Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mengenal KPR Syariah dan Jenis Akadnya

Reporter

Editor

Laili Ira

image-gnews
Akad pada proses KPR syariah yang paling umum adalah akad murabahah. Namun, ada 3 jenis akad lainnya yang memberikan keuntungan berbeda-beda. Foto: Canva
Akad pada proses KPR syariah yang paling umum adalah akad murabahah. Namun, ada 3 jenis akad lainnya yang memberikan keuntungan berbeda-beda. Foto: Canva
Iklan

TEMPO.CO, JakartaKPR syariah bisa menjadi alternatif bagi Anda yang ingin memiliki hunian pribadi namun memiliki keterbatasan dana. 

Kredit Pemilikan Rumah (KPR) terdapat 2 jenis yakni KPR konvensional yang membebankan bunga dan KPR syariah yang menerapkan akad jual beli sesuai syariah Islam.

KPR Syariah menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah produk perbankan syariah untuk membiayai pembelian hunian tinggal dalam bentuk rumah ataupun apartemen dan yang bersifat baru atau bekas dengan menggunakan prinsip akad syari yakni akad murabahah, musyarakah, mutanaqishah, dan akad-akad lainnya.

Sebelum mengetahui syarat pengajuan, cara mengajukan, dan prosedur untuk mengajukan pembelian rumah dengan KPR Syariah, sebaiknya ketahui dulu jenis-jenis akad pembiayaannya.

Jenis Akad KPR Syariah

1. Akad Murabahah

Akad murabahah adalah akad yang sering ditemui pada sistem KPR syariah di Indonesia. Akad murabahah merupakan akad jual beli rumah.

Sistem akad murabahah antara lain bank sebagai penyedia produk perbankan KPR tersebut akan membeli rumah atau apartemen yang diincar oleh nasabah. 

Kemudian hunian tersebut akan dijual lagi kepada nasabah dengan harga yang sama ditambah margin atau keuntungan yang akan diambil oleh bank dan telah disepakati kedua belah pihak.

Keuntungan akad ini adalah margin KPR syariah yang dibebankan bank kepada nasabah besarannya relatif stabil hingga cicilan KPR lunas. 

Berbeda dengan KPR konvensional di mana bunga cicilan mengikuti pergerakan suku bunga sehingga dapat sewaktu-waktu berubah.

2. Akad Musyarakah Mutanaqisah

Jenis akad lain yang umum digunakan saat mengajukan pembiayaan pembelian hunian menggunakan sistem syariah adalah akad musyarakah mutanaqisah. Musyarakah memiliki arti kerja sama sedangkan mutanaqisah merupakan kesepakatan.

Bisa disimpulkan bahwa pengajuan pembelian hunian menggunakan akad musyarakah mutanaqisah merupakan akad kerja sama secara adil antara bank selaku penyedia produk perbankan dan nasabahnya.

Kerja sama yang dimaksud adalah pembelian properti dalam bentuk rumah atau apartemen bersama-sama dengan rasio persentase bank lebih besar daripada nasabah.

Misalnya saja nasabah mengajukan pembelian rumah seharga Rp100 juta. Kemudian kedua belah pihak membuat kerja sama di mana bank akan membeli rumah tersebut dengan persentase 80% dari total harga rumah, dan sisanya 20% dibebankan oleh nasabah. Bagaimana kepemilikan rumah itu bila membelinya sebagian menggunakan bank dan dana pribadi?

Hak kepemilikan rumah tersebut sebagian besar berada di tangan bank karena persentase bank lebih besar. Namun, hak kepemilikan tersebut bisa beralih kepada nasabah secara perlahan saat nasabah berhasil melunasi rumah tersebut.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Adapun sistem cicilannya, nasabah hanya membayarkan sejumlah uang yang dikeluarkan oleh bank dengan tambahan ketentuan lain tergantung kesepakatan kedua belah pihak. Umumnya besaran cicilan akan tetap dan tidak bergantung pada kenaikan suku bunga.

3. Akad Ijarah Muntahiyah bi Tamlik (IMBT)

Akad ijarah muntahiyah bi tamlik jarang sekali digunakan pada produk perbankan syariah karena prinsipnya menyerupai prinsip akad musyarakah mutanaqisah.

Hanya saja pada akad ijarah ini sistemnya merupakan sewa menyewa. Sesuai dengan makna katanya ijarah yang berarti sewa sedangkan muntahiyah bi tamlik merupakan akhir dari kepemilikan.

Sistem pembiayaannya yakni bank akan membeli hunian sesuai yang diajukan oleh nasabah untuk kemudian disewakan kepada nasabah tersebut. 

Nasabah dan bank akan menyetujui kesepakatan besaran sewa dan jangka waktu penempatan sewa sehingga saat masa sewa berakhir kepemilikan rumah tersebut akan dialihkan kepada nasabah.

4. Akad Istishna

Akad pembiayaan pengadaan KPR rumah secara syari yang terakhir adalah akad istishna. Akad ini belum terlalu populer dan masih terbatas produk yang ditawarkan bank.

Berbeda dari akad lainnya di mana akad tersebut untuk pembiayaan pembelian rumah baru. Pengajuan pembiayaan hunian menggunakan akad istishna khusus diperuntukkan bila Anda baru akan membangun hunian tersebut. 

