TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut mayoritas pemilik rekening penerima aktif pinjaman online (pinjol) adalah anak muda berusia 19-34 tahun, dengan jumlah total mencapai 10,91 juta orang pada Juni 2023. Jumlah debitur layanan pendanaan atau fintech peer-to-peer (P2P) lending tersebut meningkat 2,6 persen dibandingkan pada Mei 2023, dengan nilai pinjaman sebesar Rp26,87 triliun.
Selain meminjam uang di pinjol legal, masyarakat juga memiliki pilihan untuk menjadi debitur di lembaga perbankan. Berdasarkan data Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI), jumlah kartu kredit yang beredar di tengah masyarakat sebanyak 17,6 juta unit per 5 Oktober 2023.
Lantas, apa pertimbangan untuk mengambil pinjaman di pinjol dan bank?
Perbedaan Pinjaman di Pinjol dan Bank
Konten kreator yang berfokus pada dunia investasi, Felicia Putri Tjiasaka mengatakan pinjol menyasar kepada segmen yang belum memenuhi kriteria pengajuan kredit di lembaga konvensional, termasuk bank dan koperasi. Sehingga, menurut dia, masyarakat yang membutuhkan dana cepat, tetapi terkendala syarat-syarat yang ditetapkan bank akan memilih fintech.
Felicia mencontohkan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebagai bentuk pinjaman yang menetapkan bunga paling rendah dibandingkan jenis kredit lainnya, yaitu 3 persen untuk plafon Rp 500 juta. Sedangkan bunga tertinggi mencapai 11,75-30 persen untuk plafon lebih dari Rp 2 miliar diraih oleh pinjol.
“Bunga pinjaman di bank sebenarnya paling rendah, tetapi paling susah didapatkan. Dari sanalah muncul pinjaman online, fintech lending, bagi orang-orang yang nggak qualified untuk masuk ke bank (kredit),” katanya dalam Seminar Edukasi Pinjaman Online Legal Atau Ilegal: Kebutuhan Masyarakat dan Penegakan Hukum, Jumat, 11 Februari 2022, dikutip dari kanal YouTube OJK.
Kelebihan dan Kekurangan Pinjaman di Bank
Meskipun bunga kredit di bank paling rendah hingga di bawah 10 persen, kata Felicia, paket pinjaman yang dapat diberikan biasanya terbatas. Selain KUR, dia menjelaskan terdapat Kredit Umum Pedesaan (Kupedes) Bank Rakyat Indonesia dengan bunga pinjaman 10,8-24 persen dan plafon kurang dari Rp 250 juta. Selanjutnya, ada juga Kredit Mikro Mandiri dengan bunga 11 persen dan plafon kurang dari Rp 500 juta.
Selain itu, menurut Felicia, perbankan biasanya menetapkan banyak persyaratan sebelum memberikan pinjaman kepada debitur. “Bank atau multifinance akan lebih susah menerima orang-orang yang belum memiliki pengalaman kredit sebelumnya,” ucapnya.
Tak hanya kriteria yang harus dipenuhi, Felicia menuturkan bahwa utang di perbankan juga mensyaratkan beberapa dokumen penjaminan. Selanjutnya, setelah pengajuan kredit diterima, nasabah biasanya juga harus menunggu lama karena panjangnya proses pencairan dana. Namun, legalitas program kredit di bank, kata dia, diakui hukum dan jelas.
Kelebihan dan Kekurangan Pinjaman di Pinjol
Sementara itu, Felicia mengungkapkan bahwa paket pinjaman di pinjol bisa sangat tinggi, mencapai Rp2 miliar. Dia juga mengatakan kelebihan dari pinjol yang tidak ditemui di perbankan adalah proses pencairan dana sangat mudah dan cepat.
“Pencairan uangnya cepat banget, bisa dalam waktu satu jam, mungkin paling lama satu hari, terutama untuk yang konsumtif. Untuk yang produktif, mungkin butuh waktu credit scoring yang lebih lama,” ujarnya.
Akan tetapi, di balik kemudahan pengajuan kredit, nasabah fintech harus menghadapi beban bunga yang tinggi. Selain itu, kata dia, beberapa fintech juga kerap kali dipertanyakan legalitasnya, seiring dengan menjamurnya pinjol ilegal.
MELYNDA DWI PUSPITA
Pilihan Editor: 5 Risiko Punya Tunggakan Utang di Pinjol yang Belum Dibayar