ledakan Smelter PT KFI Ancam Keselamatan Warga, Pemerintah Klaim Pembebasan Lahan IKN Tidak Melanggar HAM

Terpopuler bisnis: Keselamatan warga sekitar terancam karena smelter PT KFI kerap meledak. Pemerintah klaim pembebasan lahan IKN tidak melanggar HAM.


OJK Sebut belum Terima Permohonan Merger BTN Syariah dan Bank Muamalat

3 hari lalu

Nasabah tengah melakukan transaksi perbankan di Bank Muamalat di Jakarta, Kamis, 21 Desember 2023. Rencana merger unit usaha syariah PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN) dengan PT Bank Muamalat Tbk semakin benderang. Tempo/Tony Hartawan
OJK Sebut belum Terima Permohonan Merger BTN Syariah dan Bank Muamalat

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan belum menerima permohonan merger BTN Syariah dan Bank Muamalat.


OJK Ungkap Alasan Kredit Macet di BPR

3 hari lalu

Logo OJK. (ANTARA/HO-OJK)
OJK Ungkap Alasan Kredit Macet di BPR

OJK mengungkap alasan yang menyebabkan angka kredit macet yang tinggi pada Bank Perekonomian Rakyat (BPR).


OJK Ungkap Empat Kebijakan Strategis POJK Baru tentang BPR dan BPRS

3 hari lalu

Petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beraktivitas di ruang layanan Konsumen, Kantor OJK, Jakarta. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.)
OJK Ungkap Empat Kebijakan Strategis POJK Baru tentang BPR dan BPRS

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK ungkap kebijakan strategis POJK baru tentang BPR dan BPRS.


Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI

3 hari lalu

1. Menteri Keuangangan Sri Mulyani (Paling Kanan) Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (Kedua dari kanan) dan Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga saat melakukan pelepasan secara simbolis kontainer yang tertahan akibat izin impor. Tanjung Priok Jakarta Utara, 18 Mei 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI

Pemerintah telah merevisi kebijakan impor menjadi Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 8 Tahun 2024. Wamendag sebut alasannya.