Dengan kata lain, akad ini ditujukan untuk membeli rumah inden atau masih dalam pesanan kepada developer.

Masih jarang perusahaan perbankan syariah yang menyediakan produk perbankan menggunakan akad istishna. Namun bukan tidak mungkin Anda tidak bisa menemukannya.

Umumnya bank yang memiliki produk tersebut telah bekerja sama dengan pihak developer. Atau, pihak developer yang menawarkan akad pembelian rumah seperti ini karena telah memiliki koneksi dan hubungan kerja sama dengan pihak bank.

Demikianlah informasi tentang 4 akad yang ada pada produk KPR syariah. 

HERZANINDYA MAULIANTI

Pilihan Editor: Suku Bunga Naik, BTN Ungkap Dampaknya ke Cicilan KPR

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Cegah Kerugian Saat Kredit Mobil, Perhatikan 5 Tips Berikut

11 jam lalu

Ilustrasi Membeli Mobil. shutterstock.com
Cegah Kerugian Saat Kredit Mobil, Perhatikan 5 Tips Berikut

Untuk ajukan kredit mobil ada beberapa hal perlu diperhatikan. Salah satunya mengukur kemampuan finansial jangka pendek maupun panjang. Apa lagi?


Penyaluran Kredit Bank Sampoerna Naik 13 Persen

3 hari lalu

PT Bank Sahabat Sampoerna (Bank Sampoerna). banksampoerna.com
Penyaluran Kredit Bank Sampoerna Naik 13 Persen

Penyaluran kredit Bank Sahabat Sampoerna (Bank Sampoerna) pada kuartal I 2024 sebesar Rp 11,6 triliun. Naik 13,2 persen.


Bank Mandiri Meraih Peringkat BBB, Apa Artinya? Ini Skala Peringkat dari Fitch Ratings

6 hari lalu

Gedung Bank Mandiri di Jakarta
Bank Mandiri Meraih Peringkat BBB, Apa Artinya? Ini Skala Peringkat dari Fitch Ratings

PT Bank Mandiri (Persero) Tbk meraih kenaikan peringkat menjadi BBB dai Fitch Rating. Tak hanya BBB, terdapat jenis peringkat lain.


Bank Danamon Belum Berencana Naikkan Suku Bunga KPR

8 hari lalu

Head Consumer Funding & Wealth Business Bank Danamon, Ivan Jaya, saat ditemui di Menara Danamon, Jakarta Selatan pada Rabu, 8 Mei 2024. Tempo/Annisa Febiola.
Bank Danamon Belum Berencana Naikkan Suku Bunga KPR

Bank Danamon Indonesia belum berencana menaikkan suku bunga KPR meski suku bunga acuan BI naik menjadi 6,25 persen


Pemerintah Dorong Lembaga Keuangan Prioritaskan Kredit untuk Difabel

15 hari lalu

Ilustrasi difabel. Shutterstock
Pemerintah Dorong Lembaga Keuangan Prioritaskan Kredit untuk Difabel

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mendorong lembaga keuangan penyalur Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk memprioritaskan kalangan difabel.


Chandra Asri Raih Pendapatan Bersih US$ 472 Juta

15 hari lalu

PT Chandra Asri Petrochemical, Cilegon, Banten. TEMPO/Yosep Arkian
Chandra Asri Raih Pendapatan Bersih US$ 472 Juta

PT Chandra Asri Pacific Tbk. (Chandra Asri Group) meraih pendapatan bersih US$ 472 juta per kuartal I 2024.


OCBC NISP Cetak Laba Bersih Rp 1,17 Triliun di kuartal I 2024

16 hari lalu

Presiden Direktur Bank OCBC NISP Parwati Surjaudaja. TEMPO/Amston Probel
OCBC NISP Cetak Laba Bersih Rp 1,17 Triliun di kuartal I 2024

PT Bank OCBC NISP Tbk. mencetak laba bersih yang naik 13 persen secara tahunan (year on year/YoY) menjadi sebesar Rp 1,17 triliun pada kuartal I 2024.


Realisasi Kredit Bank Mandiri Kuartal I 2024 Tembus Rp 1.435 Triliun

16 hari lalu

Logo Bank Mandiri. Free Vector CDR
Realisasi Kredit Bank Mandiri Kuartal I 2024 Tembus Rp 1.435 Triliun

PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. telah menyalurkan kredit konsolidasi sebesar Rp 1.435 triliun pada kuartal I 2024.


Meski BI Rate Naik, PNM Tak Berencana Naikkan Suku Bunga Kredit

17 hari lalu

Meski BI Rate Naik, PNM Tak Berencana Naikkan Suku Bunga Kredit

PNM menegaskan tidak akan menaikkan suku bunga dasar kredit meskipun BI telah menaikkan BI Rate menjadi 6,25 persen.


BNI Telah Salurkan Kredit hingga Rp 695,16 Triliun per Kuartal I 2024

17 hari lalu

BNI Telah Salurkan Kredit hingga Rp 695,16 Triliun per Kuartal I 2024

Tiga bulan pertama 2024, kredit BNI utamanya terdistribusi ke segmen kredit korporasi swasta.