TEMPO.CO, Jakarta - Rekening giro adalah produk perbankan yang cukup populer sesudah tabungan dan deposito. Meski begitu, masih belum banyak orang yang mengetahui manfaat memiliki rekening giro dan jenis-jenisnya.
Selain mengandalkan deposito, Anda juga bisa menyimpan uang dalam jumlah banyak melalui rekening giro. Untuk penarikannya pun mudah, nasabah bisa menggunakan cek atau bilyet. Berikut ini uraian mengenai produk perbankan rekening giro.
Mengenal Rekening Giro
Mengutip dari situs sikapiuangmu.ojk.go.id, pengertian Current Account atau Rekening Giro adalah salah satu produk perbankan dalam bentuk simpanan nasabah perorangan atau nasabah badan usaha dalam bentuk rupiah atau pun mata uang asing.
Dijelaskan lagi lebih lanjut bahwa nasabah pemegang rekening giro tersebut dapat menarik uangnya kapan saja menggunakan cek dan bilyet. Cek giro dan bilyet giro menjadi karakteristik khas produk perbankan ini.
Cek adalah surat berharga sebagai alat transaksi melakukan pembayaran yang diterbitkan bank sebagai pengganti uang tunai, nantinya cek ini bisa dicairkan dalam bentuk uang tunai.
Sedangkan bilyet adalah surat berharga yang dapat dijadikan alat transaksi yang diterbitkan oleh bank sebagai pengganti uang tunai.
Hanya saja dalam pencairannya, bilyet tidak dalam bentuk uang tunai akan tetapi dalam bentuk pemindahbukuan dana ke rekening yang bersangkutan sesuai tanggal yang tertulis di dalam bilyet.
Jenis-jenis Giro
Seperti yang sudah disebutkan bahwa kepemilikan rekening giro bisa perorangan maupun badan usaha. Oleh karena itu, ada 2 jenis rekening giro berdasarkan kepemilikan.
1. Giro Individu
Jenis giro individu adalah produk perbankan giro dengan kepemilikan atas nama individu atau pribadi.
Biasanya jenis giro individu diperuntukkan sebagai simpanan dana usaha bagi pemiliknya, misalnya saja seperti bisnis restoran, bengkel, atau jenis usaha perorangan lainnya. Aturan setoran minimalnya sebesar Rp250 ribu.
Syarat untuk membuka rekening giro individu antara lain:
- Nasabah memiliki NPWP
- Nasabah mempersiapkan salinan atau fotokopi KTP, SIM atau Paspor yang masih berlaku
- Nasabah belum masuk ke dalam blacklist BI
- Nasabah mempersiapkan sejumlah dana untuk setoran awal pembukaan rekening giro sesuai aturan bank masing-masing
- Nasabah mengisi formulir pengajuan pembuatan rekening simpanan giro
2. Giro Perusahaan
Jenis giro lainnya adalah giro perusahaan atau atas nama lembaga tertentu. Giro ini diperuntukkan untuk badan usaha atau perusahaan seperti PT, CV, yayasan, koperasi atau bentuk badan usaha lain termasuk instansi pemerintahan.
Untuk membuka rekening simpanan giro dibutuhkan minimal setoran sebesar Rp500 ribu. Adapun syarat yang harus Anda ikuti untuk membuka rekening simpanan giro perusahaan antara lain:
- Nasabah memiliki NPWP dan melampirkannya
- Nasabah memiliki fotokopi KTP, SIM atau Paspor pemilik yang masih berlaku
- Nasabah belum masuk ke dalam kategori blacklist BI
- Nasabah mempersiapkan dana setoran awal pembukaan rekening
- Nasabah melampirkan Surat Izin Usaha Perdagangan dan bukti lainnya yang menyatakan bisnis tersebut telah terdaftar
- Nasabah melampirkan surat pengesahan badan usaha atau lembaga dan alamat dari badan kehakiman
- Nasabah mengisi formulir pengajuan rekening giro
Demikianlah informasi tentang pengertian rekening giro adalah lengkap dengan jenis-jenis giro dan persyaratannya. Semoga berhasil!
HERZANINDYA MAULIANTI
Pilihan Editor: Jangan Salah, Ini 6 Perbedaan Giro dan Tabungan